Abstract
Regional taxes play a pivotal role in enhancing Local Own-Source Revenue (PAD), which serves as a fundamental pillar for financing development and delivering public services at the regional level. This study aims to evaluate the performance of the Revenue Management Division within the Regional Revenue Agency (Bapenda) of Bali Province in managing four types of provincial taxes: Motor Vehicle Tax (PKB), Motor Vehicle Title Transfer Fee (BBNKB), Fuel Tax (PBBKB), Surface Water Tax (PAP), and Cigarette Tax. Employing a qualitative descriptive approach, data were collected through interviews, documentation, and field observations. The analysis reveals that the division's performance is relatively effective based on indicators such as quality, quantity, timeliness, and inter- agency collaboration. The adoption of digital-based services like e-Samsat, electronic reporting systems, and institutional synergy has contributed significantly to the increase in PAD. Nevertheless, several challenges persist, including low taxpayer awareness in remote areas, technological limitations, and suboptimal handling of tax arrears. Through intensification and extensification strategies, data improvement, and persuasive as well as collaborative approaches, the division has successfully supported the achievement of sustainable regional fiscal independence.
Abstrak :
Pajak daerah memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang merupakan fondasi utama dalam membiayai pembangunan serta penyediaan layanan publik di tingkat daerah. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali dalam mengelola empat jenis pajak provinsi, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi lapangan. Hasil analisis mengindikasikan bahwa kinerja bidang tersebut tergolong cukup optimal berdasarkan indikator kualitas, kuantitas, efisiensi waktu, dan kerja sama antar pihak. Pemanfaatan layanan berbasis digital seperti e-Samsat, sistem pelaporan elektronik, serta sinergi antarinstansi berkontribusi terhadap peningkatan capaian PAD. Meski demikian, tantangan masih dihadapi, antara lain rendahnya kesadaran wajib pajak di wilayah terpencil, keterbatasan teknologi, dan penanganan piutang pajak yang belum maksimal. Melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi, penyempurnaan data, serta pendekatan persuasif dan kolaboratif, kinerja unit ini mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan.
Kata Kunci : Pajak Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kinerja Organisasi, Bapenda Provinsi Bali, Efektivitas Pemungutan, Inovasi Pelayanan Pajak
References
- Amanda Yulia Damayanti, Annisa Nur Afifah, Suci Nasehati Sunaningsih, “Analisis Kontribusi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kota Magelang Tahun 2018-2021” Jurnal Maneksi, 2023
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali. (2024). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2023. Denpasar: Bapenda Provinsi Bali.
- Efendi, T., & Frinaldi, A. (2024). Inovasi sebagai Pilar Reformasi Birokrasi: Kajian Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Organisasi Sektor Publik. Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 2(4), 630-639.
- Kurniasari, R., & Kurnia, K. (2021). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah dan Dana Perimbangan Terhadap Indeks Pembangunan Manusia dengan Belanja Modal Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 10(3).
- Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomber 77/PMK.01/2020 Sudarmanto. (2009). Kinerja dan Pengembangan Kompetensi SDM. Yogyakarta :
- Pustaka Pelajar
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.