Abstract
The study's objective is to examine the evidence that can be used to prove cases of crimes revealed verbally in the criminal process. The normative research method used in this research focuses on literature reviews such as books, articles in scientific journals, explaining the applicable rules and regulations verbally. In this research, the author implemented legal product design by researching various types of legal provisions, especially regulations in the Criminal Code and Criminal Procedure Code. The results of the research show that verbal sexual understanding (catcalling) in everyday life still often occurs because there is normalization and patriarchal culture and a lack of public knowledge about verbal sexual disclosure. Everyone, both those directly affected and those who observe it, must have the courage to report acts of disclosing sexual verbal acts so that the public will be more alert and avoid worse criminal legal action. Reports on understanding verbal sexuality should be adjusted to evidence that can be accounted for based on Article 184 of the Criminal Procedure Code. The application of evidence that can be accounted for in accordance with the Criminal Procedure Law in catcalling cases can be in the form of witness statements, video recordings and screenshot evidence of comments that indicate verbal sexual disclosure.
Key Words: Verbal Sexual Harassment, Evidence, Criminal Procedure Law.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji alat bukti untuk dapat digunakan dalam pembuktian kasus kejahatan pelecehan seksual verbal dalam proses peradilan pidana. Metode penelitian normatif yang digunakan dalam penelitian ini yang berfokus terhadap kajian pustaka seperti buku-buku, artikel pada jurnal ilmiah peraturan dan ketentuan yang berlaku pelecehan seksual verbal. Dalam penelitian ini, penulis mengimplementasikan perancangan produk hukum dengan cara meneliti mengenai berbagai jenis ketentuan UU terutama peraturan dalam KUHP dan KUHAP. Hasil studi menunjukkan bahwa pemahaman seksual verbal (catcalling) dalam sehari-hari masih sering terjadi karena terdapat normalisasi serta budaya patriarki dan kurangnya pengetahuan masyarakat akan pelecehan seksual verbal. Setiap orang baik pihak yang terkena dampak langsung maupun pihak yang mengamatinya harus berani melaporkan tindakan pelecehan seksual verbal agar masyarakat lebih waspada dan menghindari terjadinya tindak hukum kejahatan yang lebih buruk. Laporan pelecehan seksual verbal sebaiknya disesuaikan dengan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Penerapan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Hukum Acara Pidana terhadap kasus catcalling dapat berupa keterangan saksi, rekaman video dan bukti screenshot dari komentar yang berindikasi pelecehan seksual verbal.
Kata Kunci: Pelecehan Seksual Verbal, Alat Bukti, Hukum Acara Pidana.
References
- Afrian, Fadillah dan Susanti, Heni. “Pelecehan Verbal (Catcalling) Di Tinjau Dari Hukum Pidana”. Titian: Jurnal Ilmu Humaniora 6, No. 2 (2022).
- Angraeni, Novita, dkk. Hukum Pidana (Teori Komprehensif) (Jambi, PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024).
- Dianti, Flora. Hukum Pembuktian Pidana Di Indonesia: Perbandingan HIR Dan KUHAP (Jakarta Timur, Sinar Grafika, 2023).
- Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia (Jakarta, Sinar Grafika, 2017).
- Hardiman, Ferdianicko Maulana dan Saefudin, Yusuf. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Terhadap Perempuan Di Muka Umum”. Amerta: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 3, No. 1 (2023).
- Muhaamin, Mumtazul dan Purwoleksono, Didik Endro. “Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Catcalling”. Jurist-Diction 5, No. 3 (2022).
- Murakaba dan Rafi’ie, Mohammad. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Catcalling (Pelecehan Seksual Secara Verbal) Berdasarkan UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia”. Jurnal Yusticia Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum Jombang 12, No. 2 (2023).
- Ningtyas, Darmayanti Yuliana Surya, Ervina, Iin dan Istiqomah. “Pengaruh Catcalling terhadap Self Esteem pada Mahasiswi”. Jurnal Psikologi 1, No. 3 (2024).
- Novita, Afrillia Bella, Riyanto, Alvina Damayanti dan Ghifari, A Frada Ali H Al. “Teori Pembuktian Dalam Sistem Hukum Nasional”. Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline 1, No. 5 (2023).
- Nurahlin, Siti. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Verbal (Catcalling) Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. Jatiswara 37, No. 3 (2022).
- Purba, Griyani Elisabeth, dkk. “Analisis Perbuatan Catcalling Jika Dilihat Dari Sudut Pandang Hukum Pidana”. HUMANITIS: Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis 1, No. 6 (2023).
- Sari, Adesti Novita, dkk. “Analisis Fenomena Catcalling terhadap Kondisi Mental Wanita dalam Perspektif Islam”. Jurnal Pendidikan Tambusai 7, No. 1 (2023).
- Sofyan, Andi Muhammad, Asis, Abd., dan Ilyas, Amir. Hukum Acara Pidana Edisi Ketiga (Jakarta, Kencana, 2022).
- Srikandi, Melati Budi dan Widianti, Mira Adita. “Anxiety/Uncertainty Management sebagai Pengelolaan Dampak dari Fenomena “Catcalling”. Jurnal Sinestesia 12, No. 2 (2022).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Utama, Candra Prawira, Wulan, Dewi Nawang dan Jati, Atmojo Nukmo. “Humor Seksis: Bentuk Pelecehan Dalam Sudut Pandang Perempuan”. Jurnal Kultur 2, No.2 (2023).
- Yudha, Dinda Anjani, Supriyono dan Nugraha, Dadi Mulyadi. “Dampak Dan Peran Hukum Fenomena Catcalling Di Indonesia”. Dinamika Sosial Budaya 23, No. 2 (2021).
- Yunita. “Pemidanaan Terhadap Pelaku Catcalling Menurut Hukum Positif Indonesia”. S1 Thesis, Universitas Mataram (2022).