Abstract
Agrarian law includes the totality of legal rules, both written and unwritten, that regulate legal relations between subjects of law related to agrarian. Because land is the capital of human life, land has a very important role for human life. The relationship of man with the land is very close, as shown by the fact that land is the living capital of man. However, the fact is that there are still many individuals who take advantage of the weakness of law enforcement, which leads to an increase in the number of land disputes. Land registry is very important and helps many aspects of people's lives. With the registration or granting of land rights to each right holder, they are also authorized to use the land in accordance with its designation. Thus, there will be legal security for the person who owns and uses the land. Land Registry will produce a certificate, which indicates the right to land.
Abstrak
Hukum agraria mencakup keseluruhan aturan hukum, baik yang ditulis maupun yang tidak ditulis, yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang berkaitan dengan agraria. Karena tanah merupakan modal hidup manusia, tanah memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Hubungan manusia dengan tanah sangat erat, seperti yang ditunjukkan oleh fakta bahwa tanah merupakan modal hidup manusia. Namun, faktanya masih banyak individu yang memanfaatkan kelemahan penegak hukum, yang menyebabkan peningkatan jumlah sengketa tanah. Pendaftaran tanah sangat penting dan membantu banyak aspek kehidupan masyarakat. Dengan terdaftarnya atau diberikannya hak atas tanah kepada setiap pemilik hak, mereka juga diberi wewenang untuk memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian, akan ada keamanan hukum untuk orang yang memiliki dan menggunakan tanah. Pendaftaran tanah akan menghasilkan sertifikat, yang menunjukkan hak atas tanah.
Kata kunci: Hukum Agraria, Tanah, Pendaftaran Tanah
References
- Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Jakarta: Djambatan, 2008).
- Boedi Harsono, Undang-Undang Pokok Agraria Sejarah Penyusunan Isi Dan Pelaksanaanya. (Jakarta: Jambatan, 1971).
- Thomas Alexander Birehina; I Gede Surata, Pelaksanaan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertipikat (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng), Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2, 2015.
- Hartana; Made Chintya Sastri Udiani, Eksistensi Hukum Agraria Nasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Timbul Di Bali, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3, 2020.
- Soeprapto. Undang-Undang Pokok Agraria dalam Praktek, Universitas Indonesia Press, Jakarta. 1986.
- I Ketut Okta Setiawan, Hukum Pendaftaran Tanah Dan Hak Tanggungan (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).