Abstract
The purpose of writing this article is to find out the disparity in the parameters of providing legal aid to the underprivileged, based on Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid and Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law. Dissimilarity in the provision of legal aid to the community is legal services in the form of providing legal assistance through legal advisors in a legal institution. The research method used is the normative legal research method which is analyzed through 2 (two) approaches, namely the statutory approach and the conceptual approach. Based on the results of the author's research, the disparity in the parameters of providing legal aid to underprivileged people is one of the hallmarks of a rule of law and is respect for human rights to get equal opportunities before the law, the provision of legal aid is also a consequence of a rule of law. The author also finds that there is a parameter disparity in the provision of legal aid from the point of view of Law Number 8 of 1981, regarding the community that is given legal assistance, namely only people who are included in the underprivileged category, on the other hand from the point of view of Law Number 8 of 1981 Those who are given legal assistance are people who stumble on criminal cases and become suspects with the aim of protecting their rights as suspects.
Abstrak
Penulisan artikel bertujuan untuk mengetahui dismilaritas parameter pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dismilaritas pemberian bantuan hukum pada masyarakat merupakan pelayanan jasa hukum berupa pemberian bantuan hukum melalui penasehat hukum pada sebuah lembaga hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dianalisis melalui 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian penulis, bahwasannya dismilaritas parameter pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu adalah salah satu ciri khas dari negara hukum dan merupakan adanya penghormatan terhadap hak asasi manusia untuk mendapatkan kesempatan yang sama di mata hukum, pemberian bantuan hukum juga merupakan konsekuensi dari sebuah negara hukum. Penulis juga menemukan adanya dismilaritas parameter dalam pemberian bantuan hukum dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, terkait masyarakat yang diberikan bantuan hukum yaitu hanya masyarakat yang termasuk dalam kategori kurang mampu, di sisi lain dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang diberikan bantuan hukum adalah masyarakat yang tersandung perkara pidana dan menjadi tersangka dengan tujuan melindungi hak-haknya sebagai tersangka.
Kata Kunci: Bantuan Hukum, Negara Hukum, Dismilaritas, Parameter Pemberian Bantuan Hukum
References
- Angga dan Ridwan Arifin. “Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Indonesia.” Diversi Jurnal Hukum. 4, No.2, (2018): 231-232.
- Bagus, Moh, Ahmad Khubby Ali Rohmat, Helga Nurmila Sari. “Derivasi Konsep Hak Asasi Manusia terhadap Penyetaraan Posisi Anak Melalui Pendekatan Affirmative Action.” Al Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 24 , No.1, (2021) : 62.
- Elcaputera Arie dan Asep Suherman, “Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Dalam Memperoleh Keadilan di Kota Bengkulu”, Jurnal Kertha Semaya, 9, No.10, (2021):1777.
- Fauzi, Imam Suyogi dan Inge Puspita Ningtyas, "Optimalisasi Pemberian Bantuan
- Hukum Demi Terwujudnya Acces to Law and Justice Bagi Masyarakat Miskin", Jurnal Konstitusi, 15, No. 1, (2018): 51-57.
- Indonesia, Kamus Besar Bahasa. "Kamus Besar Bahasa Indonesia Online." Diunduh dari http://kbbi. web. id (2016). Diakses pada tanggal 23 Oktober 2023
- Irawan, Andre dan Muhammad Haris. “Urgensi Peraturan Daerah Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan Di Daerah Istimewa Yogyakarta.” JURNAL NUANSA AKADEMIK, 7, No.1, (2022): 36-37.
- Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209)
- Laksana, Dharma Ngurah I Gusti, dkk. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum Edisi Revisi Bahan Ajar (Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016), 9-30.
- Ningrum, A.A. Anggy Tryeza Purnama dan A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi, “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Analisis Ekonomi Mikro”. Jurnal Kertha Wicara, 10, No.3, (2021): 252-261.
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421)
- Pujiarto, Iwan Wahyu, dkk. “Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”, USU Law Journal, 3 No. 2, (2015): 87 – 96.
- Sihombing, Uli Parulian, Siti Aminah, Muhammad Khoirur Roziqin, dan Abdul Wahid. Pendidikan Hukum Klinis (Clinical Legal Education) Dalam Pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) dan Open Society Justice Initiative (OSJI), (2014). Hal 11-12.
- Sunggara, Adystia Muhamad, dkk, “Penerapan Dan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu”. Jurnal Ilmu Hukum 19, No. 8 (2021): 144.
- Susiani, Dina. “Bantuan Hukum “Pro Bono Publico” Dalam Pemenuhan Hak Memperoleh Keadilan dan Persamaan di Muka Hukum di Provinsi Jawa Timur”. Jurnal Panorama Hukum, 5, No.2, (2020): 206.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3614)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5332)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4635)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5235)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5248)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4288 )
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
- Wahyudi, Chahya Putu dan Ida Bagus Wyasa Putra, "Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Orang Miskin Dalam Sistem Peradilan Pidana", Jurnal Ilmu Hukum, 4, No. 6 (2017): 12
- Winarta, Hendra Frans. Pro Bono Publico Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum. PT Gramedia Pustaka Utama, (2013). Hal 4