Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-01-19

Hirearki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Hirearki Undang-Undang Indonesia

Abstract

Regarding the hierarchy of laws and regulations, there are two issues that are often discussed. First, whether or not to include the People's Consultative Assembly (MPR) Decree in the hierarchy of laws and regulations (Article 7 paragraph (1) of Law 12/2011). Second, the relevance of the inclusion of regulations of state institutions, agencies, or commissions such as regulations of the House of Representatives (DPR), the Regional Representatives Council (DPD), and even Regulations of the Supreme Audit Agency (BPK) or Bank Indonesia as statutory regulations (Article 8 paragraph (1) of Law 12/2011). The key questions to discuss both are: what types of regulations can be categorized as laws and regulations, so that they can be arranged in a hierarchy? These types need to be explored from the aspect of post-amendment state institutions of the 1945 Constitution as well as the theory and practice of state administration. The author concludes that the MPR Decree does not need to be included in the types and hierarchy of laws and regulations stipulated in Article 7 paragraph (1) of Law 12/2011. Therefore, there needs to be an amendment to Article 7 paragraph (1) to remove MPR Decrees from the list. On the other hand, the DPR needs to fulfill its unwritten political duty to ensure that all laws mandated by the "old MPR" are made.

Abstrak

Berkaitan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, ada dua soal yang sering dibahas. Pertama, mengenai perlu atau tidaknya memasukkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan (Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011). Kedua, relevansi masuknya peraturan-peraturan lembaga negara, badan, atau komisi seperti peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), bahkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Bank Indonesia sebagai peraturan perundang-undangan (Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011). Pertanyaan kunci untuk membahas keduanya adalah: jenis-jenis peraturan apa yang dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, sehingga dapat disusun dalam suatu hierarki? Jenisjenis ini perlu digali dari aspek lembaga-lembaga negara pasca-amandemen UUD 1945 serta teori dan praktik penyelenggaraan negara. Penulis menyimpulkan bahwa Ketetapan MPR tidak perlu masuk ke dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Oleh karena itu, perlu ada perubahan Pasal 7 ayat (1) untuk mengeluarkan Ketetapan MPR dari daftar. Sementara di sisi lainnya, DPR perlu melaksanakan tugas politiknya yang tidak tertulis, untuk memastikan bahwa semua undang-undang yang diamanatkan oleh “MPR lama” dibuat.

Kata Kunci: Hirearki, Undang-Undang, Indonesia

References

  1. Asshiddiqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta, FH-UII Press, 2005.
  2. Attamimi, A. Hamid S. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV. Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.
  3. Aziz, Noor M., dkk. Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Eksistensi Peraturan Perundang-Undangan Di Luar Hierarki Berdasarkan UU No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, 2010.
  4. Bivitri Susanti. Neo-liberalism and Its Resistance in Indonesia’s Constitution Reform 1999-2002: A Constitutional and Historical Review of the Indonesian Socialism and Neo-Liberalism. LL.M. Diss, University of Warwick, UK, 2002.
  5. Marbun, SF, dan Moh. Mahfud MD. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta, Liberty: 2004.
  6. Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo, 2006.
  7. Zafrullah Salim. Legislasi Semu (Pseudowetgeving).
  8. Iver, R.M. Mac, 1980. Negara Moderen, terjemahan, Jakarta: Aksara Baru.
  9. Lubis, M. Solly, 2014. Ilmu Negara, Edisi Revisi, Bandung: Mandar Maju.
  10. Marbun, S. F., 2012. Hukum Administrasi Negara I, Yogyakarta: UII Press.

How to Cite

Muhammad Naufal Hakim. (2024). Hirearki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 148–153. https://doi.org/10.61292/eljbn.115