Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-01-09

Profesi Notaris Penyusunan Akta Jual Beli Tanah Dalam Ranah Kode Etik

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
Profesi Notaris Kode Etik

Abstract

Kedaulatan suatu wilayah negara merupakan bagian dalam mempertahankan keberadaan suatu peradaban kehidupan, termasuk masyarakat di dalamnya, kepemilikan lahan merupakan hak bagi seluruh warga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara guna memenuhi hak setiap masyarakat dalam hal kepemilikan lahan. Profesi yang memang memiliki kewenangan dan memang berdampingan dengan masyarakat dalam hal pembentukan suatu pernjanjian hukum yang secara sah diakui dan memang memiliki kepastian hukum yang jelas yaitu profesi seorang notaris memang menjadi salah satu profesi hukum yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan suatu akta khususnya akta jual beli khususnya jual beli tanah, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 mengenai adanya aturan baku tentang prosedur pembuatan dan langkah yang memang harus dijalani oleh seorang notaris, sehingga profesionalisme seorang notaris dapat terjaga denfan baik, karena seorang notaris memiliki beban kerja yang memang dapat disejajarkan dengan profesi jasa lainya seperti dokter, memberikan edukasi hukum, menjelaskan prosedur hukum yang jelas, sehingga mengharuskan adanya etik yang memang didahulukan guna menghindari adanya perilaku menyimpang dan mengutamakan profesionalisme serta etos kerja yang baik dan menjunjung tinggi hukum dan kode etik hukum yang jelas dan mampu memberikan edukasi serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.

References

  1. Adjie, H. (2011). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Refika Aditama.
  2. Arief Sidharta, Bernard. (2009). Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju
  3. Bruggink, JJ.H. Arief Sidharta. (2011). Refeksi Tentang Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  4. Gautama, Sidharta. (2006). Kepastian Hukum di Indonesia. Bandung: Penerbit Cahaya.
  5. HS, Salim & Erlies Septiana Nurbani. (2013) Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  6. Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Penerbit Djambatan.
  7. Hartini, Lilis. (2014). Bahasa & Produk Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama.
  8. Kelsen, Hans. (2014). Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung : Nusa Media.
  9. Klatt, Mathias. (2008). Making the Law Ecplicit: The Normativity of Legal Argumnetation. Oxford and Portland Oregon: Hart Publishing.
  10. Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, (2010) Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 34.
  11. Marbun, SF. dan Moh. Mahfud MD. (2009). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta : Liberty.
  12. Muljadi, K., & Widjaja, G. (2004). Hak-hak atas Tanah. Kencana.
  13. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  14. Poerwadarminta, WJS. (2014) Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
  15. Scholten, Paul. Alih bahasa B. Arief Sidharta, (2013). Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
  16. Ratnawati, A. (2015). Peranan Notaris Untuk Pembuatan Akta Pendirian (CV) dalam Mewujudkan Kepastian Hukum. Doctoral dissertation, Sebelas Maret University.
  17. Soetardjo Soemoatmodjo, (1986). Apakah Notaris, PPAT, Pejabat Lelang Kelas II, Yogyakarta: Liberty. hlm. 48.
  18. Soerodjo, Irawan. (2003) Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arloka.
  19. Supriadi, (2012). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.
  20. Setiawan, Yudhi. (2009). Instrumen Hukum Campuran (gemeenschapelijkrecht) Dalam Konsolidasi Tanah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  21. Tan Thong Kie, (2000). Studi Notariat, Serba-Serbi Praktek Notaris, Buku I, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, hlm. 159.
  22. Wahidin, Syamsul. (2007). Dimensi Kekuasaan Negara indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  23. Widjaja, G. (2021). Perikatan yang lahir dari Undang-Undang. BUKU DOSEN 2019.

How to Cite

Franciska Chika Bella. (2024). Profesi Notaris Penyusunan Akta Jual Beli Tanah Dalam Ranah Kode Etik. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 64–70. https://doi.org/10.61292/eljbn.107