Abstract
This study analyzes the performance of the Work Team in the Bureau of Government and People's Welfare of the Bali Provincial Secretariat after the implementation of the policy of transferring structural positions to functional positions. An evaluative approach is used to evaluate the efficiency, effectiveness, fairness, and responsiveness of the Work Team in providing public services. The results showed that in some aspects, such as team formation, task coordination, and responsiveness to service users, the performance of the Work Team still needed improvement. Nonetheless, some supporting factors such as clear regulations on the duties and functions of the Work Team have helped in improving performance. Constraining factors include employees' unpreparedness to take competency tests or training and the lack of changes in the work system post-bureaucratic simplification. Recommendations include accelerating the employee competency test process and optimizing the functions of the Working Team to improve the quality of public services.
Abstrak:
Studi ini menganalisis kinerja Tim Kerja di Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali setelah implementasi kebijakan pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Pendekatan evaluatif digunakan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, keadilan, dan daya tanggap Tim Kerja dalam memberikan layanan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam beberapa aspek, seperti pembentukan tim, koordinasi tugas, dan responsif terhadap pengguna layanan, kinerja Tim Kerja masih membutuhkan penyempurnaan. Meskipun demikian, beberapa faktor pendukung seperti peraturan yang jelas tentang tugas dan fungsi Tim Kerja telah membantu dalam meningkatkan kinerja. Faktor penghambat termasuk ketidaksiapan pegawai dalam mengikuti uji kompetensi atau diklat dan kurangnya perubahan dalam sistem kerja pasca-penyederhanaan birokrasi. Rekomendasi termasuk mempercepat proses uji kompetensi pegawai dan optimalisasi fungsi Tim Kerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kata Kunci: Tim Kerja, kinerja, penyederhanaan birokrasi, layanan publik, efisiensi, efektivitas, keadilan, daya tanggap.
References
- Abdullah, S. (2023). Problematika dan Tantangan Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi di Indonesia. Kebijakan : Jurnal Ilmu Administrasi, 47-55.
- Aidu Tauhid. (2020). Profil Jabatan Fungsional. Jakarta : Badan Kepegawaian Negara
- Anwar Prabu, M. (2010). Evaluasi Kinerja SDM. Bandung: PT Revika Aditama.
- Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. 2023. Daftar Pejabat Struktural dan Fungsional. Dikutip pada 23 November 2023, dari (https://biropemkesra.baliprov.go.id/daftar-pejabat-struktural-dan-fungsional/ )
- Darma, K. B. (2023). Lika Liku Pengembangan Karir Pasca Penyetaraan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Open Journal Systems, 2097-2108.
- Daryono, A. R. (2023). The Benefits of Bureaucratic Simplification for Bontang City Government. Journal of Local Government Issues, 193-206.
- Dwiyanto, A. (2006). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.
- Fajrin, D. E. (2021). Analisis Dimensi Kinerja Organisasi Publik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai. Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau, 68-75.
- Humas MENPANRB.2020. “Penyederhanaan Birokrasi Ditargetkan Selesai di Tahun 2020”. Dikutip pada 29 November 2023, dari (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/penyederhanaan-birokrasi-ditargetkan-selesai-di-tahun-2020)
- Krisna Martha Ramadhan, I. F. (2023). Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional di Kabupaten Trenggalek. JIPIKOM, 50-57.
- Latifa Suhada Nisa, S. S. (2022). Analisis Pelaksanaan Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 167-184.
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Medan Area. 2021. Jabatan Struktural dan Fungsional : Definisi dan Perbedaannya. Dikutip pada 14 Februari 2024 dari (https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/10/jabatan-struktural-dan fungsional-definisi-dan-perbedaannya/)
- Mardjoeki, A. B. (2020). Urgensi Penyederhanaan Birokrasi Dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi. Depok: BPSDM KUMHAM Press.
- Naptalina Sipayung, I. N. (2022). The Policy Implementation of Simplification Bureacracy For Performance Improvement in The Ministry of Administrative and Bureaucratic Reform. Devotion, 2433-2448.
- Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
- Pasolong, H. (2014). Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 74 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
- Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
- Rusliandy. (2022). Analisis Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Daerah. Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik, 54-70.
- Rustan, T. W. (2022). Telaah Isu Strategis : Implementasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Di Daerah. Samarinda: Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
- Sanatana, I. M. (2022). Kebijakan Transformasi Jabatan dan Urgensinya pada Pemerintah Provinsi Bali. Jurnal Bali Membangun Bali, 2-14.
- Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D. Bandung: IKAPI.
- Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
- Supriatna, Y. R. (2021). Memahami Birokrasi Pemerintahan dan Perkembangan. Bandung: Alfabeta.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
- Wibowo, B. F. (2021). Motivasi Kerja dan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pasca Implementasi Kebijakan Pengalihan Jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V ke Jabatan Fungsional di Pemerintah Pusat dan Daerah. Jurnal Sumber Daya Aparatur, 57-70.
- Widoyoko. (2014). Teknik Penyusunan Instrumen Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Wijaya, E. R. (2022). Analysis of Public Service Quality Improvement Through Bureaucratic Simplification Policies. Technium Social Sciences Journal, 29-41.
- Wismayanti, I. N. (2020). Metodologi Penelitian Sosial. Tabanan: Pustaka Press.
- Yuniningsih, T. (2019). Kajian Birokrasi. Semarang: Departemen Administrasi Publik Press.