Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2025-01-27

Koperasi sebagai Badan Hukum dan Pertanggungjawabannya dalam Penggunaan dan Pengelolaan Keuangan Koperasi

Fakultas Hukum Universitas Udayana
Fakultas Hukum Universitas Udayana
Economic Law Legal Concept Business Entity Cooperative

Abstract

Cooperatives (Koperasi) as a nature of business culture based on the concept of Indonesian society of mutual 'gotong royong' presence is still needed for the recent and imminent. Basic rules governing the cooperatives created during more than 10 years ago, although its execu1ive regulations made after much until now. The concept of law as the basis of the Cooperative Law of 1992 has much to be updated if the Indonesia cooperative as one of the enterprises is still expected to compete with other business entities in Indonesia and the international sphere. Some description has been offered in this article, shows that still so many things that are conceptually still need more studies in considering the existence of Act No.25 of 1992 on Cooperatives has lasted for about 18 years. Although government has issued implementing regulations and implementation of various rules, but as long as the basic provisions of the Law has not been a4justed to the wishes of the changes in the economy generally and the provisions of the particular business entity, the cooperative movement as a business entity is still insuffiCient and its existence cannot be thought to stand in line with other business entities either in Indonesia or, international community.

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep hukum koperasi modern bagi koperasi sebagai organisasi perusahaan berstatus badan hukum sempurna. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif serta menggunakan pendekatan secara perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan secara analisis (analytical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi sebagai salah satu hakikat budaya usaha yang berlandaskan konsep masyarakat Indonesia yang saling gotong royong keberadaannya masih diperlukan untuk saat ini dan yang akan datang. Peraturan dasar yang mengatur tentang koperasi dibuat selama lebih dari 10 tahun yang lalu, meskipun peraturan pelaksananya dibuat setelah jauh sampai sekarang. Konsep hukum sebagai dasar UU Koperasi 1992 banyak yang harus diperbarui jika koperasi Indonesia sebagai salah satu badan usaha masih diharapkan mampu bersaing dengan badan usaha lain di Indonesia dan dunia internasional. Beberapa uraian yang telah dikemukakan dalam artikel ini, menunjukkan bahwa masih banyak hal yang secara konseptual masih memerlukan kajian lebih lanjut mengingat keberadaan UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah berlangsung selama kurang lebih 18 tahun. Walaupun pemerintah telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan dan pelaksanaan berbagai aturan, namun selama ketentuan-ketentuan pokok Undang-Undang tersebut belum disesuaikan dengan keinginan perubahan perekonomian pada umumnya dan ketentuan badan usaha tertentu, maka gerakan koperasi sebagai suatu badan usaha masih belum memadai dan keberadaannya belum dapat dikatakan sejajar dengan badan usaha lain baik di Indonesia maupun dunia internasional.

Kata Kunci: Pengaturan, Pay Later, Transaksi Jual Beli

How to Cite

Donatha, Y. C., & Sawitri, D. A. D. (2025). Koperasi sebagai Badan Hukum dan Pertanggungjawabannya dalam Penggunaan dan Pengelolaan Keuangan Koperasi. Ethics and Law Journal: Business and Notary. https://doi.org/10.61292/eljbn.250