Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-07-15

Akibat Hukum Mengenai Status Anak yang Lahir Dalam Perkawinan Campuran (Studi Perbandingan Indonesia dan Belanda)

Fakultas Hukum Universitas Udayana
Fakultas Hukum Universitas Udayana
mixed marriage child status comparative law

Abstract

This research aims to examine and analyze in depth the arrangements regarding mixed marriages applied by Indonesian and Dutch positive law and to understand the implementation of international law and Indonesian positive law in determining the status of children from mixed marriages. This research is a normative legal research. It was found that there are significant differences in the regulations regarding marriage and citizenship between Indonesia and the Netherlands, and the status of children born from mixed marriages between Indonesian and Dutch citizens raises various complexities that require special attention. For this reason, it is important for couples with different nationalities who will marry, to first properly understand their respective national laws regarding the marriage, and to deal with the complexity of the status of children born from mixed marriages between Indonesian and Dutch citizens, cooperation between countries in the context of International Civil Law is very important.

Abstrak
Penelitian ini bertujuan pada mengkaji dan menganalisis secara mendalam pengaturan mengenai perkawinan campuran yang diterapkan oleh hukum positif Indonesia dan Belanda dan untuk memahami implementasi hukum internasional dan hukum positif Indonesia dalam menentukan status anak hasil perkawinan campuran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Ditemukan adanya perbedaan yang signifikan dalam regulasi mengenai perkawinan dan kewarganegaraan antara Indonesia dan Belanda, dan status anak yang lahir dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan Belanda menimbulkan berbagai kompleksitas yang memerlukan perhatian khusus. Untuk itu penting bagi para pasangan dengan kewarganegaraan yang berbeda yang akan menikah, terlebih dahulu memahami benar hukum nasional masing-masing tekait perkawinan tersebut, dan untuk menangani kompleksitas status anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan Belanda, kerja sama antarnegara dalam konteks Hukum Perdata Internasional menjadi sangat penting.
Kata kunci: perkawinan campuran, status anak, perbandingan hukum

References

  1. Abdullah, M. A., dkk. 2018. Costly Tolerance: Tantangan Baru Dialog Muslim-Kristen di Indonesia dan Belanda. CRCS: Yogyakarta: (105-110).
  2. Adi, D. S. (2017). Perilaku Komunikasi Antarbudaya Pasutri Kawin Campur (Perspektif Drama Turgi). Jurnal Nomosleca, 3(2), 578.
  3. Akbar, A., dkk. (2024). Sejarah Pernikahan Campuran di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 4450.
  4. Angjaya, S. (2014). The Inter-Asia Global Marriage: Interaksi Budaya di Dalam Perkawinan Campuran Pasangan India-Indonesia di Jakarta. Jurnal Kajian Budaya, 5(1). 1-14.
  5. Arsini, Y., Zahra, M., & Rambe, R. (2023). Pentingnya Peran Orangtua Terhadap Perkembangan Psikologis Anak. Jurnal Mudabbir, 3(2), 37-38.
  6. Bakarbessy, L., & Handajani, S. Kewarganegaraan Ganda Anak Dalam Perkawinan Campuran dan Implikasinya Dalam Hukum Perdata Internasioal. Jurnal Perspektif, 17 (1), 1.
  7. Dewi, C. I. S. L. (2022). Sistem Hukum Dalam Perjanjian Perkawinan Pada Perkawinan Campuran. Jurnal Yustisia 16(2), 153.
  8. Disemadi, H. S. (2022). Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif Tentang Metodologi Penelitian Hukum. Journal of Judicial Review, 24(2), 297.
  9. Dutch Civil Law. (n.d.). The Constitution of the Kingdom of the Netherlands, Article 2.
  10. Elena Ruda, 2024, “Netherland Citizenship: How To Move To One oF The Happiest Countries In The World”, Serial Online Mei, URL: https://immigrantinvest.com/blog/netherlands-citizenship-en/. diakses tanggal 11 Mei 2024.
  11. Erfa, E., & Retnaningsih, S. Akibat Hukum Terhadap Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Atas Putusnya Perkawinan Campuran. Jurnal Kertha Semaya, 10(1), 53.
  12. Fitriani, N. L., dkk. (2023). Kewarganegaraan Ganda “Gloria” Melalui Judicial Review. Jurnal Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 3244-3254.
  13. Fitriani, S. E., & Jaelani, E. (2024). Pengaturan Keabsahan Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata Internasional Dan Konvensi Den Haag 1978. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2(7), 1-10.
  14. Herawati, N. I., Alamsyah, E., & Hasiah. (2021). Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Dalam Perkawinan Campuran Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah. Jurnal Lex Suprema 3(1), 519.
  15. International Human Rights Law & Sexual Orientation Gender
  16. Kisworo, R. & Kharisma, D. B. (2019). Problematika Hukum Perkawinan Campuran Berdasarkan Kasus Pernikahan Jessica Iskandar Dengan Ludwig Frans Willibald Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional. Jurnal Privat Law, 7(1), 45-46.
  17. Kisworo, R., & Kharisma, D.B. (2019). Problematika Hukum Perkawinan Campuran Berdasarkan Kasus Pernikahan Jessica Iskandar Dengan Ludwig Frans Willibald Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional. Jurnal Privat Law, 7(1), 44.
  18. Kolkman, W. D., dkk. (2012). Hukum Tentang Orang, Hukum Keluarga dan Hukum Waris di Belanda dan Indonesia. Pustaka Larasan: Bali: (73-74)
  19. Latumahina, R. E. (2018). Hubungan Keperdataan Antara Anak Luar Kawin Dan Orangtuanya: Studi Perbandingan Dengan Hukum Keluarga Di Belanda. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 187.
  20. Mahmudah, Husnatul., dkk. (2023). Pengantar Kewarganegaraan: Membentuk Warga Negara Yang Berkualitas. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia. (3)
  21. Mudzakkir, A. (2016). Migrasi Pernikahan: Wacana Dan Pengalaman Kawin Campur Perempuan Indonesia Di Belanda. Jurnal Kajian Wilayah, 7(1), 19.
  22. Muzayanah. (2020). Pernyataan Memilih Terhadap Kewarganegaraan Ganda Terbatas Bagi Anak Dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(2), 127.
  23. Netherlands. (No. 268). Nationality Act, Article 3-16.
  24. Nita, M.W. 2021. Hukum Perkawinan di Indonesia. Lampung: Laduny Alifatama. (98)
  25. Novianti. (2014). Status Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Kajian 19(4), 322.
  26. Nurhayati, Y. 2020. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Nusa Media. (11)
  27. Nurianto, H., and Chuzaibi, A.F. 2019. Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Indonesia. Sidoarjo: Zifatama Jawara. (4)
  28. Nurpadilah, A.P. (2019). Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak Dan Harta Benda Yang Diperoleh Sebelum Dan Sesudah Perkawinan. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 1(2), 1-12.
  29. Putri, I. M., & Erwinsyahbana, T. (2019). Perkawinan Beda Agama Yang Dilaksanakan Di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia (Kajian Normatif dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional). Jurnal Restitusi, 1(1), 2-9.
  30. Robo, S. M., Juwilanda, T. L., Soi, Y. F., & Ismail, M. H. (2021). Perkawinan Antar Negara Berdasarkan Hukum Perdata Internasional. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa 1(1), 23-33.
  31. Rokilah, 2017, Implikasi Kewarganegaraan Ganda Bagi Warga Negara Indonesia. Jurnal Ajudikasi 1(2) 2017, h. 57, dikutip dari Heri Herdiawato & Jumanta Hamdayana, Cerdas, Kritis, dan Aktif Berwarganegara: Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: Erlangga, 2010, h. 58.
  32. Salsabila, A. L. (2023). Pengaturan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Dikaitkan Dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 1(2), 6.
  33. Sari, I., Indrawati, S. A. A., & Darmadha, I. N. (2017). Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Warga Negara Indonesia Dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Kertha Semaya, 5(1), 5-9.
  34. Serafica Gischa, 2023, “Asas Kewarganegaraan di Indonesia”, Serial Online Februari, URL: https://www.kompas.com/skola/read/2023/02/27/210000869/asas-kewarganegaraan-di-negara-indonesia#:~:text=Asas%20ius%20sanguinis%20merupakan%20asas,Belanda%2C%20Jepang%2C%20dan%20Indonesia. diakses tanggal 11 Mei 2024.
  35. Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum”. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 25.
  36. Sudarmawan, I. P. G. B., Suryawan, I. G. B. S., & Suryani, L. P. (2020). Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran Yang Lahir Pasca Berlakunya Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 90-91.
  37. Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alabeta. 21.
  38. Super User, 2018 “Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Indonesia”, Serial Online November, URL: https://pa-tanjung.go.id/kolom-artikel/413-status-hukum-anak-dari-perkawinan-campuran.html. diakses tanggal 30 Januari 2024.
  39. Tim Hukum Online, 2023, “Asas-Asas Kewarganegaraan yang Berlaku di Indonesia”, Serial Online April, URL: https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-asas-kewarganegaraan-lt643e042404dfc/. diakses tanggal 11 Mei 2023
  40. Tjahjandari, A. A. D. Tesis: Aspek Hukum Perkawinan Beda Agama Dikaitkan Dengan Hak Asasi Manusia. (Depok: UI, 2008), Hal. 51
  41. Tjahjani, Joejoen. (2013). Kepastian Hukum Terhadap Anak Hasil Dari Perkawinan Campuran Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jurnal Independent 1(2), 23.
  42. UNAIR News, 2020, “Kewarganegaraan Ganda Bagi Warga Negara Indonesia”, Serial Online Februari, URL: https://news.unair.ac.id/2020/02/17/kewarganegaraan-ganda-bagi-warga-negara-indonesia/?lang=id. diakses 11 Mei 2023
  43. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  44. Yudhistira, L. Skripsi: Status Kewarganegaraan Keturunan Tionghoa di Indonesia. (Jember: UJ, 2018), Hal. 25

How to Cite

Bengngu, J. G. P., & Widiatedja, I. G. N. P. (2024). Akibat Hukum Mengenai Status Anak yang Lahir Dalam Perkawinan Campuran (Studi Perbandingan Indonesia dan Belanda). Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(3), 119–135. https://doi.org/10.61292/eljbn.219