Abstract
As time went by, science and technology continued to develop, and online commerce was born and is still developing today. The purpose of this research is to determine the application of the principle of consent, which is one of the principles in sales contracts. This research uses normative legal investigation. The approach used is a conceptual approach and legal regulations. The sources of information that I use come from library materials consisting of primary, secondary and tertiary legal sources. The analysis used is qualitative. Based on the research results, sales contracts in electronic commerce are carried out through a click and point contract system. Legal protection in electronic commerce arises from the rights and obligations of the parties
Keywords: Online; buying and selling; consensualism; principles.
Abstrak
Seiring berjalannya waktu, ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang, dan perdagangan online lahir dan masih berkembang hingga saat ini.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan asas persetujuan yang merupakan salah satu asas dalam kontrak penjualan. Penelitian ini menggunakan penyelidikan hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan regulasi hukum. Sumber informasi yang saya gunakan berasal dari bahan pustaka yang terdiri dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, kontrak penjualan pada perdagangan elektronik dilakukan melalui sistem kontrak klik dan titik. Perlindungan hukum dalam perdagangan elektronik timbul dari hak dan kewajiban para pihak.
Kata kunci: Online; jual beli; konsensualisme; asas.
References
- Admiral. (2018). Aspek Hukum Kontrak Leasing dan Kontrak Financing. UIR Law Review, 2(2).
- Ali, P. D. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
- Dharma, L. S. (2014). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Online Secara Sepihak Oleh Lazada (Studi Kasus). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(2).
- H.S, S. (2009). Hukum Kontrak "Teori & Teknik Penysunan Kontrak". Jakarta: Sinar Grafika.
- Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Indonesia, Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Kantaatmadja, M. K. (2001). Cyberlaw: Suatu Pengantar. Bandung: ELIPS.
- Makarim, E. (2004). Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
- Misbahuddin. (2012). E-Commerce Dan Hukum Islam. Makassar: Alauddin University Press.
- Muhtarom, M. (2014). Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak. SUHUF, 26(1).
- N, W. I. (2018). Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual-Beli Online. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, 6(8).
- Nurwullan, S. &. (2019). Asas Konsensualisme dalam Penambahan Klausula Kontrak Berdasarkan Prinsip Itikad Baik. Jurnal Hukum, 1(1).
- Warmadewa, I. M. (2017). Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Baku. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum.
- Wirawan, D. (2008). Perjanjian Jual Beli Melalui Forum Dalam Sebuah Website Ditinjau Dari Aspek Hukum. Depok: Universitas Indonesia.