Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-10-05

Analisis Yuridis Kekayaan Intelektual yang Dibebankan Sebagai Jaminan Fidusia Dari Perspektif Ekonomi Kreatif

Fakultas Hukum Universitas Udayana
Fakultas Hukum Universitas Udayana
Intellectual Property Fiduciary Guarantee Creative Economy

Abstract

This writing is intended to analyze and examine the regulation of intellectual property charged as fiduciary collateral in banking credit agreements from the perspective of the creative economy and related to the existence of valuation institutions in assessing the valuation of intellectual property charged as fiduciary collateral in banking credit agreements. This writing applies a normative legal research method based on a statutory approach. The result of the research shows that there is a difference between the Creative Economy Law and the Law on Intellectual Property, causing a blurring of norms. The types of IP that can be used as fiduciary collateral in IP legislation are only copyrights and patents which are regulated in Article 16 paragraph (3) of the Copyright Law and Article 108 paragraph (1) of the Patent Law. However, Article 10 of the Government Regulation of the Creative Economy Law stipulates that IP that can be used as an object of debt collateral is IP that has been recorded or registered in the Ministry of Law and Human Rights and IP that has been managed properly with the explanation that the IP has been commercialized. The obstacle in the execution of IP as fiduciary collateral is related to the existence of valuation institutions that still do not exist and have not been implemented in Indonesia so that banks are still not brave enough to apply IP as fiduciary collateral in credit agreements.

Abstrak

Penulisan ini ditujukan untuk menganalisis dan mengkaji mengenai pengaturan kekayaan intelektual yang dibebankan sebagai jaminan fidusia dalam perjanjian kredit perbankan dari perspektif ekonomi kreatif dan berkaitan dengan eksistensi dari lembaga valuasi dalam menilai valuasi dari kekayaaan intelektual yang dibebankan sebagai jaminan fidusia dalam perjanjian kredit perbankan. Penelitian ini memakai penulisan dengan metode penelitian hukum normatif berdasarkan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitiannya ialah bahwasanya terdapat perbedaan antara UU Ekonomi Kreatif dengan undang-undang bidang KI sehingga menimbulkan kekaburan norma. Jenis KI yang dapat dijadikan jaminan fidusia dalam perundang-undangan bidang KI hanya hak cipta dan paten yang diatur pada Pasal 16 ayat (3) UUHC dan Pasal 108 ayat (1) UU Paten. Namun dalam Pasal 10 PP Ekraf mengatur bahwa KI yang dapat dijadikan objek jaminan utang yaitu KI yang sebelumnya dicatatkan atau didaftarkan pada Kemenkumham dan KI yang sudah dikelola dengan baik dengan penjelasan bahwa KI tersebut sudah dikomersialisasikan. Adapun kendala dalam eksekusi KI sebagai jaminan fidusia yaitu berkaitan dengan keberadaan lembaga valuasi yang masih belum ada dan belum diterapkan di Indonesia sehingga bank masih belum berani menerapkan KI sebagai jaminan fidusia dalam perjanjian kredit.

Kata Kunci: Kekayaan Intelektual, Jaminan Fidusia, Ekonomi Kreatif.

References

  1. Ali, M.F., and Triono, D., 2021. “Literatur Review Penilaian Kekayaan Intelektual: Berdasarkan Buku Intellectual Property Karya Gordon Dan Russell”. Indonesian Rich Journal, 2(2).
  2. Anggianti, Ni Kadek Dwi., and Suardana, I. Wayan. 2019. "Pengaturan Prinsip Kepercayaan Dalam Melakukan Transaksi Keuangan Pada Bank." Jurnal Kerta Semaya 7(2).
  3. Antasena, D., 2019. “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia”, Doctoral dissertation, Universitas YARSI.
  4. Bahsan, M., 2010, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  5. Cahyaningrum, Dian. 2022. “Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang Pelaku Ekonomi Kreatif.” Jurnal Info Singkat XIV, 15.
  6. Dharmawan, N.K.S., 2018, Harmonisasi hukum Kekayaan Intelektual Indonesia, Denpasar: Swasta Nulus.
  7. Gavin, Darius., dan Yogantara, Pande. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Yang Dihasilkan Oleh Masyarakat Asli Atau Tradisional” Jurnal Kertha Wicara 11(8).
  8. Keninten, I. B. A. J., dkk. 2017. “Hak Kekayaan Inteketual Sebagai Jaminan Fidusia”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5(2).
  9. Kurnianingrum, T.P., 2017. “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan (Intellectual Property as Banking Credit Guarantee)”. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 8(1).
  10. Naja, H.R. Daeng., 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
  11. Nathania, Ninabelle., dan Sawitri, Dewa Ayu Dian. 2022. “Konten Tiktok Sebagai Objek Jaminan Fidusia: Perspektif Hak Cipta”. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 11(10).
  12. Nurlaelia, W.A., Thantawi, T.R., and Anwar, M., 2021. “Pengenalan Akses Ke Perbankan Syariah Melalui Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor”. Sahid Development Journal, 1(1).
  13. Nusantara, Ni Putu Theresa Putri., and Wirasila, AA Ngurah. 2018. "Eksekusi dan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia." Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana 2(2).
  14. Patrama, Anak Agung Gede Agung Ari., Kusuma, AA Gede Agung Darma., and Putrawan, Suatra. 2019. "Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Werdhi Sedana Kabupaten Gianyar." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7(6).
  15. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
  16. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif
  18. Pramita, I.P.B., Achsin, M. and Ghofar, A., 2019. “Analisis Perbandingan Penilaian Jaminan Kredit Oleh Penilai Internal dengan Penilai Independen”. Modus, 31(1).
  19. Prihantiwi, L.T.K., 2020. Problematika Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Dalam Transaksi Kredit Perbankan Di Indonesia. Jurnal Privat Law 8 (2).
  20. Rahman, M. Noviar., dan Elvira, Intan. “Tambal Sulam Permasalahan Skema Pembiayaan Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual demi Percepatan Implementasi PP 24 Tahun 2022”. Center for SME Movements.
  21. Setiono, G.C., 2018. “Jaminan Kebendaan Dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan (Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud)”. Transparansi Hukum, 1(1).
  22. Sjofjan, L., 2015. “Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking Principle) Dalam Pembiayaan Syariah Sebagai Upaya Menjaga Tingkat Kesehatan Bank Syariah”. PALAR (Pakuan Law review), 1(2).
  23. Suka, Pio Salvator Ginting., dan Indrawati, Anak Agung Sri. 2014. "Eksekusi Hak Paten Yang Dibebankan Dengan Jaminan Fidusia”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 2(6).
  24. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  25. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
  26. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  27. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

How to Cite

Febriani, K. A., & Sarjana, I. M. (2024). Analisis Yuridis Kekayaan Intelektual yang Dibebankan Sebagai Jaminan Fidusia Dari Perspektif Ekonomi Kreatif. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(4). https://doi.org/10.61292/eljbn.234