Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-11-18

Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah Bagi Perlindungan Hak Anak Sebagai Tersangka dalam Peradilan Pidana Anak

Fakultas Hukum Universitas Udayana
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Abstract

The purpose of writing this journal is to determine the urgency of applying a principle in the judicial process, namely the principle of presumption of innocence, where this principle in this journal is more specific or applied in the investigation process of suspects who are still minors or can be said to have the status of children to protect their rights. as citizens and generations of the nation who still have physical and mental limitations as children which are of course different from adults. The method used in this research is the Normative Juridical legal research method, namely by using a statutory approach and a conceptual approach. In this paper, we use the technique of searching for legal materials using secondary data or library materials, and also the analysis of this paper uses qualitative analysis which refers to legal norms contained in statutory regulations. This paper obtains results that show that it is important to apply the principle of presumption of innocence to child suspects to protect their rights in Indonesia and has not yet been fully implemented. Due to a lack of socialization, many child suspects do not yet know their rights as suspects and the authorities have not implemented them fully to protect the perpetrators even though they are children who are the nation's next generation.

Keywords: Presumption   of   Innocentness,   Protection   of   Children's   Rights,   Child   Criminal   Justice.

Abstrak

Penulisan jurnal ini memiliki tujuan untuk memahami serta mengetahui urgensi dari penerapan suatu asas dalam proses peradilan yakni asas praduga tak bersalah, dimana asas tersebut pada jurnal ini dikhususkan atau diterapkan pada saat terangka yang masih berada dibawah umur atau dapat dikatakan berstatus sebagai anak berada diproses penyidikan untuk perlindungan haknya sebagai warga negara dan generasi bangsa yang masih memiliki keterbatasan fisik dan mentalnya sebagai seorang anak dan tentunya berlainan dengan orang dewasa. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam tulisan ini digunakan teknik penelusuran bahan hukum dengan menggunakan data sekunder atau bahan-bahan kepustakaan, dan juga analisis kajian tulisan ini menggunakan analisis  kualitatif dengan berdasarkan pada norma-norma hukum yang ditemukan dalam peraturan perundang-undangan. Tulisan ini mendapatkan hasil yang menunjukan bahwa peningnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka anak bagi perlindungan haknya di Indonesia dan belum terlaksana dengan sepenuhnya. Dikarenakan kurangnya sosialisasi, banyak tersangka anak yang belum mengetahui haknya sebagai tersangka dan aparat yang berwenang belum melaksanakan secara penuh untuk mengayomi pelaku padahal merupakan seorang anak yang merupakan generasi penerus bangsa.

Kata kunci: Asas Praduga Tak Bersalah, Perlindungan Hak Anak, Peradilan Pidana Anak.

References

  1. Fitriani, R. “Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), (2016): 250-358
  2. Harahap, M Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hal. 14
  3. IMAN, Candra Hayatul. “Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan, 2018, 2.3: 358-378.
  4. Karlina, L. “Fenomena Terjadinya Kenakalan Remaja.” Jurnal Edukasi Nonformal, 1(1), (2020): 147-158.
  5. Mahfiana, L. “Perlindungan hukum Terhadap tersangka anak sebagai upaya melindungi hak anak.” MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender, 3(1), (2012).
  6. Panjaitan, Samuel, Gomgom TP Siregar, and Syawal Amry Siregar. "Peran Bapas Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Pada Bapas Kelas I Medan)." Jurnal Retentum 3.1 (2021).
  7. Putrajaya, N. S. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Peradilan Pidana.” Diponegoro Law Journal, 5(4), (2016): 1-13.
  8. Rukmini, Mien, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Alumni, 2007
  9. Rosayu, I. “ANALISIS HAK-HAK ANAK SEBAGAI TERSANGKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK .”(Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB). (2022).
  10. Sidabutar, Risna, and Suhatrizal Suhatrizal. "Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan pada Putusan No. 2/pid. sus/2014PN. Mdn." Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 5.1 (2018): 22-31.
  11. Sholikhati, Y., & Herdiana, I. “Anak berkonflik dengan hukum (ABH), tanggung jawab orang tua atau negara.” In Seminar Psikologi dan Kemanusiaan. (2015). 464-469.
  12. Sumangkut, G. M. G. “EKSISTENSI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012.” LEX CRIMEN, 11(1), (2022).
  13. Wahyudi, Setya. "Penegakan peradilan pidana anak dengan pendekatan hukum progresif dalam rangka perlindungan anak." Jurnal Dinamika Hukum 9.1 (2009): 29-39.
  14. Waty, Y. E. “Hak-hak tersangka dalam proses penyidikan menurut KUHP dan fiqih Murafaáh: studi komparatif” (Doctoral dissertation, IAIN Sunan Ampel Surabaya). (2012).
  15. Zai, A., & Siregar, T. “Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Anak (Studi pada Wilayah Hukum Polres Nias).” Jurnal Mercatoria, 4(2), (2011): 99-116.

How to Cite

Diputra, I. W. P. K., & Shara, M. C. P. (2024). Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah Bagi Perlindungan Hak Anak Sebagai Tersangka dalam Peradilan Pidana Anak. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(4). https://doi.org/10.61292/eljbn.236