Abstract
The purpose of this scientific work is to identify and analyze research on the legal protection of victims of sexual violence, particulary men in Indonesia, as well as to comprehend the forms of discrimination that men face when they fall victim to sexual violence from the standpoint of gender equality. This scientific work employs the normative legal research method as its research methodology. The results of this study show the discrimination that still occurs against men when they are victims of sexual hardness. In fact, Indonesia has a number of relevant regulations in regulating sexual harassment, including the Old Criminal Code, the New Criminal Code, and the ITE Law. However, not all of these clauses offer male victims of sexual assault legal protection. With the passing of the TPKS Law, regulations related to sexual harassment, especially for men, become more specific and provide deeper protection for victims of sexual harassment, regardless of gender, both men and women.
Abstrak
Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, khususnya terhadap laki-laki di Indonesia, serta memahami bentuk-bentuk diskriminasi yang dihadapi oleh laki-laki ketika menjadi korban kekerasan seksual dari sudut pandang kesetaraan gender. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sebagai metodologi penelitiannya. Temuan dari penelitian ini menunjukkan diskriminasi yang masih terjadi terhadap laki-laki saat menjadi korban kekerasan seksual. Padahal, Indonesia memiliki sejumlah peraturan terkait dalam mengatur pelecehan seksual, antara lain diatur dalam KUHP Lama, KUHP Baru, dan UU ITE. Namun tidak semua klausul tersebut memberikan perlindungan hukum bagi laki-laki korban kekerasan seksual. Melalui diberlakukannya UU TPKS, maka kebijakan mengenai pelecehan seksual, khususnya bagi laki-laki, menjadi kian spesifik dan memberikan perlindungan yang lebih mendalam terhadap korban pelecehan seksual, tanpa memandang jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Diskriminasi, Laki-Laki
References
- Affadya, Khazza Kayvana dan Ibrahim, Aji Lukman. "Problematika Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Laki-Laki." JUSTISI 9, No. 3 (2023)
- Ashila, Bestha Inatsan dan Barus, Naomi Rehulina. "Kekerasan Seksual pada Laki-Laki: Diabaikan dan Belum Ditangani Serius." https://ijrs.or.id/kekerasan-seksual-pada-laki-laki-diabaikan-dan-belum-ditangani-serius/ diakses pada tanggal 1 Desember 2023, pukul 22.03 WIB
- Kania, Dede. "Hak Asasi Perempuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia" Jurnal Konstitusi 12, No. 4 (2015)
- Kansil, Christine S. T. (2014). Pokok-Pokok Hukum Pidana: Hukum Pidana Untuk Tiap Orang. Jakarta: Pradnya Paramita.
- Kusuma Wardadi, Agnes. Fila Rais, Natasya dan Putri Manurung, Gracia. "Analisis Keberlakuan RKUHP dan RUU-PKS dalam Mengatur Tindak Kekerasan Seksual" Lex Scientia Law Review 3, No. 1 (2019)
- Miranti, Adita dan Sudiana, Yudi. "Pelecehan Seksual pada Laki-Laki dan Perspektif Masyarakat terhadap Maskulinitas (Analisis Wacana Kritis Norman Fairclough)." Jurnal Magister Ilmu Komunikasi 7, No. 2 (2022).
- Muhammad Rosyid Ridho, Moh. Riza Taufiqul Hakim dan Uswatul Khasanah. "Diskriminasi Laki-Laki Sebagai Korban Kekerasan Seksual Perspektif Kesetaraan Gender." Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 16, No. 1 (2022)
- Ngadiman, Agrippina. (2020). Negara Hukum Dalam Bingkai Pancasila. Ponorogo: Calina Media.
- Pristiwanti, Dhea dan Hariyanto, Diah Ratna Sari. "Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Ditinjau Dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan HAM." Jurnal Kertha Negara 11, No. 1 (2023)
- Silaen, C.R. "Apakah Laki-Laki Bisa Menjadi Korban Pelecehan Seksual?" https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-laki-laki-bisa-menjadi-korban-pelecehan-seksual-lt52f372d86a213#_ftn2 diakses pada tanggal 15 November 2023, pukul 02.22 WIB
- Stemple, Lara, dan Meyer, Ilan H. “The Sexual Victimization of Men in America: New Data Challenge Old Assumptions.” American Journal of Public Health 6, No. 104 (2014)
- TIM PENELITI INFID. (2020). Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender. Jakarta: INFID.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual