Abstract
This journal aims to conduct a juridical analysis of legal protection for victims of criminal acts of violence in marriage. This research focuses on the legal framework involving the protection of victims in the context of marriage. The research method used is the normative juridical method by exploring and analyzing various laws, regulations, and related court decisions. The results show that although there are regulations governing the protection of victims of violence in marriage, its implementation still encounters several obstacles. Some aspects that are the focus of analysis involve the effectiveness of the Law on the Protection of Women and Children, as well as the role of law enforcement agencies in handling cases of domestic violence. In this context, this research highlights the expansion and improvement of regulations, increased public awareness, and active involvement of law enforcement agencies to ensure more effective protection for victims. In conclusion, legal protection for victims of marital violence requires a joint effort between the government, law enforcement agencies, and the community in order to create a safe and supportive environment for all individuals who are victims of criminal acts of marital violence.
Keywords: Legal Protection, Victims of Violence, Crime, Marriage, Juridical Analysis.
Abstrak
Jurnal ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan dalam pernikahan. Penelitian ini memfokuskan pada kerangka hukum yang melibatkan perlindungan terhadap korban dalam konteks pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggali dan menganalisis berbagai undang-undang, peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang mengatur perlindungan terhadap korban kekerasan dalam pernikahan, implementasinya masih menemui beberapa hambatan. Beberapa aspek yang menjadi fokus analisis melibatkan efektivitas Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta peran lembaga penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dalam konteks ini, penelitian ini menyoroti perluasan dan perbaikan regulasi, peningkatan kesadaran masyarakat, serta pelibatan aktif lembaga penegak hukum untuk memastikan perlindungan yang lebih efektif bagi korban. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam pernikahan memerlukan upaya bersama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua individu yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam pernikahan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Kekerasan, Tindak Pidana, Pernikahan, Analisis Yuridis.
References
- Farchan, M. N., & Alan, D. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 111-116.
- Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
- Harun, R. (2015). Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencabulan Anak. Lex Crimen, 4(4).
- https://radarmalang.jawapos.com/opini/811089598/tinjauan-perlindungan-yuridis-terhadap-kekerasan-seorang-wanita
- Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. In ALFABETA, cv.
- Purwoleksono, D. E. (2014). Hukum Pidana.
- Rizal, M. C. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana. Lembaga Studi Hukum Pidana.
- Ruba'i, M. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
- Setiawan, P. J., Nugraha, X., Dewi, D. A. G. S., & Diaz, M. R. (2023). Juridical Implications of Unregistered Marriage Against Legal Protection in the Domestic Violence Law. Media Iuris, 6(3), 457-478.
- Siregar, G. T., & Sihombing, I. C. S. (2020). Tinjauan Yuridis Tindak Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 2(1), 75-88.
- Tomalili, R. (2019). Hukum Pidana. Deepublish.
- Wantu, F. M., & Sarson, M. T. Z. (2020). Legal Protection of Women as Victim of Domestic Violence. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 1(2), 243-258.