Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-07-31

Hukum Humaniter Internasional Terhadap Anak Korban Perang Palestina dan Israel

Ilmu Hubungan Internasional, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Children International Humanitarian Law Prisoners of War

Abstract

This research intends to: (1) examine and understand the standpoint of international humanitarian law about the activities of Israeli troops who torture Palestinians and potential sanctions imposed on them. juvenile detention; and (2) elucidating the legal safeguards for children harmed in the Israeli-Palestinian conflict. The methodology of normative legal research involves the application of case, conceptual, and legal regulatory approaches. The results of this study show that: (1) child victims of war must be provided with a respectable standard of living, which includes adequate food, clothing, health services, and housing; and (2) Referring these examples of child abuse and detention to the International Criminal Court for expedited investigations should be part of any punishment that may be placed on Israel. If the inquiry satisfies the International Criminal Court's jurisdictional requirements, the trial procedure may begin with a maximum punishment of 30 years or life in prison.

Abstrak

Penelitian ini bermaksud untuk: (1) mengkaji dan memahami sudut pandang hukum humaniter internasional tentang aktivitas pasukan Israel yang menyiksa warga Palestina dan potensi sanksi yang dijatuhkan kepada mereka. penahanan remaja; dan (2) menjelaskan perlindungan hukum bagi anak-anak yang dirugikan dalam konflik Israel-Palestina. Metodologi penelitian hukum normatif melibatkan penerapan pendekatan kasus, konseptual, dan peraturan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) anak korban perang harus diberikan standar hidup yang terhormat, yang meliputi pangan, sandang, pelayanan kesehatan, dan perumahan yang layak; dan (2) mengajukan contoh-contoh pelecehan dan penahanan anak-anak ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk mempercepat penyelidikan harus menjadi bagian dari hukuman apa pun yang dapat dijatuhkan kepada Israel. Jika penyelidikan memenuhi persyaratan yurisdiksi Mahkamah Kriminal Internasional, prosedur persidangan dapat dimulai dengan hukuman maksimal 30 tahun atau penjara seumur hidup. Persyaratan jurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, proses pengadilan dapat dilanjutkan dengan menjatuhkan hukuman maksimal 30 tahun atau penjara seumur hidup.

Kata kunci: Anak, Hukum Humaniter Internasional, Tawanan Perang

References

  1. Ardhiansyah, A. (2022). Urgensi Pengaturan Unmanned Aircraft Vehicle (UAV) Sebagai Senjata Menurut Hukum Humaniter Internasional. Diversi, 8(1), 371328.
  2. Astuti, M. (2021, August). Upaya Penyelesaian Damai Terhadap Pelanggaran Dan Kejahatan Kemanusiaan Pada Masa Konflik Bersenjata. In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, pp. 1000-1006).
  3. Bakry, U. S. (2019). Hukum Humaniter International: Sebuah Pengantar. Prenada Media.
  4. Daniati, N. P. E., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Status Hukum Tentara Bayaran Dalam Sengketa Bersenjata Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 283-294.
  5. Hamin, S. (2022). Perlindungan Hak Anak dalam Konflik Bersenjata Internasional Menurut Konvensi Hak Anak Tahun 1989. Lex Administratum, 10(5).
  6. Mahardika, G. G. N., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Situasi Perang Menurut Konvensi Jenewa 1949 (Studi Kasus Konflik Bersenjata Israel-Palestina Dalam Kasus Operation Cast Lead 27 Desember 2008-20 Januari 2009). Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2).
  7. Prayuda, R., Sari, D. V., & AdmaJayadi, R. (2020). Analisis Hukum Humaniter Internasional Terhadap PolaRekrutmen Tentara Anak Dalam KonflikSipil Bersenjata. Mandala: Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, 3(1), 46-64.
  8. Restuningtias, I. R., Hardiwinoto, S., & Warno, N. D. (2019). Analisis Yuridis Perlindungan Tawanan Anak Dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus: Tawanan Anak Palestina oleh Tentara Israel). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-16.
  9. SANTIKA, R. A. (2018). Penggunaan Pesawat Tanpa Awak Dalam Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Prinsip Kepentingan Militer Dan Prinsip Pembatasan Hukum Humaniter Internasional (Doctoral Dissertation, Uajy).
  10. Sari, I. (2021). Tinjauan Yuridis Hubungan Kejahatan Perang Dan Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2).
  11. Widayanti, I. G. A. S., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2019). Penggunaan Tentara Anak Dalam Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus: Konflik Bersenjata di Sri Lanka). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 124-133.
  12. Wulandari, S. (2020). Peran International Committee Of The Red Cross Dalam Kajian Humaniter Terhadap Korban Perang Wanita Dan Anak-Anak Di Perang Suriah (Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan).

How to Cite

Syauqina, A. H. (2024). Hukum Humaniter Internasional Terhadap Anak Korban Perang Palestina dan Israel. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(3), 142–148. https://doi.org/10.61292/eljbn.222