Abstract
Disputes over election results often arise, especially when elections are conducted simultaneously. This research aims to examine the causes of disputes over the results of Indonesia's general elections as well as the role of the Constitutional Court as an independent and impartial institution authorised to resolve disputes. The methodology used in this research is normative juridical. The causes of disputes over general election results can be from internal and external factors. The role of the Constitutional Court is vital in resolving disputes over election results quickly and fairly.
ABSTRAK
Perselisihan tentang hasil pemilihan umum seringkali muncul, apalagi jika pemilihannya dilakukan secara serentak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sebab-sebab perselisihan mengenai hasil pemilihan umum Indonesia serta peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang independen dan imparsial yang berwenang menyelesaikan perselisihan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif. Penyebab perselisihan hasil pemilihan umum bisa dari faktor internal dan eksternal. Peran Mahkamah Konstitusi sangat vital dimana harus menyelesaikan sengketa hasil pemilu secara cepat dan adil.
Kata kunci : Penyebab, Sengketa, Mahkamah Konstitusi
References
- Harun, R. (2016). Rekonstruksi Kewenangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Jurnal Konstitusi, 13 (1), 1-24.
- Pardede, M. (2014). Implikasi Sistem Pemilihan Umum Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 3(1), 85-99.
- Cahyandari, D., Siboy, A., & Sudarsono. (2020). Urgensi Pemisahan Kewenangan Mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak. ARENA HUKUM, 13(1), 59-76.
- Yazwardi., Mikail, K. (2015). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilukada : Studi Kasus Pemilihan Walikota Palembang Tahun 2013. Tamaddun, 14(2), 68-106.
- Lestari, E., Hertanto., & Kurniawan, R. C. (2021). Strategi Komisi Pemilihan Umum Kota Metro dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu pada Pemilu 2019. INDEPENDEN, 2(1), 21-32.
- Salia, E. (2016). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis. Jurnal Hukum Doctrinal, 1(1), 1-24.
- Pradina, G. (2020). Peran Mahkamah Konstitusi Terkait Perlindungan Hak Pilih Warga Negara Indonesia dalam Pemilu 2019 Melalui Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019. Res Publica, 4(2), 190-204.
- Nugraha, F. K. (2016). Peran Mahakamah Konstitusi (MK) dalam Sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Jurnal Transformative, 2(1), 58-74.
- Sahroni, A. (2019). Konflik Kelembagaan Antara Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum Dalam Sengketa Proses Pemilu di Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 (Studi Kasus: Calon Anggota Legislatif Mantan Koruptor dan Partai Bulan Bintang)
- Pradika, R. F. Z., Putra, H. A. S., & Noris, A. (2020). Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilu yang Ideal di Indonesia. Diversi Jurnal Hukum, 6(1), 73-91.
- Satrio, A. (2015). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Perselisihan Hasil Perselisihan Hasil Pemilu sebagai Bentuk Judicialization of Politics. Jurnal Konstitusi, 12(1), 118-133.
- UUD 1945 pasal 24C ayat (1)
- Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 15/PMK/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 461 ayat (1) tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022