Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-01-20

Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Penyedia Jasa Pinjaman Bukan Bank Secara Online

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
Perlindungan Hukum Data Pribadi Nasabah Penyedia Jasa Pinjaman Online

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah penyedia jasa pinjaman bukan bank secara online. Dalam era digital saat ini, penggunaan layanan pinjaman online semakin meningkat, sehingga perlindungan terhadap data pribadi menjadi sangat penting. Fokus penelitian ini meliputi analisis terhadap regulasi hukum yang mengatur perlindungan data pribadi nasabah dalam konteks penyedia jasa pinjaman non-bank online. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Adanya kekhawatiran terkait keamanan dan privasi data pribadi nasabah menjadi perhatian utama, khususnya dalam transaksi online. Penelitian ini juga mengidentifikasi upaya yang dapat dilakukan oleh penyedia jasa pinjaman bukan bank untuk memperkuat perlindungan data pribadi nasabah, termasuk peningkatan keamanan sistem, penerapan kebijakan privasi yang jelas, dan edukasi kepada nasabah tentang pentingnya perlindungan data pribadi. Dengan memahami kerangka hukum dan mengevaluasi implementasinya, penelitian ini memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesadaran akan perlindungan data pribadi nasabah dalam konteks penyedia jasa pinjaman bukan bank secara online. Implikasi hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu pihak terkait dalam mengembangkan kebijakan yang lebih efektif untuk melindungi data pribadi nasabah di era digital.Top of Form

 

References

  1. Sembiring, S. (2000). Hukum Perbankan. Mandar Maju.
  2. Usanti, T. P., & Shomad, A. (2017). Hukum Perbankan. Kencana.
  3. Susamto, B. (2008). Hukum perbankan syariah di Indonesia. Uii Press.
  4. Fuady, M. (2001). Hukum perbankan modern.
  5. Apriani, R. (2019). Hukum Perbankan Dan Surat Berharga. Deepublish.
  6. Julianti, N. K. O. L. (2021). Perlindungan Hukum Tehadap Data Pribadi Nasabah Penyedia Jasa Pinjaman Bukan Bank Secara Online. Jurnal Hukum Mahasiswa, 1(1).
  7. Nurmantari, N. N. A. D., & Martana, N. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(12), 1-14.
  8. Kurnianta, I. K. B., Sastrawan, I. M. I., & Mahaputra, I. G. A. (2023, January). Legal Protection of Borrower’s Personal Data in Online Loan Application Services. In 3rd International Conference on Business Law and Local Wisdom in Tourism (ICBLT 2022) (pp. 497-504). Atlantis Press.
  9. Susanto, D. (2022). Sharia-Based Legal Formula For Personal Data Protection In The Financial Services Industry Post-Covid-19 Pandemic. BULLET: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(04), 545-552.
  10. https://www.bbc.com/indonesia/majalah-57046585

How to Cite

Satrio Ulil Albab. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Penyedia Jasa Pinjaman Bukan Bank Secara Online. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 176–182. https://doi.org/10.61292/eljbn.112