[1]
A. A. K. Weda and D. R. S. Hariyanto, “Pengaturan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Anak Dibawah Umur dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia”, Ethics and Law j.: -bus. and n.a., vol. 2, no. 3, pp. 175–182, Sep. 2024.