Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-07-10

Ratio Decidendi Dalam Perkara Wanprestasi Pada Perjanjian Waralaba : Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1064 K/Pdt/2020

Fakultas Hukum Universitas Udayana
Fakultas Hukum Universitas Udayana
Breach of contract franchise agreement exceptio non adimpleti contractus

Abstract

The research problem addressed in this study is twofold: what constitutes breach of contract in franchise agreements, and what is the ratio decidendi of Supreme Court Decision Number 1064 K/PDT/2020. This research is crucial for understanding the core issue of breach of contract between PT MYSalon International and Ratnasari Lukitaningrum, where both parties neglected their obligations, and for comprehending the judges' considerations in rendering Supreme Court Decision Number 1064 K/PDT/2020. This research uses a normative juridical method with a legislative and case law approach. Secondary data in this study were collected through literature studies, then the data were processed and analyzed qualitatively. The results of this study explain that the franchisor partially defaults, while the franchisee defaults completely, but in accordance with the principle of exceptio non adimpleti contractus, the franchisee can be sued for default because the franchisor defaulted first. The Cassation Court stated that the Appeals Court decision was wrong in applying the law by accepting the counterclaim but not accepting the original claim, which should have resulted in the counterclaim also being rejected. Parties in franchise agreements should pay close attention to every right and obligation agreed upon for the smooth running of the agreement, and there is a need for regulation regarding the definition of non-performance to serve as a basis for the community in making agreements.

Abstrak

Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana bentuk wanprestasi dalam perjanjian waralaba dan bagaimana ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1064 K/PDT/2020. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui inti dari perkara wanprestasi antara PT MYSalon International dan Ratnasari Lukitaningrum karena terdapat dua pihak yang lalai terhadap kewajibannya serta memahami perimbangan hakim dalam memutus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1064 K/PDT/2020. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan kasus hukum. Data sekunder dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan, selanjutnya data tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pemberi waralaba melakukan wanprestasi sebagian, sedangkan penerima waralaba melakukan total wanprestasi, akan tetapi sesuai dengan asas exceptio non adimpleti contractus penerima waralaba dapat dituntut wanprestasi karena pemberi waralaba yang telah wanprestasi terlebih dahulu. Majelis Hakim Tingkat Kasasi menyatakan bahwa putusan Tingkat Banding telah salah menerapkan hukum yaitu menerima gugatan dalam rekonvensi tetapi tidak menerima gugatan dalam konvensi yang seharusnya gugatan dalam rekonvensi juga harus ditolak. Hendaknya pihak dalam perjanjian waralaba untuk memperhatikan secara rinci setiap hak dan kewajiban yang telah disepakati demi kelancaran jalannya perjanjian serta perlu adanya pengaturan terkait definisi wanprestasi agar dapat dijadikan dasar oleh masyarakat dalam membuat perjanjian.
Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Waralaba, Exceptio non adimpleti contractus.

References

  1. Abdul Kadir Muhammad, 2017. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.(78)
  2. Ardi, R., 2019, “Akibat Hukum Pemutusan Perjanjian Waralaba Secara Sepihak Oleh Franchisor Sebelum Berakhirnya Kontrak”, Disertasi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Surabaya h. 28-30
  3. Basyarudin, B., (2021). Perlindungan Hukum Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Kontruksi Yang Dilaksanakan Kontraktor. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(2), 209-220.
  4. Erniwati, & Suryani Yusi. (2021). Tanggungjawab Para Pihak Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Usaha Waralaba Online. Justici, 13(2), 26-36.
  5. Ghansam Anand, 2024, “Bisakah Gugatan Baik Diajukan ke Pengadilan yang Berbeda?”,https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-gugatan-balik-diajukan-ke-pengadilan-yang-berbeda-lt62d43521a4570/. diakses tanggal 25 Mei 2024.
  6. Lestari, K.A. and Darmadha, I.N., 2018. Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah Susun Melalui Pemesanan (PRE-PROJECT SELLING). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 4, 1-13.
  7. Lukman Santoso, 2019. Aspek Hukum Perjanjian: Kajian Komprehensif Teori Dan Perkembangannya. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka. (128).
  8. Marilang, 2017. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian. Makassar : Indonesia Prime. (180)
  9. Mokodongan, R., Pinasang, D.R., and Lowing, N.S., (2020). Gugatan Rekonvensi Dalam Sengketa Pertanahan Menurut Perspektif Hukum Perdata. Lex Privatum, 8(2). 126-133
  10. Osgar, S.M. & M. Nafri Harun, 2017. Pengantar Hukum Perdata. Malang: Setara Press. (114-115).
  11. Pendit, N.L.G.N.A., Indrawati, A.A.S., Sukihana, I.A., 2019. Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Di Kabupaten Badung Utara. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(8), 1-16.
  12. Pengadilan Negeri Cirebon, 2024, “Alur Prosedur Persidangan Perdara”, URL : https://www.pn-kotacirebon.go.id/hal-prosedur-beracara-perdata.html. Diakses tanggal 1 Juli 2024.
  13. Pradnya Pramita, A.A.A.D.C. and Sawitri D.A.D., (2023). Perlindungan hukum Bagi Franchisor Terhadap Franchisee Yang Melakukan Pelanggaran Hak Merek. Jurnal Kertha Negara, 11(9), 1023-1032.
  14. Prawira, I.K.B.I.D., Murni, R.A.R., and Purwanti, N.P., (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Waralaba Dalam Perjanjian Waralaba ACK Fried Chicken Denpasar, Jurnal Kertha Semaya 3(2), 1-12.
  15. Ray, I.A., and Ridwan, F.H., 2022. Implikasi Penerapan Prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus Dalam Perjanjian Terhadap Akta Yang Dibuat, Jurnal Kertha Semaya 10(8), 1860-1883.
  16. Samsisthawwati, P.A., Kurniawan, I.G.A., and Supasti, N.K., (2022). Model Perjanjian Bisnis Kreatif Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Start-Up Berbasis Paid Promote: Era Hyper-Connected Society, Jurnal Hukum Kenotariatan: Acta Comitas 7(3), 354-369.
  17. Satjipto Rahardjo, 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. (45)
  18. Suardana, I.M.B. and Wiryawan, I.W., 2020. Kepastian Hukum Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dalam Pola Kemitraan Sebagai Penerima Waralaba. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(3) 547-558.
  19. Suarkayasa, Kadek and Laksana, I.G.N.D., (2021). AKibat Hukum Terhadap Franchisee Yang Melakukan Wanprestasi Kepada Franchisor dalam Perjanjian Franchise, Jurnal Kertha Wicara, 11(1), 22-31.
  20. Yogasari, K. I. D., & Dharmawan, N. K. S., (2022). Pengaturan Klausula dan Pendaftaran Perjanjian Waralaba Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019. Kertha Wicara
  21. Yoshepa D. Ratih, 2023, “Tak Terpengaruh Tahun Politik. Sektor Waralaba Terus Dipacu”, Kompas.com, URL : https://www.kompas.id. diakses tanggal 6 Desember 2023.

How to Cite

Palasara, E. H., & Putra , M. A. P. (2024). Ratio Decidendi Dalam Perkara Wanprestasi Pada Perjanjian Waralaba : Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1064 K/Pdt/2020. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(3), 93–111. https://doi.org/10.61292/eljbn.217