Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-10-01

Praktik Illegal Transhipment Sebagai Kejahatan Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Berdasarkan UNCLOS 1982

Fakultas Hukum Universitas Udayana
Fakultas Hukum Universitas Udayana
Cooperation Agreement Implementation Driver Wages

Abstract

The intention of this article is to provide comprehension regarding the modus operandi in the practice of illegal transhipment as the arrangement of the illegal transhipping act carried out by foreign vessels in the territory of Indonesia in an attempt to catch fish in the Indonesian Exclusive Economic Zone under UNCLOS 1982. This research is conducted based on normative juridicial legal research method. The result of this research explains that the modus operandi carried out in the practice of illegal transhipment is: 1) The first modus is to borrow permission from another vessel to carry out fishing. This method is an act of demolition of supervisors and law enforcement so that vessels that do not have a licence or ex-foreign vessel that is not allowed to operate can continue fishing; 2) The second modus is the change of suit by changing the ex-foreign vessel (a vessel created outside Indonesia but having legal status with the Indonesian flag) into the same vessel made in the country; and 3) The last modus is returning without deregistration. Ex-foreign shipowners use this modus by leaving the territory of Indonesia without going through the deregistration process. Furthermore, as a coastline state, Indonesia is able to enforce adherence to directives and regulations issued by other coastal states in line with UNCLOS Article 73 by using actions including boarding, inspection, arrest, and prosecution. Thus, the coastal state has the authority to enact its laws and regulations against vessels originating from other States in an attempt to carry out illegal fishing in its ZEE. 

ABSTRAK

Tujuan pengkajian dari artikel ini adalah agar dapat memberikan pemahaman terkait modus operandi dalam praktik illegal transhipment serta pengaturan dari tindakan illegal transhipment yang dilakukan oleh kapal asing di teritori Indonesia dalam upaya menangkap ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982. Penelitian ini diteliti berdasarkan metode penelitian hukum yuridis normatif. Perolehan dari riset ini menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan dalam praktik illegal transhipment yaitu: 1) Modus pertama adalah meminjam izin dari kapal lain untuk melakukan penangkapan ikan. Cara ini merupakan tindakan memongahi pengawas dan aparat penegak hukum sehingga kapal yang tidak mempunyai izin atau kapal eks-asing yang tidak diperbolehkan beroperasi dapat terus melakukan penangkapan ikan; 2) Modus kedua adalah mengganti baju dengan mengubah kapal eks-asing (kapal yang diciptakan di luar Indonesia tetapi berstatus hukum dengan berbendera Indonesia) menjadi seperti kapal yang dibuat di dalam negeri; dan 3) Modus terakhir adalah kembali tanpa deregistrasi (tanpa melapor ulang). Pemilik kapal eks-asing menggunakan modus ini dengan meninggalkan wilayah Indonesia tanpa melalui proses deregistrasi. Selain itu, dalam menjalankan kekuasaan kedaulatannya di ZEE, Indonesia sebagai negara pantai dapat mengambil langkah-langkah seperti naik ke atas kapal, inspeksi, penangkapan, dan penuntutan hukum untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan dan ordonansi yang diterbitkan dari negara pantai sesuai dengan Pasal 73 UNCLOS. Dengan demikian, negara pantai memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum dan peraturannya terhadap kapal yang berasal dari negara lain dalam upaya melaksanakan penangkapan ikan dengan  ilegal di ZEE-nya.

 

Kata Kunci: illegal transhipment, kejahatan perikanan, Zona Ekonomi Eksklusif.

How to Cite

Napitupulu, C. H., & Yasa, M. M. (2024). Praktik Illegal Transhipment Sebagai Kejahatan Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Berdasarkan UNCLOS 1982. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(3). https://doi.org/10.61292/eljbn.232