Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-10-02

Anak Angkat dan Kedudukannya Terhadap Harta Peninggalan Orangtua Angkat Menurut Hukum Perdata di Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Udayana
Fakultas Hukum Universitas Udayana
The position of the adopted child the Notary Deed the Child Transfer Deed

Abstract

Children are God's gifts for which all parents should be grateful, to be raised and cared for properly is the duty of parents as they should be. Regardless of blood relationship or not, adopted and biological children both have gifts that are just as beautiful in the eyes of their parents. Adopted child himself, has a definition in which his rights are transferred from the scope of power of parents, or legal guardians before the law, or other people who have full responsibility for the child's rights including education, care, providing for and raising into the family environment of his adoptive parents based on a legal decision . The purpose of making this journal is of course to find out the position of adopted children in relation to the assets of their foster parents. So that the position of the adopted child is one of the most important in the right to inherit the inheritance of his parents. Through the Judicial-Normative research method, the author himself reviews the laws and regulations and is equipped with literature related to the language. The culmination of the results of this study, where the position of adopted children has no rights as heirs to the inheritance of their adoptive parents according to the perspective of Civil Law. To guarantee the legal status of adopted children, a court decision is required when someone adopts a child.

Abstrak

Anak merupakan anugerah Tuhan yang patut di syukuri oleh semua orangtua, dibesarkan dan dirawat dengan baik merupakan tugas orangtua sebagaimana mestinya. Terlepas dari hubungan darah atau tidak, anak angkat dan anak kandung sama-sama memiliki anugerah yang sama indahnya dimata orangtua. Anak angkat sendiri, memiliki deifinisi dimana haknya dipindah tangankan dari lingkup kekuasaaan orangtua, ataupun wali yang sah dimata hukum, atau oranglain yang memiliki tanggung jawab penuh atas hak anak tersebut diantaranya pendidikan, perawatan, menafkahi dan membesarkan ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan keputusuan hukum. Tujuan dari pembuatan jurnal ini tentu untuk mengetahui kedudukan anak angkat terhadap harta orangtua asuhnya. Sehingga kedudukan sang anak angkat merupakan salah satu yang penting dalam hak mewarisi harta peninggalan orangtuanya. Melalui metode penelitian Yudiris-Normatif, penulis sendiri mengkaji dengan peraturan perundang-undangan dan dilengkapi dengan bahan literature yang berkaitan dengan bahsan. Yang menjadi puncak dari hasil penelitian ini, dimana kedudukan anak angkat tidak memiliki hak sebagai ahli waris harta peninggalan orangtua angkatnya menurut kacamata Hukum Perdata. Untuk menjamin status hukum anak angkat, diperlukan putusan pengadilan ketika seseorang mengangkat anak.

Kata Kunci : Kedudukan anak angkat, Akta Notaris, Akta Penyerahan Anak.

 

References

  1. Hukum Online, Hati-Hati Adopsi Bisa Buat Orang Tua Angkat Jadi “Anak Asuh” Sipir, diakses dari http://www.hukumonline.com. (diakses pada 22 Juni 2022)
  2. Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengangkatan Anak, PP No. 54 Tahun 2007, LN No. 123 Tahun 2007, TLN No. 4768., (Penjelasan Umum 7PP No. 54 Tahun 2007).
  3. Jamal, Ridwan. “Kewarisan Anak Angkat Dalam Hukum Islam, Hukum Perdata Dan Hukum Adat”, Jurnal Al- Syir’ah Vol. 4 No. 2, (2006)
  4. Karulehe, Sintia Stela. “Kedudukan Anak Angkat Dalam Mendapatkan Harta Waris Ditinjau Dari Hukum Waris”, Jurnal Lex Privatum, Volume 4 Nomor 1, (2016): 166
  5. Khairul, Rabithah.Tesis : “Pembuatan Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat yang Beragama Islam di Hadapan Notaris Menurut ketentuan Hukum Islam”, Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara, (2015)
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 470 KUH Perdata
  7. Komari, “Eksistensi Waris Di Indonesia Antara Adat Dan Syariat”, Jurnal Asy-Syari’ah, Vol. 17, No. 2, (2015)
  8. M. Wijaya, “Tinjauan Hukum Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 5, Vol. 2, (2014)
  9. Mardani, “Pengangkatan Anak Prespektif Hukum Perdata,” dalam Jurnal Binamulia Hukum Vol. 8 No. 2 Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. (2019)
  10. Perangin, Effendi. Hukum Waris. (Rajawali Pers, Jakarta, 2016): 24
  11. Prayustini, Ni Wayan Manik. “Hak Mewaris Anak Angkat Terhadap Harta Orang Tua Angkat Menurut Hukum Perdata”, Kertha Semaya, Vol. 11 No. 3, (2021)
  12. R.Soepomo dalam M.Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, (Alumni, Bandung, 1986): 97-98
  13. Rahmaningsih, Sintiar.“Kedudukan Anak Angkat dalam Pembagian Warisan (Kajian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Ilmiah. Mataram: Universitas Mataram, (2015)
  14. Rifyal, Ka’bah. “Pengangkatan Anak Dalam UU No. 3 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 1989 Tentang Peradilan Agama dan Akibat Hukumnya”, Suara Uldilag, Mahkamah Agung RI, Vol. 3 No. X (2007)
  15. Suharto.”Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Islam Di Indonesia”, Jurnal Studi Hukum Islam, Vol No. 2 (2014): 109
  16. Suryawati, Ni Kadek Wulan.“Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Kertha Semaya, Vol. 3 No. 2, (2021)
  17. Susiana. “Hak Anak Angkat Terhadap Harta Peninggalan Orang Tua Angkat”. Jurnal Ilmu Hukum, No. 55, (2011)
  18. Tambunan, Fransiska Hildawati. “Tinjauan Yuridis Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing (Intercountry Adoption)”, Unnes Law Journal Vol. 2 No, 2 (2013): 97
  19. Wibawa, Ida Bagus Putu Pramarta. “Pengaturan Mengenai Pengangkatan Anak Yang Dilakukan Oleh Seseorang Yang Tidak Kawin”, Kertha Semaya, Vol. 8 No. 2 (2022)

How to Cite

Suryaatmadja, L., & Sarjana, I. M. (2024). Anak Angkat dan Kedudukannya Terhadap Harta Peninggalan Orangtua Angkat Menurut Hukum Perdata di Indonesia . Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(4). https://doi.org/10.61292/eljbn.233