Abstract
This journal discusses the legal position of the Notary Deed that applies the Cyber Notary concept during the COVID-19 pandemic in Indonesia. The COVID-19 pandemic has changed the way we live our daily lives, including in the legal process. In situations where physical contact must be limited, the application of digital technology is important in maintaining the smooth process of making a notarial deed. The Cyber Notary concept allows making notarial deeds online through a safe and trusted digital platform. This journal discusses the legal basis, procedures, and legal challenges related to the implementation of Cyber Notary in Indonesia. In this study, the research method used is normative legal research by analyzing the laws and regulations related to the Notary Deed and the application of digital technology during the COVID-19 pandemic. The results of this study indicate that the Notary Deed made through the concept of Cyber Notary has a legal and binding legal standing. However, there are several challenges that need to be addressed, including issues of data security, electronic authentication, and reliability of digital platforms. In this context, clear regulations and adequate legal protection are needed to ensure the validity and integrity of Notary Deeds made through Cyber Notary. This research is expected to provide a better understanding of the implementation of Cyber Notary in Indonesia and provide relevant policy recommendations to overcome the related legal challenges.
Abstrak
Jurnal ini membahas tentang kedudukan hukum Akta Notaris yang menerapkan konsep Cyber Notary di masa pandemi COVID-19 di Indonesia. Pandemi COVID-19 telah mengubah cara kita menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dalam proses hukum. Dalam situasi di mana kontak fisik harus dibatasi, penerapan teknologi digital menjadi penting dalam menjaga kelancaran proses pembuatan akta notaris. Konsep Cyber Notary memungkinkan pembuatan akta notaris secara online melalui platform digital yang aman dan terpercaya. Jurnal ini membahas mengenai dasar hukum, prosedur, dan tantangan hukum yang terkait dengan penerapan Cyber Notary di Indonesia. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Akta Notaris dan penerapan teknologi digital di masa pandemi COVID-19. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Akta Notaris yang dibuat melalui konsep Cyber Notary memiliki kedudukan hukum yang sah dan mengikat. Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, termasuk masalah keamanan data, autentikasi elektronik, dan keandalan platform digital. Dalam konteks ini, regulasi yang jelas dan perlindungan hukum yang memadai diperlukan untuk memastikan keabsahan dan integritas Akta Notaris yang dibuat melalui Cyber Notary. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implementasi Cyber Notary di Indonesia dan memberikan rekomendasi kebijakan yang relevan untuk mengatasi tantangan hukum yang terkait.
Kata Kunci: Akta Notaris, Cyber Notary, pandemi COVID-19, hukum, Indonesia
References
- Arya, P., Putrijanti, A., & Prasetyo, M. H. (2021). Sinkronisasi Pasal 1868 KUH Perdata Dalam Menunjang Terselenggaranya Konsep Cyber Notary di Indonesia. Notarius, 14(2). https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43791
- Chastra, D. F. (2021). Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Indonesian Notary, 3(2), 17.
- Hanani, S. (n.d.). NOTARY LAW: THE COMPLIANCE OF THE AUTHORITY OF THE NOTARY ACCORDING TO THE ACTS NUMBER 30 OF 2004 JUNCTO ACTS NUMBER 2 OF 2004 CONCERNING NOTARY IN REGARDS TO APOSTILLE CERTIFICATION UNDER THE LAWS AND REGULATION. 1st Universitas Gadjah Mada Notary Law (UGMNL) Conference and Call for Paper 2022, 85.
- Marlin, S. R., & Putra, M. F. M. (2022). Pentingnya Penerapan Cyber Notary Sebagai Upaya Terciptanya Keamanan Praktik Bisnis Di Indonesia. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3).
- Nola, L. F. (2016). Peluang Penerapan Cyber Notary Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 2(1), 75–101.
- PRADANA, M. U. H. F. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA CLOUD COMPUTING ATAS PRIVASI DAN DATA PRIBADI LEGAL PROTECTION OF CLOUD COMPUTING USERS ON PRIVACY AND PERSONAL DATA.
- Prayogo, P. (2014). Tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Jual-Beli Melalui Internet (Kajian Terhadap Pemberlakuan Transaksi Elektronik Dan Perlindungan Hukum). LEX ET SOCIETATIS, II(4).
- Ramadhan, M. A., & Franciska, W. (2021). Kekuatan Pembuktian Akta Terhadap Keabsahan Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Melalui Video Conference. Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, 1(1), 162–185.
- Snyder, H. (2019). Literature review as a research methodology: An overview and guidelines. Journal of Business Research, 104, 333–339.
- Wijayanti, A. A., & Ariawan, I. G. K. (2021). Upaya Perlindungan Terhadap Identitas Para Pihak Dalam Praktik Cyber Notary. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 6(03), 679–695.