Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-07-01

Peremajaan Ulang Keperawanan (Operasi Keperawanan dalam Pandangan Hukum Islam Kontemporer)

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Virginity Rejuvenation Virginity Surgery View Of Islamic Law

Abstract

For Indonesian women, vaginal rejuvenation has become a ritual. Using age-old techniques like vaginal evaporation and botanicals, the Javanese royalty developed this practice of vaginal rejuvenation. Since manufacturers began producing and distributing herbal medication for drying and tightening the vagina to other parts of Indonesia, this custom has expanded. Even now, many Indonesian women still use and enjoy traditional vaginal rejuvenation.
Different perspectives are offered by modern academics. Some people forbid it completely for any cause, while others only permit it under certain guidelines. The following might be used to summarize the researchers' differing perspectives on the membrane issue: Scholars concur that it is prohibited to have sex during a marriage or engage in acts of adultery that are well known to induce rupture of the membranes. b) Scholars disagree on whether rape resulting from anything other than sexual relations or adultery that is not yet public knowledge should cause the rupture of the blood membrane; others support it, but only under the requirement that a female physician perform the procedure. The purpose of this study is to ascertain how modern Islamic law views a lady who has undergone virginity surgery. The researcher employs a qualitative technique in this study, which entails searching for appropriate reference sources, including books, journals, and other reference materials, that are pertinent to the topic under investigation. Traditional and contemporary vaginal rejuvenation has become a significant feature of Indonesian culture and health, but it has also sparked discussion about social, cultural, and health-related issues.


Abstrak
Bagi wanita Indonesia, peremajaan vagina telah menjadi sebuah ritual. Dengan menggunakan teknik kuno seperti penguapan vagina dan tanaman herbal, para bangsawan Jawa mengembangkan praktik peremajaan vagina ini. Sejak produsen mulai memproduksi dan mendistribusikan obat herbal untuk mengeringkan dan mengencangkan vagina ke daerah lain di Indonesia, kebiasaan ini semakin meluas. Bahkan sampai sekarang, banyak wanita Indonesia yang masih menggunakan dan menikmati peremajaan vagina secara tradisional.
Perspektif yang berbeda ditawarkan oleh para akademisi modern. Beberapa orang melarangnya sama sekali dengan alasan apapun, sementara yang lain hanya memperbolehkannya dengan panduan tertentu. Berikut ini dapat digunakan untuk meringkas perspektif yang berbeda dari para peneliti tentang masalah membran: a) Para ulama sepakat bahwa melakukan hubungan seks dalam pernikahan atau perzinahan yang sudah diketahui dapat menyebabkan pecahnya selaput ketuban adalah dilarang. b) Para ulama berbeda pendapat tentang apakah pemerkosaan yang disebabkan oleh hal lain selain hubungan seks atau perzinahan yang belum diketahui umum dapat menyebabkan pecahnya selaput ketuban, sementara ulama lain mendukungnya, namun dengan syarat harus dilakukan oleh seorang dokter wanita. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum Islam modern memandang seorang wanita yang telah menjalani operasi keperawanan. Peneliti menggunakan teknik kualitatif dalam penelitian ini, yang mengharuskan pencarian sumber referensi yang sesuai, termasuk buku, jurnal, dan bahan referensi lainnya, yang berkaitan dengan topik yang diteliti. Peremajaan vagina secara tradisional dan kontemporer telah menjadi bagian penting dalam budaya dan kesehatan di Indonesia, tetapi juga memicu diskusi tentang isu-isu sosial, budaya, dan kesehatan.

How to Cite

Rahmayanti, S., Aisyah, S., & Kurniati, K. (2024). Peremajaan Ulang Keperawanan (Operasi Keperawanan dalam Pandangan Hukum Islam Kontemporer). Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(3), 7–14. https://doi.org/10.61292/eljbn.208