Abstract
The goal of this study is to determine the responsibility of the expedition company for the missing of customer products and raise awareness about the legal protections for customers of expedition services who incur losses from lost property resulting from the carelessness of the expedition company, as well as to give clients a sense of security and comfort when using the services offered by the company. The main focus is how consumers feel their rights are fulfilled in the case of omissions committed of the shipping group. In the sphere of trade, the expedition group is crucial. Regarding the technology and information system utilized for transportation-related activities, shipping companies play an important role in society as a measure of the progress of life and civilization. On the other hand, freight forwarders often shirk their obligation to deliver merchandise to customers. A normative approach, or collecting and analyzing data through literature study, is used in writing this academic paper. Specifically, data relevant to the highlighted issues were obtained through literature study. The main sources of primary data for the preparation of this paper are academic papers related to regulations and legislation. Per Law No. 8 of 1999, companies must reimburse customers for damages they cause or for goods and services that do not meet established criteria. Restitution, replacement, or both may be required as part of the duty.
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban perusahaan ekspedisi atas hilangnya barang konsumen dan meningkatkan kesadaran atas perlindungan hukum bagi pelanggan jasa ekspedisi yang mendapatkan kerugian akibat kehilangan barang yang diakibatkan oleh kecerobohan perusahaan ekspedisi, serta mempersembahkan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan saat menggunakan jasa ekspedisi yang ditawarkan oleh perusahaan. Fokus utama adalah bagaimana konsumen merasa hak-nya terpenuhi apabila terjadi kelalaian yang disebabkan oleh perusahaan ekspedisi. Perusahaan ekspedisi memiliki kontribusi yang amat berarti dalam bidang perdagangan. Berkaitan tentang sistem informasi dan teknologi yang dimanfaatkan pada aktivitas yang berhubungan dengan transportasi, perusahaan ekspedisi memainkan peran penting dalam masyarakat sebagai pengukur kemajuan kehidupan dan peradaban. Di sisi lain, perusahaan ekspedisi sering kali melalaikan kewajiban mereka untuk mengirimkan barang dagangan kepada pelanggan. Pendekatan normatif, atau mengumpulkan dan menganalisis data melalui studi kepustakaan, digunakan dalam penulisan naskah akademis ini. Secara khusus, data yang relevan dengan masalah yang disoroti diperoleh melalui studi literatur. Sumber utama data primer untuk penyusunan makalah ini adalah naskah akademis yang terkait peraturan dan hukum. Perusahaan diwajibkan oleh UU No. 8 Tahun 1999 untuk mengganti kerugian yang mereka sebabkan terhadap pelanggan atau barang dan jasa yang tidak konsisten dengan pesanan. Restitusi, penggantian, atau keduanya mungkin diperlukan sebagai bagian dari kewajiban tersebut.
Kata Kunci: Perusahaan Ekspedisi, Konsumen, Pertanggungjawaban
References
- Aan Handriani, “Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online,” Pamulang Law Review 3, no. 2, 2020
- Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, “Hukum Perlindungan Konsumen” (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014), 2014.
- Azam Faiz Kamal dan Budi Widjajanto, “Text Mining Untuk Analisa Sentiment Ekspedisi Jasa Pengiriman Barang Menggunakan Metode Naive Bayes Pada Aplikasi J&T Express,” Jurnal IJCCS 4, no. 2, 2017.
- Fajar Nugroho Handayani dan Ahmad Raihan Harahap, “Hukum Perlindungan Konsumen” (Yoyakarta: CV Bintang Surya Madani), 2021.
- Hosea Irlano Mamuaya, Aminah, Suradi “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang PT JNE di Semarang,” Diponegoro Law Review 4, no. 4, 2015.
- Ida Bagus Ketut Agastya, I Made Udiana, dan Anak Agung Ketut Sukranatha, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Pengiriman Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Pada PT. Pahala Express Delivery Denpasar” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 7, no. 2, 2019.
- Indra Primahardani, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Transportasi Bus Terhadap Kerugian Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus di PT. MMC Tour dan Travel Pekanbaru”, Jurnal Randai 1, no. 1, 2020.
- Jim Jeffrey Prajogo dan Siti Mahmudah, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Mikroindo Puteratama Semarang,” Diponegoro Law Review 6, no. 2, 2017.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Liza Deshaini dan Evi Oktarina, “Peran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Perlindungan Konsumen di Indonesia,” Majalah Disiplin 26, no. 17, 2020.
- Meisya Andriani Lubis dan Mohamad Fajri Mekka Putra, “Peer To Peer (P2P) Lending: Hubungan Hukum Para Pihak, Gagal Bayar, Dan Legalitas,” USM Law Review 5, no. 1, 2022.
- Nina Juwitasari dkk., “Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Ekspedisi,” USM Law Review 4, no. 2, 2021.
- Prayitno, Isnu Harjo, Jarkasih,Puji Iman, dan H Muhamad Rezky Pahlawan MP, “Eksitensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan Dalam Melakukan Perlindungan Terhadap Hak-Hak Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Pamulang Law Review 4, no. 2, 2021.
- Rahmi Rimanda, “Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Quasi Yudisial di Indonesia,” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 1, 2019.
- Rida Ista Istepu dan Hana Muhammad, “Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) SebagaiLembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia,” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3, no. 2, 2021.
- Rochati Mahfiroh, “Perlindungan Hukum Terhadap Barang Kiriman Konsumen Pengguna Jasa Go;Send Instant Courier Melalui Tokopedia”, Lex Renaissance 5, no 1, 2020.
- Sarah E Sidiki, “Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Konsumen Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Jurnal Unsrat, Lex Privatum 5, no. 7, 2017.
- Sigit Sapto Nugroho dan Hilman Syahrial Haq, “Hukum Pengangkutan Indonesia”, Solo : Navida, 2019.
- Tulus Siambaton dan Yosua Lorenzo Tarigan, “Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Iklan Yang Menyesatkan Pada Media Cetak,” Visi Sosial Humaniora 1, no. 2 , 2020.
- Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.