Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-01-31

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Bullying Perspektif Hukum Indonesia dan Hukum Islam

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Law; Islam; Comparative; Bullying

Abstract

Bullying is an act that is opposed by both law and religion. This is considering how badly the victim feels the impact of bullying. It is not uncommon for victims of bullying to die or commit suicide because they were bullied. Therefore, the perpetrators of bullying must be responsible for their actions. In Indonesia, bullying is considered a criminal offense which is also in line with Islam which forbids bullying. This research is a normative juridical research that is studied with a legislative and comparative approach. The purpose of this research is to find out the legal comparison regarding criminal liability by the perpetrator according to positive law and also Islamic law. The act of bullying by positive law is rewarded with imprisonment or fines of different amounts, while Islamic law punishes the perpetrators of bullying with hudud such as by cutting their hands and feet crosswise when bullying is done by taking property, qisas such as breaking the bones of the hand if bullying is done causing the victim to break his hand bones, or ta'dzir such as giving a stern warning to the perpetrator. The severity of all these punishments still depends on how and the consequences are caused. The more severe the consequences, the more severe the punishment will be.

Abstrak

Bullying merupakan perbuatan yang ditentang oleh hukum maupun agama. Ini mengingat betapa buruknya dampak dari bullying yang dirasakan oleh korban. Bahkan tidak jarang korban bullying sampai meninggal dunia atau bunuh diri karena di-bully. Oleh karena itu, maka pelaku bullying harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Di Indonesia, perbuatan bullying dianggap sebagai suatu tindak pidana yang juga selaras dengan Islam yang mengharamkan perbuatan bullying. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dikaji dengan pendekatan perundangan-undangan dan perbandingan Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana oleh pelaku menurut hukum positif dan juga hukum Islam. Perbuatan bullying oleh hukum positif diganjar dengan hukuman penjara atau denda dengan besaran yang berbeda-beda, sedangkan hukum Islam menghukum pelaku bullying dengan hudud seperti dengan dipotong tangan dan kakinya secara menyilang ketika bullying dilakukan dengan cara mengambil harta benda, qisas seperti mematahkan tulang tangan apabila bullying dilakukan menyebabkan korban patah tulang tangannya, ataupun ta’dzir seperti memberi peringatan keras kepada pelaku. Semua hukuman tersebut berat ringannya tetap bergantung dengan bagaimana cara dan akibat yang ditimbulkan. Semakin berat akibat yang ditimbulkan, maka akan semakin berat pula hukuma yang diterima.

Kata Kunci: Hukum; Islam; Perbandingan; Perundungan

 

References

  1. Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya dengan transliterasi, Departemen Agama RI.
  2. Borualogo, I. S., & Casas, F. (2022). Understanding Bullying Cases in Indonesia. In Handbook of Children’s Risk, Vulnerability and Quality of Life: Global Perspectives (pp. 187–199). Springer.
  3. Dwipayana, N. L. A. M., Setiyono, S., & Pakpahan, H. (2020). Cyberbullying di media sosial. Bhirawa Law Journal, 1(2), 63–70.
  4. Elvigro, P. (2014). Secangkir kopi bully. Elex Media Komputindo.
  5. Irfan, N. (2022). Fiqh jinayah. Amzah.
  6. Mahadewi, N. K. T. D., Sugiartha, I. N. G., & Pritayanti, I. G. A. A. G. (2023). Tindak Kekerasan Bullying dengan Penganiayaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3), 368–374.
  7. Martiniadi, N. I. (2020). Sanksi Tindak Pidana Perundungan (Bullying) Dalam Hukum Pidana Islam. IAIN.
  8. Moeljatno. KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Jakarta: PT Bumi Aksara, 2016.
  9. Nabila, P. A., Suryani, S., & Hendrawati, S. (2022). Perilaku Bullying dan Dampaknya yang Dialami Remaja. Jurnal Ilmu Keperawatan Anak, 5(2), 1–12.
  10. Sudrajat, A. (2023). Fenomena Perundungan dalam Perspektif Pendidikan Agama Islam: Sebuah Studi Pustaka. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 23148–23153.
  11. Sulisrudatin, N. (2018). Kasus Bullying Dalam Kalangan Pelajar (Suatu Tinjauan Kriminologi). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2).
  12. Thenu, H. M. R., Gisella, C. B., Shaputri, S. N. Y., Afida, K. F., Shantika, S. M., Purnama, R. R., Nadwan, H., & Putri, M. S. (2022). Upaya Pencegahan Terjadinya Body Shaming Berujung Bullying Dilingkungan Sekolah Menengah Pertama 43 Kota Bandung. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1(01).
  13. Ubaidillah, M. I. (2022). Faktor-faktor Penyebab Perilaku Bullying Santri di Pondok Pesantren Tubagus Pangeling Kota Depok. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif.
  14. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
  15. Zuhdi, M. H. (2011). Visi Islam rahmatan lil ‘alamin: Dialektika Islam dan peradaban. Akademika Jurnal Pemikiran Islam, 16(1), 149–170.

How to Cite

Putri Ayunita. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Bullying Perspektif Hukum Indonesia dan Hukum Islam. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1). https://doi.org/10.61292/eljbn.127