Abstract
The primary objective of this research is to determine the extent to which the oversight provided by the Financial Services Authority (OJK) has an impact on the legal protections that are afforded to individuals who obtain loans through the internet. The legal normative juridical theory serves as the foundation for the methodology that was utilised in this research. There are a number of legal sources that provide support for this research. Some of these sources include the Bank Indonesia Regulation No. 19/12/PBI/2017 on the Implementation of Financial Technology, the Financial Services Authority Regulation No. 77/POJK.01/2016 on Information Technology-Based Money Lending and Borrowing Services, the Banking Law No. 10 of 1998, the Law No. 19 of 2016 on the Amendment to Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (UU ITE), and the Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection (UUPK).
Keywords : Online Loans, Money, Consumer Protection.
Abstrak
Mempelajari tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen yang meminjam uang secara online, serta cara yang digunakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi transaksi pinjaman online di dunia modern. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Penelitian ini didukung oleh beberapa sumber hukum, antara lain sebagai berikut: UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Keuangan teknologi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Pelayanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi konsumen yang bertransaksi melalui online layanan pinjam meminjam uang, adalah beberapa sumber hukum yang mendukung penelitian ini.
Kata Kunci : Pinjaman Online, Uang, Perlindungan Konsumen.
References
- Agung, A. A., dan Erlina, E. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Online. Alauddin Law Development Journal, 2(3) (2020).
- Belgradoputra, R. Jossi, Slamet Supriatna dan Hartono Widodo. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online. Jurnal Krisna Law, Vol.1, No. 3 (2019): 89.
- Chrismastianto, I. A. W, Analisis SWOT Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 20, Edisi 1 (2017): 23.
- Echols, J. M., dan Shadily, H. Kamus Inggris-Indonesia edisi yang diperbaharui (Jakarta: PT. Gramedia Utama, 2014): 505.
- Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011): 10.
- Makmur. Efektivitas Kebijakan Pengawasan (Bandung: PT. Refika Aditama, 2011): 176.
- Napitupulu, S. K., Rubini, A., Khansanah, K., dan Rachmawati, A. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan:Perlindungan Konsumen Pada Fintech. (Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen OJK, 2017): 8.
- Narastri, Maulidah. Financial Technology (Fintech) Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Islam. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), Vol. 2, No. 2 (2020): 156-166.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
- Pratiwi, D. R, Pentingnya Perkembangan Financial Technology Dalam Mendorong Keuangan Inklusif, Buletin APBN, Buletin APBN, III / Edisi 15 (2018): 4-5.
- Santi, E., Budihato, B., dan Saptono, H. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016). Diponegoro Law Journal, Vol.6, No.3 (2017):15.
- Siaran Pers, OJK Keluarkan Aturan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-OJK-Keluarkan-Aturan-Layanan-Pinjam-Meminjam-Uang-Berbasis-Teknologi-Informasi/SIARAN%20PERS%20POJK%20%20FIntech.pdf. Diakses pada tanggal 17 Oktober 2023, pukul 21.51 WITA.
- Siaran Pers, Pernyataan Bersama OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kominfo Dan Kemenkop UKM Dalam Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2321621.aspx. Diakses pada tanggal 23 Oktober 2023, pukul 10.41 WITA.
- Suyanto. Analisa Perlindungan Data Pribadi Pengguna Fintech Berdasarkan Pendekatan Yuridis Normatif di Indonesia. Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat, Indonesia (2020): 485.
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
- Fauzi, Muhammad Guntur dan Adrielita Manalu. Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Yang Melakukan Pinjaman Online Ilegal. LEX SUPREMA Jurnal Ilmu Hukum 4.1 (2020): 1080.
- Triasih, Dharu. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Pinjaman Online. Seminar Nasional Hukum: Universitas Negeri Semarang (2021).