Abstract
This research is motivated by the gap between das sollen and das sein, namely the difference between applicable legal norms and reality. The rule that has experienced a gap is DKI Jakarta Governor Regulation Number 96 of 2018 concerning the Integration of Feeder Transportation into the Bus Rapid Transit System. The problem raised in this study is how the implementation of the cooperation agreement between Jaklingko Mikrotrans and PT Transjakarta is related to the provision of wages to the driver, as well as the factors that cause the discrepancy in the provision of wages. The method used is empirical legal research with a statutory approach and factual approach. Primary data sources were obtained from interviews with respondents and informants, while secondary data came from literature, journals, the internet, and laws and regulations. Data collection techniques were conducted through interviews and document studies, with qualitative analysis. The results showed that the implementation of the cooperation agreement was not appropriate due to the reduction of mileage from 200 Km to 170-180 Km per day, to the detriment of the driver. The internal factor of wage discrepancy is unilateral policy, while the external factor is budget changes from the DKI Jakarta Provincial Government without adjusting the Rp/Km price in the agreement.
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein, yaitu perbedaan antara norma hukum yang berlaku dengan kenyataan. Aturan yang mengalami kesenjangan adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2018 tentang Integrasi Angkutan Pengumpan ke dalam Sistem Bus Rapid Transit. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Jaklingko Mikrotrans dengan PT. Transjakarta terkait pemberian upah kepada pramudi, serta faktor-faktor yang menyebabkan ketidaksesuaian pemberian upah tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan responden dan informan, sementara data sekunder berasal dari literatur, jurnal, internet, dan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen, dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama tidak sesuai karena pengurangan jarak tempuh dari 200 Km menjadi 170-180 Km per hari, sehingga merugikan pramudi. Faktor internal ketidaksesuaian upah adalah kebijakan sepihak, sedangkan faktor eksternal adalah perubahan anggaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa penyesuaian harga Rp/Km dalam perjanjian.
Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Pelaksanaan, Pramudi, Upah.
References
- Abdulsyani, 1994, Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan, Jakarta: Bumi Aksara, (156).
- Angel Pricilia Saurina, Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pelayanan Publik Dan pemberian Subsidi Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta, file:///C:/Users//Downloads/17473-35695-1-SM.pdf, diakses pada tanggal 30 November 2023.
- Arikuto, Suharsimi, Manajemen Pendidikan, (Yogyakarta: Aditya Mega, 2008),Hal. 9
- Asep Saepul Hamdi dan E. Bahrudin, 2014, Metode Penelitian Kuantitatif Aplikasi Pendidikan, Yogyakarta: Deepublish, (3).
- Djohari Santoso, dan Achmad Ali, 2009, Hukum Perjanjian Indonesia, Yogyakarta: Perpustakaan Fak. Hukum Universitas Islam Indonesia, (45).
- I Made Yonathan Hadi Sanjaya, dan I Made Sarjana, Praktek Perikatan Dengan Struktur Nominee Oleh Warga Negara Asing Dalam Perspektif Freedom of Contract, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10 No. 6, (2022): 1378-1388.
- Joni Bambang, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Pustaka Setia, (159).
- Maimun, Sholeh., Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja serta Upah:Teori serta Beberapa Potretnya di Indonesia, Jurnal Ekonomi &Pendidikan, Vol. 4 No. 1 (2007): 1-12.
- Malayu Hasibuan, 2011, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Bumi Aksara, (117).
- Munir Fuady, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti, (26).
- Putra, Gede Nopta Ari, and I. Made Dedy Priyanto. Asas Itikad Baik Dalam Memperkuat Kekuatan Mengikat Memorandum of Understanding, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 3 (2020): 269-285.
- R.Soebekti dan R. Tjirosudibio, 2010, Terjemahan Kuhperdata, Jakarta: Pradnya Paramita, (306).
- Sudikno Mertokusumo, 1998, Mengenai Hukum, Yogyakarta: Liberty, (97).
- Suharnoko, 2014, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Kencana, (5).
- Titik Triwulan, 2010, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Cet. kedua, Jakarta: Kencana, (227).
- W.J.S. Purwadarminta, 2015, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, (492).
- Waluyo, 2010, Perpajakan Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, (1).
- Yusup Lovina Arida. TESIS : Karakteristik Pengemudi dan Model Prediksi Peluang Kecelakaan Yang Melibatkan Mobil Pribadi Di Kabupaten Boyolali (Tegal : PKTJ, 2021) Hal. 14.