Abstract
The use of e-commerce platforms for transactions involving buying and selling is gaining significant popularity in today's commerce. However, this development also raises a number of concerns regarding the legal protection provided to consumers and the obligations of the various parties involved. This study intends to shed light on the accountability of participants in online transactions as well as the legal recourse options open to customers who have lost money due to fraud or fraud. Research that uses normative juridical research means reviewing legal literature and conducting investigations using a normative framework. The extent to which the parties comply with the principle of freedom of contract determines the level of consumer protection and legal responsibility, based on practical realities. The liability of online business actors can be resolved in court by filing a lawsuit for the losses incurred.
Penggunaan platform e-commerce untuk transaksi yang melibatkan pembelian dan penjualan semakin populer secara signifikan dalam perdagangan saat ini. Namun perkembangan ini juga menimbulkan sejumlah kekhawatiran mengenai perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen serta kewajiban berbagai pihak yang terlibat. Studi ini bermaksud untuk menjelaskan akuntabilitas peserta dalam transaksi online serta pilihan jalan hukum yang terbuka bagi pelanggan yang kehilangan uang akibat penipuan atau penipuan. Penelitian yang menggunakan penelitian yuridis normatif, artinya mengkaji literatur hukum dan melakukan penyelidikannya dengan menggunakan kerangka normatif. Sejauh mana para pihak mematuhi prinsip kebebasan berkontrak menentukan tingkat perlindungan dan tanggung jawab hukum konsumen, berdasarkan kenyataan praktis. Pertanggungjawaban pelaku usaha online dapat diselesaikan di pengadilan dengan mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Kata Kunci: E-commerce, Perlindungan Hukum, Transaksi Jual-beli, Konsumen.
References
- H. Budi Untung. 2005. Hukum Koperasi dan Peran Notaris Indonesia, Andi Yogyakarta, hlm. 31.
- Maulana, F. I. (2013). Legalitas Badan Usaha di Lingkungan Militer dalam Kegiatan Bisnis berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia/oleh Fibula Iga Maulana (Doctoral dissertation, Universitas Tarumanegara)
- Munir Fuady. 2010. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti. 3.
- Panji Anoraga dan Niniek Widyanti. 2003. Psikologi Dalam Perusahaan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
- Ratnasari, D. D. (2013). Optimalisasi Peran Koperasi Wanita Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota (Studi Pada Koperasi Wanita Potre Koneng Kabupaten Sumenep). Jurnal Administrasi Publik, 1(3), 51-60
- Restu Dwi Kismawati.2012. TanggungJawab Hukum Pengurus Koperasi Atas Kerugian Koperasi (Studi Kasus Pada Kud Berkat Ridho Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Tahun 2005-2012). JOM Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. 6No.2: 11.
- Santosa, A. G. D. (2019). Perbedaan Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 152-166
- Sudarsono dan Edilius. 2010. Manajemen Koperasi Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 74
- Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta,1986, hal 53
- Syaiful, M. S. M. (2016). Strategi Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota. JPEP (Jurnal Progres Ekonomi Pembangunan), 1(1).
- Tampubolon, W. P. (2018). Sistem Informasi Penjualan Barang di Koperasi Pada Kantor Oditurat Militer I- 02 Medan Berbasis Website. Jurnal Teknik dan Informatika, 5(2), 81-86
- Tim Penyusun Pusat Kamus. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta: Balai Pustaka. 154.
- Widiastuti. 2009. “Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Berbadan Hukum Terhadap Penyimpanan Dana”. Jurnal Wacana Hukum.Volume VIII Nomor 2: 87