Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-01-25

Analisis Yuridis Tindak Pidana Perjudian Online Slot dan Toto Gelap Online Melalui Website

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Cyber Crime Online Gambling Gambling

Abstract

This article aims to understand the criminal act of online gambling in juridical terms. The type of research that will be used by the author is empirical normative research. This research is limited to the Crime of Online Gambling Slot and Online Dark Toto Through the Website in detail and systematically. If someone is suspected or charged with gambling in cyber space, the Law Enforcement Official (APH) must prove that the person has fulfilled all the elements stipulated in Article 27 paragraph (2) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. The obstacles in eradicating online gambling crimes are inadequate facilities and infrastructure, inadequate human resources / law enforcement personnel, the police find it difficult to collect evidence and most importantly public awareness of online gambling is still lacking. The scholars agree that gambling (maisir) is haram. Although the prohibition of maisir (gambling) has been clearly explained, the punishment for this offense is not stipulated in the Qur'an and hadith so that maisir is included in the jarimah ta'zir.

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk memahami tindak pidana perjudian online yang ditinjau secara yuridis. Jenis Penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah penelitian normatif empiris. Penelitian ini terbatas pada Tindak Pidana Perjudian Online Slot Dan Toto Gelap Online Melalui Website tersebut secara rinci dan sistematis. Jika ada seseorang disangka atau didakwa telah melakukan perjudian dalam ruang cyber maka Aparat Penegak Hukum (APH) harus membuktikan bahwa orang tersebut telah memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hambatan dalam memberantas tindak pidana perjudian online yaitu sarana dan prasarana yang kurang memadai, kurang memadainya sumber daya manusia/prosenil penegak hukum, kepolisian sulit mengumpulkan barang bukti dan yang paling utama kepedulian masyarakat terhadap perjudian online masih kurang. Para ulama sependapat judi (maisir) itu hukumnya haram. Meskipun keharaman maisir (judi) telah dijelaskan secara gamblang, namun hukuman atas pelanggaran ini tidak ditetapkan dalam al-Qur’an dan maupun hadis sehingga maisir termasuk kepada jarimah ta'zir.

Katau Kunci: Kejahatan Siber, Tindak Pidana Siber, Perjudian Online

References

  1. Achmad Fikri Oslami, Penjatuhan Uqubat Pada Jarimah Maisir Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (June 27, 2022), hal. 31– 39
  2. Anomin, 29 Januari 2014, Sindikat Judi Online di Alam Sutera Pakai Teknik Spoofing Agar Tak Terlacak, Dalam https://news.detik.com/berita/d-2482457/sindikat-judi-online-di-alam-sutera-pakai-teknik-spoofing-agar-tak-terlacak, Diakses pada 7 Januari 2023 Pukul 10.22 WIB
  3. Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, Hal. 15.
  4. Enik Isnaini, Tinjauan Yuridis Normatif Perjudian Online Menurut Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Independent Vol 5 No. 1, 23-32.
  5. Joshua Sitompul, 2012, Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Ciputat: Tatanusa, Hal. 166.
  6. Kartini Kartono, 2005, Patologi Sosial I, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Hal. 5
  7. M. WN, S. F. Romdoni, & R. Nurdiansyah, 2022, Impact of Political Policy on The Implementation of Law Enforcement, Mediation: Journal of Law, 1(2), hal. 67–74.
  8. Mark D. Griffiths, Mark N.O. Davies, and Darren Chappell, Demographic Factors and Playing Variables in Online Computer Gaming, CyberPsychology & Behavior Vol. 7, No. 4 (August 2004) Hal. 479–487,
  9. Muhammad Yusuf, Qanun Hukum Jinayah Dalam Bingkai Teori Pembuatan Hukum, LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 10, No. 2 (November 19, 2021), hal. 256,
  10. Muzakkir, The Effectiveness of Aceh’s Jinayat Qanun on Crime Rates in the Community in a Review of Legal Socialization, Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 16, No. 2 (November 18, 2022): hal. 255–268
  11. Samuel Romulus Simamora, Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemilik Domain Perjudian Di Internet Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, JOM Fakultas Hukum Volume VIII Nomor 1 Januari-Juni 2021 1-15.
  12. Sufrizal and M. Anzaikhan, Pernikahan Sedarah dalam Perspektif Hukum Pidana Islam, Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam Vol. 5, No. 2 (April 23, 2021), hal. 130–49.
  13. Zulham Wahyudani, Bagian Warisan Anak Perempuan Pada Penetapan Nomor 18/Pdt.P/2021/Ms.Lgs Dalam Perspektif Maqashid Syariah, Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Volume 9 No 2, Juli-Desember 2022, hal. 323-340.

How to Cite

R Muhammad Rayhan Rizky Pratama. (2024). Analisis Yuridis Tindak Pidana Perjudian Online Slot dan Toto Gelap Online Melalui Website. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 224–230. https://doi.org/10.61292/eljbn.118