Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-01-06

Analisis Peran Notaris Dalam Penggunaan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Kontrak Kerja Sama

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Notary Prudential Principle Contract Cooperation Agreement

Abstract

Notary is a legal profession that works in the service sector. A notary is also a public official who is officially appointed by the government with the aim of assisting services to the public in the field of making legal deeds or other legal agreements. Ratifying and making contracts before an authorized notary also needs to be done properly. So that the notary cannot do things outside his authority and this can actually cause prolonged conflict. Therefore, whether making an agreement or contract must be based on the principle of caution which is always required in the working principles of a notary. This research was written using a juridical-normative type using a statutory approach. The results of this research show that notaries as public officials have an important role and clear responsibilities in making authentic deeds so they need to be aligned with the principle of caution in the making process.

Abstrak

Notaris adalah sebuah profesi hukum dimana bekerja dalam bidang jasa. Notaris juga merupakan pejabat umum yang diangkat secara resmi oleh pemerintah dengan tujuan untuk membantu pelayanan terhadap masyarakat dalam bidang pembuatan akta-akta hukum atau perjanjian legal lainnya. Pengesahan dan pembuatan kontrak di hadapan notaris yang berwenang juga perlu dilakukan dengan baik. Sehingga notaris tidak dapat melakukan hal-hal diluar kewenangannya dan justru menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Oleh sebab itu, entah itu pembuatan perjanjian maupun kontrak harus didasari dengan prinsip kehati-hatian yang senantiasa diperlukan dalam prinsip bekerja seorang notaris. Penelitian ini ditulis menggunakan jenis yuridis-normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa notaris sebagai pejabat umum memiliki peran yang penting dan tanggung jawab yang jelas dalam membuat akta autentik sehingga perlu disejajarkan dengan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatannya.

Kata Kunci: Notaris, Prinsip Kehati-Hatian, Kontrak, Kerjasama, Perjanjian.

References

  1. Abdullah, H. Salim dan H. 2007. Perancang Kontrak dan MOU . Jakarta: Sinar Grafika.
  2. Effendi, Darwin. 2016. "Efektivitas Memorandom Of Understanding (MoU) Dalam Pembuatan Suatu Perjanjian di Bidang Pendidikan Studi Kasus Universitas Atma Jaya Yogyakarta." Universitas Atma Jaya Law Journal 1.
  3. Hernoko, Agus Yudha. 2009. Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial). Surabaya: Kencana.
  4. Muhammad, Abdul Kadir. 2004. Hukum Perikatan. Yogyakarta: Yudistia.
  5. Notodisoerjo, R. Soegondo. Hukum Notariat di Indonesia. 1993. Jakarta: Raja Grafindo.
  6. Prajitno, A.A. Andi. 2010. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Jabatan Notaris Di Indonesia. Jakarta: Putra Media Nusantara.
  7. Soegondo, R. Notodisoerjo. 1982. Hukum Nasional Di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: Rajawali.
  8. Soemitro, Ronny Hanitijo. 1988. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  9. Soerjono Soekanto, Sr Pambudi. 2006. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  10. Sofyan, Syafran. 2017. "Mengapa Perlu Perlindungan Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah?" Upgrading dan Rakernas II PPAT.
  11. Subekti, R. 1996. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
  12. Sumardjono, Maria S. W. 2001. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
  13. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

How to Cite

Athaya Yustia S. (2024). Analisis Peran Notaris Dalam Penggunaan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Kontrak Kerja Sama. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 46–51. https://doi.org/10.61292/eljbn.102