Abstract
The rapid expansion of information and communications technology has inflicted drastic changes on Indonesia, from the ease of digital activities to significant challenges for legal regulation. This paper attempts to explore the development of regulation of telematics law in Indonesia, particularly focusing on Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (UU ITE) and Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (UU PDP). This study also identifies significant hindrances to the use of telematics law such as the different interpretations of certain provisions, the general public low degree of digital literacy, and the inadequate capacity of police officers in handling more complex cybercrimes. Drawing from a normative juridical perspective, this study examines primary, secondary, and tertiary sources of law using a conceptual and legislative approach. The findings indicate that although legislations such as UU ITE and UU PDP have laid a positive foundation, there are still legal lacunas which should be updated, harmonized, and provided with technical elucidation. Law enforcement on telematics also requires improved human resources, infrastructure, as well as institutional and international cooperation. In order to answer these challenges, collective action is needed, like regulatory harmonization, improved digital literacy, and improved national and international cooperation. With these measures, telematics law will be able to fulfill its twofold role as a safeguarding tool and as an innovation driver in the digital age while simultaneously constructing a secure, open, and fair digital environment for all actors.
Abstrak
Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah membawa berbagai perubahan signifikan di Indonesia, baik dari segi kemudahan aktivitas digital hingga munculnya tantangan besar dalam regulasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan regulasi hukum telematika di Indonesia, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kajian ini juga mengidentifikasi tantangan utama dalam implementasi hukum telematika, seperti multitafsir dari beberapa pasal, rendahnya literasi digital masyarakat, serta kurangnya kapasitas penegak hukum dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menelaah sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menerapkan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti UU ITE dan UU PDP telah memberikan fondasi yang signifikan, masih terdapat celah hukum yang membutuhkan pembaharuan, harmonisasi, dan kejelasan teknis. Penegakan hukum telematika juga memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, infrastruktur, serta kerja sama lintas lembaga dan internasional. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan strategi komprehensif, termasuk harmonisasi regulasi, peningkatan literasi digital, serta penguatan kolaborasi nasional dan global. Dengan langkah-langkah ini, hukum telematika diharapkan dapat menjalankan perannya sebagai instrumen perlindungan dan penggerak inovasi di era digital, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi semua pihak.
References
- Anggono, B. D. (2020). Omnibus Law sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Rechtsvinding, 9(1), 17–37. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.389
- Aulianisa, S. S., & Indirwan, I. (2020). Critical Review of the Urgency of Strengthening the Implementation of Cyber Security and Resilience in Indonesia. Lex Scientia Law Review, 4(1), 31–45. https://doi.org/10.15294/lesrev.v4i1.38197
- Budianto, A. (2022). Legal Research Methodology Reposition in Research on Social Science. International Journal of Criminology and Sociology, 9, 1339–1346. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2020.09.154
- Buono, L. (2012). Gearing up the Fight against Cybercrime in the European Union: A New Set of Rules and the Establishment of the European Cybercrime Centre (Ec3). New Journal of European Criminal Law, 3(3–4), 332–343. https://doi.org/10.1177/203228441200300307
- Custers, B. (2016). Click Here to Consent Forever: Expiry Dates for Informed Consent. Big Data & Society, 3(1), 2053951715624935. https://doi.org/10.1177/2053951715624935
- Disemadi, H. S. (2022). Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum. Journal of Judicial Review, 24(2), 289–304. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280
- Dunan, A., & Mudjiyanto, B. (2022). Multitafsir Undang-Undang ITE (Perspektif Edukasi Digitalisasi dan Kebebasan Berekspresi). Promedia, 8(2), 295–316. https://doi.org/10.52447/promedia.v8i2.6141
- Faniyah, I., & Maulana, F. (2023). Penerapan Teknologi Informasi Elektronik Police 4.0 Untuk Merespon Secara Cepat Terjadinya Tindak Pidana Pada Wilayah Hukum Polres Payakumbuh. Unes Journal of Swara Justisia, 7(1), 30–41.
- Febriawan, D., & Marisa, H. (2024). Understanding Indonesia’s Cyber Security Policies: Opportunities and Challenges In The Digitalization Transformation Era. JOELS: Journal of Election and Leadership, 5(1 SE-Articles), 13–21. https://doi.org/10.31849/joels.v5i1.15908
- Gomulya, A. M. (2023). Efektivitas Peran Literasi Digital dalam Pembangunan Ekonomi Digital, Studi Kasus pada Korban Kejahatan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Kritis, 32(2), 117–136. https://doi.org/10.24246/kritis.v32i2p117-136
- Hartono, B., & Hapsari, R. A. (2019). Mutual Legal Assistance Pada pemberantasan Cyber Crime Lintas Yurisdiksi di Indonesia. SASI, 25(1), 59–71. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i1.136
- Kennedy, A. (2024a). Analisis Hukum Persaingan Usaha Platform Marketplace Online Pada Era Ekonomi Digital. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(4), 1–16. https://doi.org/10.61292/eljbn.243
- Kennedy, A. (2024b). Perlindungan Data Pribadi Dalam Dunia Siber Di Indonesia Ditinjau Berdasarkan Hukum Tata Negara. Hukum Dinamika Ekselensia, 6(2), 82–98.
- Kennedy, A., Surya, W. H., & Wartoyo, F. X. (2024). Tantangan dan Solusi Penerapan E-Government di Indonesia. Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau, 4(2), 134–147. https://doi.org/10.33701/jtpm.v4i2.4459
- Kennedy, A., & Wartoyo, F. X. (2024). Perlindungan Merek Dagang pada Platform E-Commerce di Indonesia Ditinjau dari Perspektif HAM. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 7(2), 94–119. https://doi.org/10.20885/jipro.vol7.iss2.art1
- Khoironi, S. C. (2020). Pengaruh Analisis Kebutuhan Pelatihan Budaya Keamanan Siber Sebagai Upaya Pengembangan Kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara di Era Digital. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 24(1), 37–56. https://doi.org/10.31445/jskm.2020.2945
- Kim, S. (2014). Cyber Security and Middle Power Diplomacy: A Network Perspective. The Korean Journal of International Studies, 12(2), 323–352. https://doi.org/10.14731/kjis.2014.12.12.2.323
- Laksana, T. G., & Mulyani, S. (2024). Pengetahuan Dasar Identifikasi Dini Deteksi Serangan Kejahatan Siber untuk Mencegah Pembobolan Data Perusahaan. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(1), 109–122. https://doi.org/10.56127/jukim.v3i01.1143
- Levi, M., & Williams, M. L. (2013). Multi-agency partnerships in cybercrime reduction. Information Management & Computer Security, 21(5), 420–443. https://doi.org/10.1108/IMCS-04-2013-0027
- Li, H., Lu, Y., & and He, W. (2019). The Impact of GDPR on Global Technology Development. Journal of Global Information Technology Management, 22(1), 1–6. https://doi.org/10.1080/1097198X.2019.1569186
- Novita, D., Mulyono, M., & Retnowati, A. (2024). Perkembangan Hukum Siber di Indonesia: Studi Literatur tentang Tantangan dan Solusi Keamanan Nasional. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 1179–1186. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16144
- Parulian, S., Pratiwi, D. A., & Yustina, M. C. (2021). Studi Tentang Ancaman dan Solusi Serangan Siber di Indonesia. Elnect, 1(2), 85–92. https://doi.org/10.17509/telnect.v1i2.40866
- Raihan, M. (2023). Perlindungan Data Diri Konsumen dan Tanggungjawab Marketplace Terhadap Data Diri Konsumen (Studi Kasus: Kebocoran Data 91 Juta Akun Tokopedia). Jurnal Inovasi Penelitian, 3(10), 7847–7856. https://doi.org/10.47492/jip.v3i10.2513
- Raskasih, F. (2020). Batasan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Elektronik dalam Perspektif HAM Dikaitkan dengan Tingak Pidana Menurut UU ITE. Journal Equitable, 5(2), 147–167. https://doi.org/10.37859/jeq.v5i2.2462
- Renduchintala, T., Alfauri, H., Yang, Z., Pietro, R. Di, & Jain, R. (2022). A Survey of Blockchain Applications in the FinTech Sector. Journal of Open Innovation: Technology, Market and Complexity, 8(4), 185. https://doi.org/10.3390/joitmc8040185
- Rohmah, R. N. (2022). Upaya Membangun Kesadaran Keamanan Siber pada Konsumen E-commerce di Indonesia. Journal of Trade Development and Studies, 6(1), 1–11. https://doi.org/10.52391/jcn.v6i1.629
- Rosadi, S. D. (2023). Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022) (Tarmizi (ed.)). Sinar Grafika.
- Simbolon, M. M., Kesuma, I. G. K. W., & Wibowo, A. E. (2021). Kejahatan Siber pada Penyelenggaraan Perdagangan Berbasis Sistem Elektronik Dalam langkah Pengamanan Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia. Junral DEFENDONESIA, 5(1), 1–12. https://doi.org/10.54755/defendonesia.v5i1.98
- Soekanto, S., & Mamudji, S. (2024). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
- Sunggono, B. (2019). Metodologi Penelitian Hukum. Rajawali Pers.
- Vania, C., Markoni, M., Saragih, H., & Widarto, J. (2023). Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Data Pribadi dari Aspek Pengamanan Data dan Keamanan Siber. 2023, 2(3), 654–666. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i3.157
- Wibowo, B., & Hidayat, T. (2024). Strategi Efektif dalam Meningkatkan Kesadaran Keamanan Siber terhadap Ancaman Phishing di Lingkungan Perusahaan PT. XYZ. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sultan Indonesia, 2(1), 1–9. https://doi.org/10.58291/abdisultan.v2i1.294