Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-01-07

Peran Hukum Tata Ruang dalam Pembangunan Berkelanjutan: Perspektif Pemikiran Hukum

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
spatial planning sustainable development legal perspective

Abstract

Sustainable development has become a global priority in achieving economically, socially, and environmentally sustainable living. Spatial planning law plays a crucial role in regulating land use, spatial development, and environmental protection. In sustainable development, spatial planning law plays an important role in safeguarding natural resources, ensuring efficient land use, and integrating environmental aspects into spatial planning. This study adopts a descriptive approach by gathering data from various academic literature. In the context of modern legal thinking, spatial planning law has a strategic role in integrating the principles of sustainable development into tangible actions in spatial management and regional development.

Abstrak

Pembangunan berkelanjutan menjadi salah satu prioritas global dalam mencapai kehidupan yang berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hukum tata ruang memainkan peran krusial dalam mengatur penggunaan lahan, pengembangan ruang, dan perlindungan lingkungan. Dalam pembangunan berkelanjutan, hukum tata ruang memiliki peran penting dalam melindungi sumber daya alam, memastikan penggunaan lahan yang efisien, dan mengintegrasikan aspek lingkungan dalam perencanaan ruang. Studi ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan mengumpulkan data dari berbagai literatur akademik. Dalam konteks pemikiran hukum modern, hukum tata ruang memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam tindakan nyata dalam pengelolaan ruang dan pengembangan wilayah.

Kata kunci : tata ruang, pembangunan berkelanjutan, perspektif hukum

References

  1. Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode penelitian kualitatif studi pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974-980.
  2. Amir, N. (2018). Aspek Hukum Pengaturan Tata Ruang Terhadap Alih Fungsi Lahan Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jurnal Justiciabelen, 1(1), 120-143.
  3. Fajar, K. I. D., Rijanta, R., & Kurniawan, A. (2022). Eksplorasi Variabel Pembangunan Berkelanjutan untuk Indeks Desa Membangun Pulau Jawa. Majalah Geografi Indonesia, 37(1).
  4. Imran, S. (2013). Fungsi tata ruang dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Kota Gorontalo. Jurnal Dinamika Hukum, 13(3), 457-467.
  5. Jazuli, A. (2015). Dinamika hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam dalam rangka pembangunan berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(2), 181-197.
  6. Junef, M. (2021). Penegakkan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN, 1410, 5632.
  7. Lolombulan, H. I. (2017). Aspek Hukum Lingkungan dalam Pelaksanaan Reklamasi Pantai di Sepanjang Kawasan Bisnis Boulevard Kota Manado. LEX ADMINISTRATUM, 5(7).
  8. Rahadian, A. H. (2016, February). Strategi pembangunan berkelanjutan. In Prosiding Seminar STIAMI (Vol. 3, No. 1, pp. 46-56).
  9. Ridwan, I. H. J., & Achmad Sodik, S. H. (2023). Hukum Tata Ruang: dalam konsep kebijakan otonomi daerah. Bandung: Nuansa Cendekia.
  10. Wadu, L. B., Ladamay, I., & Fitriya, N. (2020). Penguatan Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Melalui Program Go Green. Citizenship Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 8(1), 41-50.
  11. Wahid, A. Y. (2016). Pengantar Hukum Tata Ruang. Jakarta: Prenada Media.
  12. Wedanti, I. G. A. J. M. (2016). Kajian Lingkungan Hidup Strategis Sebagai Bentuk Integrasi Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah. Jurnal Hukum, 5(3), 526-542.

How to Cite

Kent Adytia Kusnanto. (2024). Peran Hukum Tata Ruang dalam Pembangunan Berkelanjutan: Perspektif Pemikiran Hukum. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 58–63. https://doi.org/10.61292/eljbn.104