Abstract
This study aims to examine the general review of child adoption, analyze the lawsuit for annulment of adoption of adopted children, and the perspective of Islamic law related to adoptive parents who ask for compensation. The research method used is normative legal research with a literature approach. The results show that; Adopted children are entitled to maintenance and nafkah from adoptive parents. Adopted children do not have inheritance rights from the adoptive family. Adopted children can retain their biological family name or replace it with the name of the adoptive family. Adoption does not change the mahram relationship. Adopted children are entitled to the same protection as biological children. In Islam, adoption is not recognized. Adoptive parents may not ask for back grants to adopted children, including compensation for care.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan umum tentang adopsi anak, menganalisis gugatan pembatalan adopsi anak angkat, dan perspektif hukum Islam terkait orang tua angkat yang meminta ganti rugi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Anak angkat berhak mendapatkan pemeliharaan dan nafkah dari orang tua angkat. Anak angkat tidak memiliki hak waris dari keluarga angkat. Anak angkat dapat mempertahankan nama keluarga biologisnya atau menggantinya dengan nama keluarga angkat. Pengangkatan tidak mengubah hubungan mahram. Anak angkat berhak mendapatkan perlindungan yang sama seperti anak biologis. Dalam Islam, adopsi tidak diakui. Orang tua angkat tidak boleh meminta kembali hibah kepada anak angkat, termasuk ganti rugi pengasuhan.
Kata Kunci: Adopsi anak, hukum Islam, pembatalan adopsi, gugatan rekonvensi
References
- Al-Ghazali, Muhammad. “Perlindungan Terhadap Hak-Hak Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Waris Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam.” jurnal Qiyas 1, no. 1, (April 2016), h. 106.
- Al Amruzi, M. Fahmi. “Anak Angkat Di Persimpangan Hukum.” Artikel MMH Jilid 43 no.1 (Januari 2014), h. 114.
- Badan litbang dan diklat kementrian agama Republik Indonesia. AL-Qur’an (10 Januari 2023).
- Bahar, Afif Faisal. “Studi Perlindungan Hukum Atas Anak Angkat Tanpa Penetapan Pengadilan Perspektif Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Di Kel. Demaan Kec. Jepara Kab. Jepara,” ISTI‘DAL: Jurnal Studi Hukum Islam 8, no.2 (Juli-Desember 2021), h. 152-153.
- Bawananta, I Ngurah Primayuda. Artikel “Pengangkatan Anak Dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Adat Bali (Studi Kasus di Banjar Gempinis Desa Dalang Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan” (2019). 6.
- Balaati, Dessy. "Prosedur Dan Penetapan Anak Angkat Di Indonesia." Jurnal Lex Privatum 1, no. 1 (2013), h. 136,139, 140-141.
- Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, h. 60.
- Faizal, Nadya. “Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam),” jurnal Ar-Risalah 2, no. 2 (2022), h. 57.
- Fahmi, Mifa Al dkk, “Warisan Anak Angkat Menurut Hukum Adat Dan Kompilasi Hukum Islam.” USU Law Journal 5, no.1 (Januari 2017), h. 92
- Hadana, Erha Saufan. “Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam” Journal of Multidisciplinary Islamic Studies 1, no. 2 (Juli – Desember 2019), h. 131.
- Heriawan, Muhammad. “Pengangkatan Anak Secara Langsung Dalam Perspektif Perlindungan Anak.” Jurnal Katalogi 5 no. 5 (Mei 2017), h. 176.
- Haedah, Faradz, “Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam” Jurnal Dinamika Hukum 9 no. 2 (Mei 2009), H. 156.
- Kartiningrum, Novi. Tesis. “Implementasi Pelaksanaan Adopsi Anak Dalam Perspektif Perlindungan Anak (Studi Di Semarang Dan Surakarta).” (2008), h. 58.
- Manangin, Jaya C. “Pengangkatan Anak (Adopsi) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam” Jurnal Lex Privatum 4, no. 5 (Juni 2016), h. 54.
- Nuzha. “Pengangkatan Anak Adopsi Dalam Tinjauan Hukum Islam & Sistem Hukum Di Indonesia.” AL Mutsla: Jurnal Ilmu-ilimu Keislaman dan Kemasyarakatan Vol. 1, no. 2 (Desember 2019), h. 119, 122, 128, 134,
- Rozarie. R.A. De Rozarie, Hukum Pengangkatan Anak, (Jawa Timur/Surabaya: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 2016).
- Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. (Jakarta: PT. Intermasa, 2003).
- Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif. (Depok: Raja Wali Pers, 2022), h. 24.
- Shahih Muslim (Hibah) bab haramnya meminta kembali sesuatu yang telah disedekahkan (2020), h. 2428
- Syafii, Ahmad. “Adopsi Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Adat Dan Hukum Islam, Jurnal Hunafa 4, no.1 (Maret 2007), h. 55-56
- Thias, Destia Ayuning dkk. “Kedudukananakangkat Dalam Pembagian Hartawarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan KUH Perdata.” Rechtscientia Hukum 3, no. 1 (Maret 2023), h. 97, 109.
- Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Makalah, Risalah, Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Laporan Penelitian. (Gowa: Alauddin University Press, 2023), h. 16.
- Yuniarsih, Mila dkk. “Wasiat Wajibah Bagi Anak Adopsi Untuk Mendapat Harta Waris.” Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum 3, no. 01 (Februari 2022), h. 38, 42-47.
- Zahara dkk. “Pembatalan Pengangkatan Anak Pada Prakteknya Di Pengadilan Negeri Bukittinggi,” UNES Journal of Swara Justisia 7 issue 1 (2023), h. 242.