Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-08-29

Pengaturan Hak Asuh Anak Pada Kasus Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Fakultas Hukum Universitas Udayana
Fakultas Hukum Universitas Udayana
Child Custody Divorce Domestic Violence

Abstract

The study aims to: 1) increase our understanding of post-divorce child custody arrangements; 2) illuminate the variables taken into account when determining child custody in cases involving domestic abuse; and 3) make clear the legal framework controlling child custody during the divorce proceedings. This essay makes use of normative legal research techniques, which center on the examination of relevant legal norms. "Normative legal studies" is an academic subject of law that analyzes how laws and regulations affect people's day-to-day lives. The results show that the legal basis for doing so is provided by Law No. 35 of 2014's modification to Child Protection Law No. 23 of 2002. This law's main goal is to protect children's legal rights, especially during the divorce procedure. Every child custody case should take significant domestic violence into account. One law, Law No. 35 of 2014, outlines the procedures by which victims of domestic violence may lose or have their custody rights significantly restricted. This law amends Law No. 23 of 2002 on Child Protection.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) meningkatkan pemahaman kita mengenai pengaturan hak asuh anak pasca perceraian; 2) menjelaskan variabel-variabel yang diperhitungkan dalam menentukan hak asuh anak dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga; dan 3) memperjelas kerangka hukum yang mengatur hak asuh anak selama proses perceraian. Esai ini menggunakan teknik penelitian hukum normatif yang berpusat pada pengujian norma hukum yang bersangkutan. "Studi hukum normatif" adalah subjek akademis hukum yang menganalisis bagaimana peraturan perundang-undangan mempengaruhi kehidupan masyarakat sehari-hari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan hukum untuk melakukan hal tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Tujuan utama undang-undang ini adalah untuk melindungi hak-hak hukum anak, khususnya pada saat proses perceraian. Setiap kasus hak asuh anak harus mempertimbangkan kekerasan dalam rumah tangga yang signifikan. Salah satu undang-undang, UU No. 35 Tahun 2014, menguraikan prosedur yang dapat menyebabkan korban kekerasan dalam rumah tangga kehilangan atau dibatasi secara signifikan hak asuhnya. Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

References

  1. Amalia, Nanda. 2016. Hukum Perkawinan. Aceh: Unimal Press.
  2. Armia, Muhammad. 2022. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia.
  3. Ganley, Anne. 2008. Understanding Domestic Violence. Seattle: Office of the Administrator for the Courts.
  4. Jayanti, Budi. 2016. Analisis Kasus Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Palopo Tahun 2019. Palopo: Institut Agama Islam Negeri Palopo, 4.
  5. Mentaberry, Merry. 2008. A Judicial Guide to Child Safety in Custody Cases. Nevada: National Council of Juvenile and Family Court Judges.
  6. Soekanto, Soerjono.2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
  7. Syaifuddin, Muhammad. 2013. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.
  8. Julianto, Muhammad. ”Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri”. Jurnal Buana Gender 1, No. 1 (2016): 56.
  9. Maryati. “Dasar Pertimbangan Hakim Menetapkan Hak Asuh Anak Kepada Suami Selaku Pemohon pada Pengadilan Agama Jambi” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Volume 21, No. 3 (2021): 2.
  10. Meita, Djohan. “Hak Asuh Anak Akibat Perceraian”. Jurnal Magister Universitas Bandar Lampung 11, No. 1 (2016): 65.
  11. Wahab, Rochmat. “Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Psikologis dan Edukatif” Jurnal Unisia Volume 29 (2010): 1.
  12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050).
  14. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080).
  15. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).

How to Cite

Napitupulu, B. E. R., & Griadhi, N. M. A. Y. (2024). Pengaturan Hak Asuh Anak Pada Kasus Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(3), 156–163. https://doi.org/10.61292/eljbn.227