Abstract
It is hoped that the formation of BASYARNAS can become a pillar of awareness for Muslims to implement Islamic law. The need for institutions to resolve sharia disputes is also increasing, so that the presence of BASYARNAS provides explicit answers to resolve various problems regarding sharia disputes. The author then describes this research using a type of juridical-normative research with a comparative approach and a statutory approach. This is because this research will provide a comparative study of the settlement mechanism and settlement limits between BASYARNAS and the Religious Courts, both of which have the same rights and authority to accept and resolve sharia economic cases.
Abstrak
Pembentukan BASYARNAS diharapkan dapat menjadi pilar kesadaran bagi umat Islam untuk melaksanakan syariat Islam. Kebutuhan akan lembaga untuk menyelesaikan sengketa syariah ini juga semakin tinggi, sehingga kehadiran BASYARNAS memberikan jawaban secara eksplisit untuk menyelesaikan berbagai problem tentang sengketa syariah. Penelitian tersebut kemudian penulis jabarkan menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan metode pendekatan komparatif dan pendekatan perundang-undangan. Hal tersebut dikarenakan penelitian ini akan memberikan studi komparatif terhadap mekanisme penyelesaian dan batasan penyelesaian antara BASYARNAS dengan Pengadilan Agama yang keduanya memiliki hak dan wewenang yang sama untuk dapat menerima dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah.
Kata Kunci: Sengketa, Ekonomi Syariah, Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), Pengadilan Agama.
References
- Abdurrahman. 2008. "Kewenangan Peradilan Agama Di Bidang Ekonomi Syariah: Tantangan Masa Yang Akan Datang." Suara Uldilag 3 (12).
- B., La Hafi F. & Budiman. 2017. "Penerapan Asas Lex Specialis Detogat Lex Generalis dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah di Indonesia." Al-Ihkam: Jurnal hukum & Pranata Sosial.
- Harahap, Yahya. 1997. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
- Ka'bah, Rifyal. 2006. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Buletin Dakwah DDII.
- Kamaluddin, Wahyu Widiana dan. 2007. Ekonomi Syariah Dalam Perspektif UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Jakarta: DIrjen Badilag.
- Manan, Abdul. 2007. "Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Sebuah Kewenangan Baru Pengadilan Agama." Dies Natalis Universitas YARSI.
- Nasution, Mustafa Edwin. 2006. Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
- Nur A. Lubis, Fadil. 2008. "Peluang Dan Tantangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006." Suara Uldilag.
- Pramudya, K. 2018. "Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah Melalui Penguatan Fungsi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional.
- Roedjiono. n.d. "Alternative Dispute Resolution (Pilihan Penyelesaian Sengketa)." UII Press.
- Usman, Rachmadi. 2003. Pilihan Penyeleaian Sengketa Diluar Pengadilan . Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
- Zaida, Yusna. 2007. "Kewenangan Peradilan Agama Terhadap Sengketa Ekonomi Syariah." Albanjari: IAIN Antasari.