Abstract
This study aims to determine the implementation of Collaborative Governance in addressing violence against women and children in Denpasar City. The research method used is a qualitative descriptive method where data is collected directly through direct observation, interviews, and documentation. The findings are analyzed using Ansell and Gash's theory. The findings indicate that the collaboration has been implemented well. This can be seen from the meetings or face-to-face dialogues among stakeholders to discuss, the mutual trust among stakeholders in handling cases, the commitment and concern for each other, the same understanding and alignment among stakeholders, and this collaboration has been successful in handling cases and producing positive impacts for the victims. However, there is still a need for improvement and optimization in the institutional design and shared understanding indicators. There is a need to establish MoU in implementing the collaboration and to disseminate information widely to the public.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Collaborative Governance dalam menangulangi kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dimana data diambil langsung melalui kegiatan observasi langsung, wawancara dan dokumentasi. Analisis temuan menggunakan teori Ansell and Gash. Hasil temuan menunjukan bahwa penerapan kolaborasi sudah terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari telah dilakukannya pertemuan atau dialog tatap muka antar stakeholder untuk melakukan diskusi, adanya rasa saling percaya antar stakeholder dalam menangani kasus, adanya komitmen dan rasa kepedulian satu sama lain, terdapat pemahaman yang sama dan selaras anatar stakeholder dan kolaborasi ini telah berhasil dalam menangani kasuu dan menghasilkan dampak yang positif bagi para korban namun masih perlu adanya peningkatan dan pengoptimalan pada indikator institusional design dan share understanding. Maka dari itu perlu adanya pembuatan MoU dalam melaksanakan kolaborasi tersebut, perlu penyebaran informasi secara masif kepada masyarakat serta mengadakan lebih bnayak pelatihan kepada aktivis dan masyarakat
Kata kunci : Collaborative Governance, Kekerasan dan Perempuan dan Anak.
References
- Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory. Vol. 18. Issue 4. Diakses pada 14 Oktober 2023, dari https://doi.org/10.1093/jopart/mum032.
- Ashady, S., & Hasan, A. (2021). Kebijakan Rumah Aman Bagi Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Fundamental Justice. Vol. 2. Diakses pada 15 Oktober 2023 dari https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i1
- Astuti, R. S., Warsono, H., & Rachim, Abd. (2020). Collaborative Governance dalam Perspektif Administrasi Publik. Semarang: Program Studi Doktor Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Press.
- Avianti, I., & Syahrir, S. (2020). Digital Governance Inovasi Dengan Etika dan Integritas. Jakarta: PT. Kaptain Komunikasi Indonesia.
- Bagas Ragil Wicaksono, M., & Lestari, A. (2020). Assessing the Rights of Women Victims of Home Violence During the COVID-19 Pandemic. Lex Scientia Law Review. Diakses pada 12 Februari 2024
- Bali Sruti. (2023). Dinas P3AP2KB Denpasar dalam Pencegahan Kekerasan Seksual. Diakses pada 20 November 2023. Dari YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=z9LW0drGWZ4
- Bali Sruti. (2023). DINAS P3AP2KB DENPASAR DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=z9LW0drGWZ4
- Basheka, B. C. (2012). South African Association of Public Administration and Management Journal Of Public Administration Editorial Committee Chief Editor and Chairperson Of The Editorial Committee. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2023
- Brinkerhoff, D. W. (1999). Exploring State–Civil Society Collaboration: Policy Partnerships in Developing Countries. Non-profit and Voluntary Sector Quarterly. Vol. 28. Diakses pada 14 Oktober 2023.
- Charalabidis, Y., & Loukis, E. (2012). Participative Public Policy Making Through Multiple Social Media Platforms Utilization. International Journal of Electronic Government Research. Vol.8. Issue 3. Diakses pada 15 Oktober 2023 dari https://doi.org/10.4018/jegr.2012070105
- Danim, Sudarwan.(2004). Motivasi Kepemimpinan & Efektivitas Kelompok . PT Rineka Cipta. Jakarta.
- Dwiyanto, A. (2011). Penilaian Kinerja Organisasi Pelayanan Publik. UGM.
- Dwiyanto, A. (2018). Ilmu Administrasi Publik di Indonesia, Mencari Identitas. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
- Frederickson, H. G. (1984). Administrasi Baru. LP3ES.
- Gibson, R. (2011). A Primer on Collaborative Multi-Level Governance. Diakses pada 19 Oktober 2023
- H Islamy, L. O. S. (2018). Collaborative Governance Konsep Dan Aplikasi. Deepublish.
- Henry, N. (2007). Public Administration and Public Affairs. Pearson/Prentice Hall.
- Humm, Maggie. 2002. Ensiklopedia Feminisme. (Terjemahan Mundi Rahayu). Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru.
- Miles, B. M., & Michael Huberman. (1992). Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-metode baru. Jakarta: UIP.
- Moleong, LJ. (2014). Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung; PT Remaja Rosdakarya.
- Muluk, M. R. K., & Nugroho, R. A. (2021). Inovasi dalam Paradigma Administrasi Publik. Universitas Terbuka.
- Noor, M., Suaedi, D. F., & Mardiyanta, D. A. (2022). Collaborative Governance Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktik. BILDUNG.
- Nugroho,Riant.2008.Gender dan Administrasi Publik.Yogyakarta: Pustaka Pelajar
- O’Flynn, J., & Wanna, J. (2008). Collaborative Governance: A new era of public policy in Australia?. ANU Press. https://doi.org/10.26530/OAPEN_458884
- Paramita, I. A. I., Zuryani, N., & Sastri Mahadewi, N. M. A. (2021). Interpretasi Remaja Perempuan Kota Denpasar Terhadap Fenomena Catcalling. Jurnal Ilmiah Sosiologi: Sorot. Vol.01. Diakses pada 16 Oktober 2023 dari https://ojs.unud.ac.id/index.php/sorot/article/view/77962
- Peraturan Daerah Kota Denpasar No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Rafferty, Yvonne. “Dimensi Internasional Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Anak Perempuan: Perspektif Hak Asasi Manusia.”Jurnal Studi Wanita Internasional14,(2013). Diakses pada 12 Februari 2024
- Satori, & Komariah. (2010). Metode Penelitian Kualittatif. Bandung: Alfabeta.
- SIMFONI-PPA. (2023). kekerasan.kemenpppa.go.id
- Sly, J. F. (1928). Principles of Public Administration. By W. F. Willoughby. (Baltimore: The Johns Hopkins Press. 1927. Pp. 720.). American Political Science Review, 22(3), 769–770. https://doi.org/10.2307/1945638
- Subanda, I. N., & Wismayanti, K. W. (2020). Metodologi Penelitian Sosial. Pustaka Ekspresi.
- Sudarmo. (2011). Isu-Isu Administrasi Publik dalam Perspektif Governance. Smart Media.
- Sudarmo. (2015). Menuju Model Resolusi Konflik Berbasis Governance: Memuat Pengalaman Penelitian Lapangan Tentang Isu Pedagang Kaki Lima Dan Konflik Antar Kelompok. Sebelas Maret University Press.
- Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Alfabeta.
- Sujarwoto, S. (2013). Essays on Decentralisation, Public Services and Well-Being in Indonesia. Diakses pada 20 Oktober 2023.
- Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 18.45/ 227/ HK/ 2022 tentang Pembentukan Tim Pelayanan terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
- Waliah, Si., Mustanir, A., Ramadani, A., S, M., Uang, Y., Kanah, I., Samin, R., Tauhid, Mouw, E., Jabbar, A., Lekatompessy, R. L., & Razak, M. R. R. (2020). Collaborative Governance dalam Perspektif Administrasi Publik. CV.Media Sains Indoensia.
- Wibhawa, Budhi.(2010) Dasar-Dasar Pekerjaan Sosial: Pengantar Profesi Pekerjaan Sosial. Bandung: Widya Padjadjaran.
- Yusuf, A. M. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Prenada Media Kencana.
- Zulfiani, D., Indrawati., Kondorura, O., & Sahda AF, M. (2019). Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak di Provinsi Kalimantan TIMUR. Jurnal Administrative Reform. Vol.6 Issue 3. Diakses pada 20 Oktober 2023 dari https://doi.org/10.52239/jar.v6i3.1908