Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-07-01

Tinjauan Euthanasia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Euthanasia Human rights Islamic law

Abstract

Euthanasia is an attempt to end a person's life when they experience incurable pain, in order to end their suffering. In Indonesia, euthanasia cannot be carried out and is an illegal act. Both positive law and the medical code of ethics stipulate that euthanasia is not permitted. When studied from the perspective of Islamic law, it is regulated that active euthanasia is an act that is forbidden and is threatened by Allah SWT with the punishment of hell for those who do it. The author is of the opinion that Euthanasia is considered a criminal offense in Indonesia because it is a form of crime against life which is regulated in Article 344 of the Criminal Code (Criminal Code/KUHP: "Whoever takes the life of another person which is clearly done intentionally, is threatened with imprisonment for a maximum of twelve years" The Declaration of Human Rights has established the "right to life" which is fundamental and inherent in human nature. It is universally recognized and an eternal gift from God. However, there is no provision regarding the right to die and therefore Euthanasia is a violation of human rights and contrary to divine principles. However, the right to die is regulated in the laws of several developed countries, such as several countries in Europe.

Abstrak
Euthanasia merupakan upaya untuk mengakhiri hidup seseorang ketika mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, guna mengakhiri penderitaannya. Di Indonesia, euthanasia tidak dapat dilakukan dan merupakan perbuatan yang ilegal. Baik dalam hukum positif maupun dalam kode etik kedokteran diatur bahwa melakukan euthanasia tidaklah diperbolehkan. Bila dikaji dalam perspektif Hukum Islam, diatur bahwa euthanasia aktif adalah perbuatan yang diharamkan dan diancam oleh Allah SWT dengan hukuman neraka bagi yang melakukannya. Penulis berpendapat bahwa Eutanasia dianggap sebagai tindak pidana di Indonesia karena merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 344 KUHP (Kitab Undang-Undang -Undang Hukum Pidana/KUHP: “Barangsiapa mencabut nyawa orang lain yang jelas dilakukan dengan kesengajaan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun” Deklarasi Hak Asasi Manusia telah menetapkan “hak untuk hidup” yang bersifat fundamental dan melekat pada kodrat manusia. secara universal mengakui dan anugerah abadi dari Tuhan. Namun, tidak ada ketentuan tentang hak untuk mati dan oleh karena itu euthanasia merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip ketuhanan. Tapi, hak untuk mati sudah diatur dalam beberapa undang-undang negara maju, seperti beberapa negara di Eropa.

How to Cite

Darnia, D., Farawansyah, F., Darmajid, D. S., & Kurniati, K. (2024). Tinjauan Euthanasia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia . Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(3), 29–34. https://doi.org/10.61292/eljbn.211