Abstract
Abstract
This paper intends to raise awareness of the importance of strong legal protections for them and to ensure that domestic workers are treated equally with other workers so that they can be treated as equal workers. The main focus is on the conditions of domestic workers who often experience injustice, discrimination, harassment, and even violence that may arise due to the lack of a strong legal framework that protects them. Therefore, it is necessary to formulate policies that can regulate the protection of domestic workers in order to prevent potential misunderstandings between domestic workers and their service users. It is important to remember that domestic workers are individuals who have rights and obligations that must be respected in accordance with the principles stated in the Constitution of the Republic of Indonesia. In particular, Article 27 Paragraph 2 and Article 28 D Paragraph (2). To examine this issue, this research adopts the normative method, which is a legal research approach that focuses on using secondary data sources, including articles, law books, and other scientific literature, as the basis for its analysis.
Abstrak
Tulisan ini bermaksud untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum yang kuat bagi mereka dan untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlakuan yang setara dengan pekerja lainnya. sehingga mereka dapat diperlakukan dengan setara seperti pekerja pada umumnya. Fokus utama adalah pada kondisi PRT yang seringkali mengalami ketidakadilan, diskriminasi, pelecehan, dan bahkan kekerasan yang mungkin timbul akibat kekurangan kerangka hukum yang kuat yang melindungi mereka. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan yang dapat mengatur perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga agar dapat mencegah potensi terjadinya ketidakpahaman antara PRT dan pengguna jasa mereka. Penting untuk diingat bahwa PRT adalah individu yang mempunya hak dan kewajiban yang wajib dihormati sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Khususnya, Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 28 D Ayat (2). Untuk mengkaji masalah ini, penelitian ini mengadopsi metode normatif, yang merupakan pendekatan penelitian hukum yang berfokus pada penggunaan sumber data sekunder, termasuk artikel, buku hukum, dan literatur ilmiah lainnya, sebagai dasar untuk analisisnya.
Kata Kunci : , Kepastian Hukum, Pekerja Rumah Tangga, Perlindungan Hukum