Abstract
The development of the digital economy in Indonesia has led to the emergence of online marketplace platforms that implement policies requiring sellers to offer products at prices equal to or lower than on other platforms. This study analyzes the legal implications of such policies on business competition and their impact on sellers and consumers within the online marketplace ecosystem. The research method used is normative juridical, analyzing applicable laws and regulations, particularly Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Secondary data from legal literature, academic journals, and relevant case studies are used to evaluate the compliance of platform policies with the principles of competition law. This study results show that platform policies limiting sellers’ pricing autonomy potentially violate Article 5, Article 17, and Article 25 of Law No. 5 of 1999, which prohibit price-fixing and abuse of dominant position. These policies restrict sellers' autonomy, reduce profit margins, and may inhibit healthy competition between platforms. The negative impact on small and medium sellers can also harm consumers in the long term by reducing product choices and innovation. This study recommends reevaluating platform policies, strengthening the role of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) in oversight, developing specific regulations for the digital economy, educating sellers and consumers, and implementing ethical business practices by platforms. Through these measures, a healthy, fair, and sustainable digital economic ecosystem in Indonesia can be achieved.
Abstrak
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah memunculkan platform pasar daring yang menerapkan kebijakan meminta penjual menjual produk dengan harga lebih rendah atau sama dengan platform lain. Penelitian ini menganalisis implikasi hukum dari kebijakan tersebut terhadap persaingan usaha serta dampaknya bagi penjual dan konsumen dalam ekosistem pasar daring. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Data sekunder dari literatur hukum, jurnal ilmiah, dan studi kasus terkait digunakan untuk mengevaluasi kesesuaian kebijakan platform dengan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan platform yang membatasi penetapan harga oleh penjual berpotensi melanggar Pasal 5, Pasal 17, dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999, yang melarang pengaturan harga dan penyalahgunaan posisi dominan. Kebijakan ini membatasi otonomi penjual, menekan margin keuntungan, dan dapat menghambat persaingan sehat antar platform. Dampak negatif terhadap penjual kecil dan menengah juga dapat merugikan konsumen dalam jangka panjang melalui berkurangnya pilihan produk dan inovasi. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi ulang kebijakan oleh platform pasar daring, peningkatan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pengawasan, pengembangan regulasi khusus untuk ekonomi digital, edukasi bagi penjual dan konsumen, serta penerapan etika bisnis oleh platform. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tercipta ekosistem ekonomi digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.
References
- Adam, R. (2023). Predatory Pricing for E-Commerce Businesses from a Business Competition Law Perspective. Journal of Law and Sustainable Development, 11(8), 1–22. https://doi.org/10.55908/sdgs.v11i8.1438
- Akbar, R., Yetti, D., Rahmayani, M., Nurbit, N., & Yelmi, H. (2023). Pelatihan dan Pendampingan Digital Marketing Melalui Platform Marketplace dan Sosial Media Bagi UMKM Kerajinan Di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota. Jurnal Pengabdian Dalam Negri, 1(6), 172–180. https://doi.org/10.61132/ardhi.v1i6.370
- Aloisi, A. (2022). Platform Work in Europe: Lessons Learned, Legal Developments and Challenges Ahead. European Labour Law Journal, 13(1), 610–612. https://doi.org/10.1177/20319525211062557
- Aminullah, E., Fizzanty, T., Nawawi, N., Suryanto, J., Pranata, N., Maulana, I., Ariyani, L., Wicaksono, A., Suardi, I., Aziz, N. L. L., & Budiatri, A. P. (2024). Interactive Components of Digital MSMEs Ecosystem for Inclusive Digital Economy in Indonesia. Journal of the Knowledge Economy, 15, 487–517. https://doi.org/10.1007/s13132-022-01086-8
- Asida, E., Vinuzia, M., & Yusril, M. (2022). Analisis Etika Bisnis Online Melalui Perspektif Penjual, Pembeli, Dan Penyedia Layanan Online Marketplace Di Indonesia. Journal of Applied Business and Banking, 3(2), 116–124. https://doi.org/10.31764/jabb.v3i2.11931
- Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
- Cano, J. A., Londoño-Pineda, A. A., Campo, E. A., & Fernández, S. A. (2023). Sustainable Business Models of E-marketplaves: An Analysis from the Consumer Perspective. Journal of Open Innovation: Technology, Market and Complexity, 9(3), 100121. https://doi.org/10.1016/j.joitmc.2023.100121
- Dahliyanti, H., & Sudarnice. (2023). Pengaruh Harga dan Ulasan Produk Terhadap Keputusan Pembelian Pada Marketplace Tokopedia di Kabupaten Bekasi. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 2(2), 65–75. https://doi.org/10.62394/projmb.v2i2.73
- Ennis, S., Ivaldi, M., & Lagos, V. (2023). Price-Parity Clauses for Hotel Room Booking: Empirical Evidence from Regulatory Change. The Journal of Law and Economics, 66(2), 309–331. https://doi.org/10.1086/723456
- Fadhilah, M. (2019). Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial. Wawasan Yuridika, 3(1), 55–72. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i1.217
- Hazlett, T. W. (2023). Populist Antitrust: The Case of FTC v. Facebook. The Antitrust Bulletin, 68(2), 250–262. https://doi.org/10.1177/0003603X231163218
- Ikhsan, M., & Hasan, M. (2020). Analisis Dampak Penggunaan E-Commerce dalam Meningkatkan Omzet Penjualan Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota Makassar. Journal of Economic Education and Entrepreneurship Studies, 1(1), 39–46. https://doi.org/10.26858/je3s.v1i1.41
- Indonesia, A. P. J. I. (2024). Survei Penetrasi Internet Indonesia 2024. https://survei.apjii.or.id/survei
- Indonesia, S. (2024a). Menominasikan Produk dan Memeriksa Status Nominasi. Pusat Edukasi Penjual Shopee. https://seller.shopee.co.id/edu/article/7618
- Indonesia, S. (2024b). Menominasikan Produk dan Memeriksa Status Nominasi. Pusat Edukasi Penjual Shopee.
- Kennedy, A. (2023). Hak Asasi Manusia dan Keadilan Bermartabat: Perbandingan Teori dan Realitas di Indonesia. Ekasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian, 4(1), 132–141. https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i1.1043
- Kennedy, A. (2024a). Perlindungan Data Pribadi Dalam Dunia Siber Di Indonesia Ditinjau Berdasarkan Hukum Tata Negara. Hukum Dinamika Ekselensia, 6(2), 82–98.
- Kennedy, A. (2024b). Perlindungan Hak Upah Bagi Pekerja Dalam Lingkup Usaha Mikro Kecil Menengah. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(2), 1108–1119. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.2.10604.1108-1119
- Kennedy, A., & Wartoyo, F. X. (2024a). Harmonizing Diversity: Pancasila’s Role As The Cornerstone Of Multi-cultural Harmony As Legal Discours. Global International Journal of Innovative Research, 2(4), 747–759. https://doi.org/10.59613/global.v2i4.137
- Kennedy, A., & Wartoyo, F. X. (2024b). Tinjauan Hukum Penjualan Sirine dan Lampu Isyarat Kepada Masyarakat Sipil Berdasarkan Hak dan Kewajiban Warga Negara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(3), 166–175. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1868
- Kim, K. (2021). Amazon-induced price discrimination under the Robinson–Patman act. Columbia Law Review, 121(6), 160–185. https://www.jstor.org/stable/27075599
- Kurniasari, T. W., & Rahman, A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Umkm Terhadap Penyalahgunaan Posisi Dominan Platform Digital: Marketplace Melalui Penetapan Harga Dan Penguasaan Pasar. Reusam: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 131–153. https://doi.org/10.29103/reusam.v10i2.9577
- Li, R., & Rao, J. (2022). The Digital Economy, Enterprise Digital Transformation, and Enterprise Innovation. Managerial and Decision Economics, 43(7), 2875–2886. https://doi.org/10.1002/mde.3569
- Mantovani, A., Pica, C. A., & Reggiani, C. (2021). Online Platform Price Parity Clauses: Evidence from the EU Booking.com Case. European Economic Review, 131, 103625. https://doi.org/10.1016/j.euroecorev.2020.103625
- Munawaroh, D. (2024). A Jurisprudential Review of Business Competition Practices on the Shopee Platform. Journal of Sharia and Economic Law, 4(1), 189–210. https://doi.org/10.21154/invest.v4i1.9005
- Ningsih, A. S. (2019). Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 207–215. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.207-215
- Pasaribu, P. N. (2024). Preferensi Pelanggan terhadap Pasar Online. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 5(3), 1636–1659. https://doi.org/10.47467/elmal.v5i3.782
- Pohan, T. G., Priowirjanto, E. S., & Ramli, T. S. (2023). Analisis Penggunaan Perjanjian Baku Elektronik Berklausula Eksonerasi pada Marketplace ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(7), 2913–2923. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i07.1075
- Putri, A. T. N., Praptono, E., & Idayanti, S. (2024). Predatory Pricing Sebagai Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Penjualan Shopee Live. Jubisman: Jurnal Bisnis dan Manajemen, 2(1), 237–254. https://doi.org/10.61930/jurbisman.v2i1.557
- Putri, W. F. S., Hendawati, H., Nawangsasi, Y., Maulana, D., Ansori, S., & Sukiman, I. (2021). Pelatihan Perhitungan Harga Pokok Penjualan dalam Menentukan Harga Jual Barang Dagang pada UMKM di Desa Cimekar Kabupaten Bandung. Jurnal Abdimas Sang Buana, 2(2), 63–68. https://doi.org/10.32897/abdimasusb.v2i2.631
- Radella, L., Soebani, A., & Maulana, A. (2021). Pengaruh Biaya Promosi, Biaya Kualitas, dan Pertumbuhan Penjualan terhadap Perubahan Laba Bersih. Konferensi Riset Nasional Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi, 59–70.
- Shahbaz, M., Wang, J., Dong, K., & Zhao, J. (2022). The Impact of Digital Economy on Energy Transition Across the Globe: The Mediating Role of Government Governance. Renewable and Sustainable Energy Reviews, 166, 112620. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.rser.2022.112620
- Shakira, E., Rahmawulan, H. K., & Asih, V. S. (2023). Dampak Penggunaan Platform Digital Terhadap Perkembangan UMKM Indonesia. 3(1), 32–40. https://doi.org/10.15575/prestise.v3i1.30447
- Simarmata, G. R., Siahaan, S. D. N., Hasibuan, L., Fadilla, A., Aditya, F., & Pinodana, G. (2023). The Analysis of Predator Pricing at Shopee Based on Business Competition Law. Formosa Journal of Science and Technology, 2(6), 1609–1616. https://doi.org/10.55927/fjst.v2i6.4313
- Styaningrum, F. (2021). Konsep Sistem Ekonomi Kerakyatan Dalam Pemberdayaan Umkm Indonesia. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 565. https://doi.org/10.24843/eeb.2021.v10.i08.p01
- Sunggono, B. (2019). Metodologi Penelitian Hukum. Rajawali Pers.
- Sutanto, D. O., & Muryanto, Y. T. (2024). Analisis Predatory Pricing dalam Promosi Flash Sale pada Marketplace Lazada Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Jurnal Hukum dan Keadilan, 3(2), 150–160. https://doi.org/10.56721/pledoi.v3i2.349
- Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Unigres Press.