Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-07-29

Perlindungan Konsumen pada Platform E-Commerce: Regulasi dan Peran Pemerintah

Universitas Muhammadiyah Surakarta
Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Abstract

Meningkatnya aktivitas e-commerce menuntut tanggapan yang cepat dan terukur dalam mengelola serta melindungi konsumen yang terlibat dalam transaksi daring. Perubahan cepat dalam landscape e-commerce di Indonesia membutuhkan perhatian yang mendalam kaitannya dengan regulasi yang ada. Untuk meningkatkan kesadaran perlindungan konsumen, tugas utama pemerintah adalah merumuskan kebijakan dan peraturan yang membentuk kerangka kerja hukum yang kokoh. Pembentukan undang-undang yang jelas dan komprehensif, seperti tercermin dalam UUPK di Indonesia, menjadi dasar utama untuk menetapkan standar dan norma perlindungan konsumen. Dengan berkembangnya globalisasi dan kompleksitas pasar, sangat penting untuk menjaga dan meningkatkan sistem perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pemerintah memiliki peran sentral dalam membentuk dan meningkatkan kesadaran perlindungan konsumen e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif, sehingga pada bagian hasil dan pembahasan dikemukakan regulasi perlindungan konsumen pada platform e-commerce dan peran pemerintah terhadap perlindungan konsumen e-commerce.

Kata kunci: E-Commerce, Peran Pemerintah, Perlindungan Konsumen.

References

  1. Alaysia, A.N., & Ghozali, F.A. (2023). Peran Hukum Perlidungan Konsumen dalam Meningkatkan Kepercayaan Pasar Industri Elektronik di Indonesia. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 1(3), 164-169.
  2. Atikah, I. (2018). Peran Pemerintah terhadap Proteksi Hak-Hak Konsumen dalam Transaksi Ekonomi Syariah. Prosiding Seminar Nasional Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, ISBN: 978-602-6697-24-0.
  3. Bahtiar, R.A. (2020). Potensi, Peran Pemerintah, dan Tantangan dalam Pengembangan E-Commerce di Indonesia. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 11(1), 13-25.
  4. Balik, A., & Saija, V.J. (2018). Tanggungjawab Pemerintah dan Pelaku Usaha Makanan Siap Saji terkait Penggunaan Wadah Plastik yang Berbahaya Bagi Konsumen di Kota Ambon. SASI, 23(2), 95-107.
  5. Darnia, M.E., dkk. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Sistem Pengembalian Uang Pada Pelanggan di Industri Retail. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 1(4), 31-43.
  6. Nurjannah, S. (2013). Pembinaan dan Pengaawasan Pemerintah Terhadap Perlindungan Konsumen. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 2(1), 1-7.
  7. Panjaitan, N., & Sihotang, H.F. (2023). Analisis Pengaruh Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Tanggungjawab Kelalaian Dan Kesalahan Produsen. Al Qadhi, 1(2), 126-136.
  8. Pariadi, D. (2018). Pengawasan E-Commerce dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(3).
  9. Rachmatulloh, M.A., dkk. (2022). Ragam Metode Penelitian Hukum. Kediri, Lembaga Studi Hukum Pidana, hal. 9-10.
  10. Rustam, M.H., dkk. (2023). Peran dan Tanggung Jawab Konsumen untuk Mencegah Praktik Penipuan dalam Transaksi Online dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Riau Law Journal, 7(1), 1-24.
  11. Soekanto, S., & Mamudja, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta, Rajawali Pers, hal 13-14.
  12. Tambuwun, J.G.G. (2014). Peranan Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Makanan Kadaluwarsa. Lex Privatum, 2(2), 57-67.
  13. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  16. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  17. Ghozali, F.A. (2024), “Langkah Konsumen Jika Produk Skincare Sebabkan Peradangan Kulit”, Diakses melalui Website HukumOnline, https://www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-konsumen-jika-produk-iskincare-i-sebabkan-peradangan-kulit-lt65b71f39666a3/, pada 18 Juni 2024, pukul 23.57 WIB.
  18. Kementerian Perdagangan RI, 2024, “Sosialisasi Peran Pemerintah dalam Perlindungan Konsumen di Era Digital”, Diakses melalui Website Resmi Kementerian Perdagangan RI, https://www.kemendag.go.id/berita/foto/sosialisasi-peran-pemerintah-dalam-perlindungan-konsumen-di-era-digital, pada tanggal 19 Juni 2024, pukul 13.55 WIB.

How to Cite

Ghozali, F. A., & Hardyanthi, T. (2024). Perlindungan Konsumen pada Platform E-Commerce: Regulasi dan Peran Pemerintah. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(3), 136–141. https://doi.org/10.61292/eljbn.220