Abstract
Elections are a process that is carried out honestly and fairly, but criminal acts such as money politics often occur. The High Prosecutor's Office, especially the intelligence sector, plays an important role in preventing and handling these cases. This research analyzes the intelligence role of the Bali High Prosecutor's Office, the challenges faced, and strategies for preventing election crimes. The method used is qualitative with a case study in Bali. The results show that intelligence plays a role in law enforcement and investigations, in the High Prosecutor's Office there is a special field that handles election crimes, namely the Gakkumdu Center. The involvement of the Prosecutor's Office through the intelligence sector in the Gakkumdu Center is a concrete example of Collaborative Governance practice. The crime that is commonly reported is money politics. There are no challenges in securing election crimes, and prevention strategies are in accordance with the intelligence function. Recommendations include evaluating the implementation of previous elections to improve intelligence performance in the future.
Keywords: High Prosecutor's Office Intelligence, Crime, Election.
Abstrak
Pemilu merupakan proses yang dilaksanakan secara jujur dan adil, namun sering terjadi tindak pidana seperti money politics. Kejaksaan Tinggi, khususnya bidang intelijen, berperan penting dalam mencegah dan menangani kasus tersebut. Penelitian ini menganalisis peran intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, tantangan yang dihadapi, dan strategi pencegahan tindak pidana pemilu. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan studi kasus di Bali. Hasil menunjukkan bahwa intelijen berperan dalam penegakan hukum dan penyidikan, di Kejaksaan Tinggi terdapat bidang khusus yang menangani tindak pidana pemilu yaitu Sentra Gakkumdu. Keterlibatan Kejaksaan melalui bidang intelijen dalam Sentra Gakkumdu menjadi contoh konkret dari praktik Collaborative Governance. Tindak pidana yang umum dilaporkan adalah money politics. Tidak terdapat tantangan dalam pengamanan tindak pidana pemilu, dan strategi pencegahan sesuai dengan fungsi intelijen. Rekomendasi mencakup evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya untuk meningkatkan kinerja intelijen di masa depan.
Kata Kunci: Intelijen Kejaksaan Tinggi, Tindak Pidana, Pemilu.
References
- Bambang, S., Setyadji, S., & Darmawan, A. (2021). Penanganan tindak pidana pemilu dalam sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu). Jurnal Indonesia Sosial Teknologi: p–ISSN, 2723, 6609.
- Cahyono, A. S. (2020). Implementasi model collaborative governance dalam penyelesaian pandemi Covid-19. Publiciana, 13(1), 83-88.
- Fauzi, M. (2018). Analisis Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Jurnal Hukum, 22(2).
- Gracella, E. F., Wijaya, K. A. S., & Prabawati, N. P. A. (2024). Strategi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Usia Produktif Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 (Studi Kasus : Kecamatan Kuta Selatan, Badung). Socio-Political Communication and Policy Review, 1(3), 65–76. https://doi.org/10.61292/shkr.121
- Kejaksaan Agung RI. (2024). Peran Kejaksaan RI dalam Pemilu 2024: Jaga Netralitas dan Optimalkan Pengawalan Hukum. Diakses pada tanggal 7 Mei 2025 pada wesite https://story.kejaksaan.go.id/agenda-pimpinan/peran-kejaksaan-ri-dalam-pemilu-2024-jaga-netralitas-dan-optimalkan-pengawalan-hukum-85045-mvk.html?screen=5
- Kejaksaan Tinggi Bali. Website Resmi. Diakses pada 11 Mei 2025 pada website https://kejati-bali.kejaksaan.go.id/
- Peranan Intelijen Kejaksaan Tinggi dalam tindak pidana pemilu hal itu sesuai dengan amanat Pasal 486 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum.
- Rizaldy, R. F., Wijaya, K. A. S., & Purnamaningsih, P. E. (2024). Optimalisasi Reformasi Birokrasi Terhadap Kinerja Pelayanan Kelurahan Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.