Abstract
The purpose of this research is to analyze the effect of the implementation of normative, administrative, and social approaches to criminal justice in Indonesia and analyze the coherence of the normative approach of the four law enforcement apparatus (Police, Prosecutor's Office, Advocates, and Judges) in realizing an integrated criminal justice system. This research uses normative juridical research methods by examining various types of formal legal rules such as laws and literature related to the problem. The findings of this study indicate that law enforcement that contains proportional principles is how law enforcement runs in such a way that it not only enforces its normative rules (aspects of legal certainty) but also its philosophical aspects (aspects and values of justice), which in this case aims to realize proportional law enforcement, media and devices called the justice system are needed. The existence of an integrated criminal justice system or Integrated Criminal Justice System can help ensure the achievement of synchronization between law enforcement components in realizing legal objectives. The coherence of the implementation of the normative approach between the four entities in realizing the Integrated Criminal Justice System in Indonesia also needs to be improved to be more effective.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pengaruh implementasi pendekatan-pendekatan normative, administrative, dan sosial terhadap peradilan pidana di Indonesia serta menganalisis koherensi pendekatan normative keempat aparatur penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, dan Hakim) dalam mewujdukan integrated criminal justice system. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan cara mengkaji berbagai jenis aturan hukum formal seperti Undang-Undang dan literatur yang dihubungkan dengan permasalahan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakkan hukum yang mengandung prinsip proporsional adalah bagaimana penegakkan hukum berjalan sedemikian rupa, sehingga tidak hanya menegakkan aturan normatifnya (aspek kepastian hukumnya) tetapi juga aspek filosofisnya (aspek dan nilai keadilannya), di mana dalam hal ini bertujuan untuk menuju terwujudnya penegakkan hukum secara proporsional dimaksud, sangat diperlukan media dan perangkat yang namanya sistem peradilan. Adanya system peradilan pidana terpadu atau Integreted Criminal Justice System dapat membantu memastikan tercapainya sinkronisasi antara komponen penegak hukum dalam mewujudkan tujuan hukum. Koherensi implementasi pendekatan normatif antara keempat entitas dalam mewujudkan Integrated Criminal Justice System di Indonesia juga perlu ditingkatkan agar lebih efektif.
Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana, Pendekatan Normatif, Coherence
References
- Al Kautsar, Izzy. “Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital”.
- Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionalisme (Bandung: Putra abardin, 1996).
- Barama, Michael. “Model Sistem Peradilan Pidana Dalam Perkembangan”. Jurnal Ilmu Hukum Volume III, No.8 (Januari-Juni 2016).
- Budi Waskito, Achmad. “Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi.” Jurnal Daulat Hukum 1, No. 1 (2018): 287–304.
- Candra, Fadhlin Ade. “Peran Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 1, No 1 (2021).
- Hasuri. “Sistem Peradialan Pidana Berkeadilan melalui Pendekatan Kontrol dalam Proses Penegakan Hukum”. Jurnal Ilmu Hukum Volume 3, No. 2 (2019).
- Indikator Politik, “Kinerja Lembaga Penegak Hukum Di Mata Publik Dan Penanganan Kasus-Kasus Besar,” No. 8 (2022).
- Kahfi, Masden. “Sinkronisasi pelaksanaan Diversi Mengenai Persyaratan Diversi Dalam UU No. 11 Tahun 2012 dan Peraturan Pelaksananya Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”. Tesis, Universitas Brawijaya (2016)
- Hidayat, Nur, and Desi Apriani. “Koherensi Sistem Hukum Pancasila Dengan Metode Penalaran Ideologi Pancasila.” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 12, No. 1 (2021): 143–160.
- Nursyamsudin, Samud. “Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Intregreted Criminal Justice System) Menurut KUHAP. Jurnal Mahkamah, Vol. 7 No. 1, Juni (2022)
- Pujiyono. “Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Kemandirrian Kekuasaan Kehakiman”. Jurnal Mahkamah Agung
- Afrizal, Riki. “Penguatan Sistem Peradilan Pidana Melalui Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.” Jurnal Yudisial 13, No. 3 (2021): 391.
- Supriyanto. “Perkembangan Sistem Peradilan Pidana”. Jurnal Wacana Hukum Volume 2, No. 4. (2013).
- Sriwidodo, Joko. “Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Kepel Press 2, No. 4 (2020): 1–326.
- Waskito, Achmad Budi. “Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi”. Jurnal Daulat Hukum Volume 01, No. 1 (Maret 2018).