Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-06-13

Pengaturan Penerapan Sistem Dwi Partai dan Multi Partai Pada Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden

Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta Denpasar
Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta Denpasar
Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta Denpasar
Dual Party System, Multi Party System, Presidential Election, Indonesia

Abstract

This article discusses the two-party and multi-party systems in presidential elections in Indonesia. The current system in Indonesia is multi-party, where the number of political parties, coalitions, and fragmentation characterize it. The impact and characteristics of these two systems are discussed, including their advantages and disadvantages. It is recognized that the multi-party system provides broader representation, but also presents challenges such as fragmentation and gridlock. It is important to continuously evaluate the party system in Indonesia and look for ways to improve it in order to produce a stable, effective, and accountable government.

 

Abstrak

Artikel ini membahas tentang sistem dwi partai dan multi partai dalam pemilihan presiden di Indonesia. Sistem di Indonesia saat ini menganut multi partai, di mana banyaknya partai politik, koalisi, dan fragmentasi menjadi ciri khasnya. Dampak dan karakteristik kedua sistem ini dibahas, termasuk kelebihan dan kekurangannya. Diakui bahwa sistem multi partai memberikan representasi yang lebih luas, namun juga menghadirkan tantangan seperti fragmentasi dan gridlock. Penting untuk terus mengevaluasi sistem kepartaian di Indonesia dan mencari cara untuk memperbaikinya demi menghasilkan pemerintahan yang stabil, efektif, dan akuntabel.

Kata Kunci: Sistem Dwi Partai, Sistem Multi Partai, Pemilihan Presiden, Indonesia

References

  1. Pratama, F. (2022, August). Penerapan Sistem Dwi Partai dan Multi Partai pada Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 6A Ayat (2) Undang–Undang Dasar 1945. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 2, No. 2, pp. 1313-1318).
  2. Andriani, D., Juliansyah, R., Wiratanaya, G. N., Sari, D. P., Pidada, I. B. A., Purwaningrum, H., ... & Adelia, S. (2022). Perencanaan Pariwisata.
  3. Nuriman, N. (2022). Sistem Multi Partai Menurut Yusuf al-Qardhawi (Studi Tokoh) (Doctoral dissertation, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten).
  4. Wisnaeni, F. (2020). Dampak pandemi covid-19: modernisasi dan digitalisasi komisi pemilihan umum republik indonesia (KPU-RI). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(2), 186-203.
  5. Marzuki, S. (2008). Peran Komisi Pemilihan Umum Dan Pengawas Pemilu Untuk Pemilu Yang Demokratis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 15(3), 493-412.
  6. Rasfanjani, F. A. A., & Arbani, T. S. (2023). Problematika Sistem Presidential Threshold dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Perspektif Sistem Presidensial di Indonesia. Alauddin Law Development Journal, 5(1), 24-32.
  7. Pidada, I. B. A. (2020). Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Situasi Pandemi Covid19 Menurut Konsepsi Negara Pancasila. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 3(2), 71-79.
  8. Darmaningrum, K., Pidada, I. B. A., Umiyati, H., Sari, P. N., Handayani, T., Sofyan, H., ... & Levyda, L. (2022). Perencanaan Pemasaran.
  9. Anggara, V. (2019). Dinamika Presidential Threshold dalam Sistem Presidensial di Indonesia. Jurnal Transformative, 5, 17-36.
  10. Rasfanjani, F. A. A., & Arbani, T. S. (2023). Problematika Sistem Presidential Threshold dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Perspektif Sistem Presidensial di Indonesia. Alauddin Law Development Journal, 5(1), 24-32.
  11. Sumodiningrat, A. (2021). Meninjau Ulang Ketentuan Presidential Threshold Dalam Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(1), 49-74.
  12. Koalisi, I. (2020). Koalisi Partai Politik Dan Implikasinya Terhadap Sistem Presidensial Multipartai Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 8(1), 8.
  13. Arman, Z., Haryono, D., & Ghafur, A. (2015). Tinjauan Terhadap Sistem Multi Partai Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia Pada Era Reformasi (Doctoral dissertation, Riau University).
  14. Nirahua, S. E. M., & SH, M. (2009). Sistem Multi Partai dalam Pemilihan Umum di Indonesia. KONSTITUSI Jurnal, 2(1), 84.
  15. Pidada, I. B. A., Sopacua, M. G., Titahelu, J. A. S., Fardiansyah, H., Rizkia, N. D., Mulyana, Y., ... & Surya, A. (2022). Hukum Pidana.
  16. Ruhardi, A., Pidada, I. B. A., Bagenda, C., Tahamata, L. C. O., Sutiapermana, A., Wattimena, Y., ... & Hasibuan, A. K. H. (2022). Hukum Humaniter.
  17. Yanti, N. K. D. D., & Pidada, I. B. A. (2024). Analisis Yuridis Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia: Studi Kasus di Provinsi Bali. Jurnal Riset Multidisiplin Dan Inovasi Teknologi, 2(01), 111-118.
  18. Pidada, I. B. A., Titahelu, J. A. S., Nainggolan, A. A., Sinaga, L. V., Hehanussa, D. J., Sopacua, M. G., ... & Fuady, M. I. N. (2022). Tindak Pidana Dalam KUHP.
  19. M Nassir Agustiawan, Pengaruh Multi Partai Dalam Sistem Presidensil di Indonesia, Vol 4 No 1, Maret 2017
  20. Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2003, hal. 13.
  21. Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Predia Media Grup, Jakarta, hal. 93
  22. Jumadi, J. (2015). Pengaruh Sistem Multi Partai dalam Pemerintahan di Indonesia. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 4(1), 140-150.
  23. Basalamah, F. (2018). Pengaruh Partai Politik dalam Sistem Pemerintahan (Presidensial) Menurut Pasal 6A UUD 1945. Lex Administratum, 6(2).
  24. Rasfanjani, F. A. A., & Arbani, T. S. (2023). Problematika Sistem Presidential Threshold dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Perspektif Sistem Presidensial di Indonesia. Alauddin Law Development Journal, 5(1), 24-32.
  25. Cahyono, S. (2023). Efektivitas Presidential Threshold dan Penguatan Sistem Presidensial dalam Sistem Multi Partai. Jurnal Hukum Kenegaraan, 1(1).
  26. Pratiwi, D. K., Nurwagita, E. D., & Irsyad, H. M. Peran Partai Politik Terhadap Pengusungan Calon Presiden Dalam Sistem Demokrasi di Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Hukum Tata Negara Tema:“Menyongsong Pemilu Serentak 2024” (p. 22).
  27. Pratiwi, D. K., Nurwagita, E. D., & Irsyad, H. M. Peran Partai Politik Terhadap Pengusungan Calon Presiden Dalam Sistem Demokrasi di Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Hukum Tata Negara Tema:“Menyongsong Pemilu Serentak 2024” (p. 22).
  28. Imansyah, T. (2012). Regulasi partai politik dalam mewujudkan penguatan peran dan fungsi kelembagaan partai politik. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(3), 375-395.
  29. Itinyo, P. S. (2016). Peran Partai Politik Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari UU. No. 2 Tahun 2011. Lex Privatum, 4(3).
  30. Susilawati, Y. (2023). Penguatan Fungsi Partai Politik Sebagai Pencegahan Polarisasi Partai Politik Pada Masa Pemilu 2024. As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History, 2(2), 110-123.

How to Cite

Udayani, N. W. M. A., Soepadmo, N. R., & Pidada, I. B. A. (2024). Pengaturan Penerapan Sistem Dwi Partai dan Multi Partai Pada Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden . Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(2), 126–147. https://doi.org/10.61292/eljbn.186