Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-07-01

Pernikahan Dini: Regulasi, Pandangan Ulama, Penyebab dan Solusi Terbaik

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Early age marriage Law Solution

Abstract

Child marriage has become prevalent in Indonesia due to various factors such as education, economics, personal desire, environment, and pregnancy outside of marriage. This paper aims to educate the public to avoid being influenced to marry off someone who is underage and to discuss the controversy surrounding child marriage. This research is developmental in nature, employing a scientific approach and Islamic legal methodology. The results show that child marriage not only violates individual rights but also breaches the law. The majority of scholars do not permit child marriage, with some explicitly forbidding it, and none expressly allowing it. Furthermore, the study identifies several factors leading to child marriage: education, economics, personal desire, environment, and pregnancy outside of marriage. To address these factors, this research offers the following solutions. Education, Enhance access to education through technology and free learning applications, and integrate curricula about the dangers of child marriage. Economics, Encourage marriage while ensuring continued education. Personal Desire, Collaborate with the National Population and Family Planning Board to provide education on child marriage. Environment, Supervise and enforce laws. Pregnancy Outside of Marriage, Tighten supervision of children and teach religious knowledge to prevent sinful behavior. With these solutions, it is hoped that the issue of child marriage in Indonesia can be effectively addressed.

Abstrak

Pernikahan dini telah banyak terjadi di Indonesia dengan berbagai faktor penyebab, seperti pendidikan, ekonomi, keinginan pribadi, lingkungan, dan kehamilan di luar nikah. Tulisan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terpengaruh untuk menikahkan seseorang yang masih di bawah umur, serta membahas kontroversi pernikahan dini. Penelitian ini bersifat pengembangan dan menggunakan pendekatan keilmuan serta metodologi hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini tidak hanya melanggar hak individu, tetapi juga melanggar hukum. Mayoritas ulama tidak membolehkan pernikahan dini, dengan beberapa ulama yang secara tegas melarangnya dan tidak ada ulama yang dengan tegas membolehkannya. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan pernikahan dini, yaitu pendidikan, ekonomi, keinginan pribadi, lingkungan, dan kehamilan di luar nikah. Untuk menanggulangi faktor-faktor tersebut, penelitian ini menawarkan solusi-solusi yaitu, Pendidikan, Meningkatkan akses pendidikan melalui teknologi dan aplikasi belajar gratis serta memasukkan kurikulum tentang bahaya pernikahan dini. Ekonomi, Mendorong pernikahan tetapi tetap menempuh pendidikan. Keinginan Pribadi, Bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk memberikan edukasi tentang pernikahan dini. Lingkungan, Mengawasi dan menegakkan hukum. Kehamilan di Luar Nikah, Memperketat pengawasan terhadap anak-anak dan mengajarkan ilmu agama untuk menghindari perbuatan dosa.  Dengan solusi-solusi tersebut, diharapkan dapat menanggulangi permasalahan pernikahan dini di Indonesia.

Kata kunci: Pernikahan Dini, Hukum, Solusi

How to Cite

Ihzar, M. S., Hakim, M. B., Aulia, A., & Kurniati, K. (2024). Pernikahan Dini: Regulasi, Pandangan Ulama, Penyebab dan Solusi Terbaik. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(3), 35–41. https://doi.org/10.61292/eljbn.212