Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2025-06-22

Prosedur Naturalisasi dalam Perkawinan Campuran: Analisis Kasus Gloria Natapradja Hamel

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Mixed marriage Gloria Natapradja Hamel Naturalisation Undang-Undang No. 12/2006

Abstract

Mixed marriage is a type of marriage that is permitted and regulated by law. In the context of legislation, a mixed marriage is a marriage between a man of Indonesian nationality and a woman of foreign nationality, or a woman of Indonesian nationality and a man of foreign nationality. One of the many legal consequences of a mixed marriage is that the children of the two couples will have dual citizenship status. Indonesia itself is a country that recognises the dual citizenship status of a child on a limited basis. In 2016, there was a polemic that quite shocked the Indonesian people, namely the case of dual citizenship owned by Gloria Natapradja Hamel. Gloria can have dual citizenship because she was born to a French father and an Indonesian mother. The polemic occurred because Gloria was one of the officers mandated to become a Paskibraka troop for the 71st Indonesian Independence Day Ceremony, while to become a Paskibraka officer, the person must be a pure Indonesian citizen (WNI) without having dual citizenship. This polemic continued to the green table, more precisely to the Constitutional Court. In short, the Constitutional Court rejected the judicial review petition filed by Gloria and proposed to undergo the naturalisation process. This research will analyse how Gloria Natapradja Hamel, a dual national, can obtain Indonesian citizenship through the naturalisation process as stipulated in Law No. 12/2006 on Citizenship.

Abstrak

Perkawinan campuran merupakan jenis perkawinan yang diizinkan dan diatur di dalam undang-undang. Dalam konteks peraturan perundang-undangan, perkawinan campuran merupakan perkawinan yang terjadi oleh seorang pria berkewarganegaraan Indonesia dengan wanita berkewarganegaraan asing, atau seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia dengan pria berkewarganegaraan asing. Salah satu dari sekian banyak akibat hukum yang ditimbulkan

 

dari perkawinan campuran adalah anak dari dua pasangan perkawinan campuran tersebut akan memiliki status kewarganegaraan ganda. Indonesia sendiri merupakan negara yang mengakui status kewarganegaraan ganda seorang anak secara terbatas. Pada tahun 2016, terjadi sebuah polemik yang cukup menggemparkan masyarakat Indonesia, yaitu kasus kewarganegaraan ganda yang dimiliki oleh Gloria Natapradja Hamel. Gloria bisa mempunyai dual kewarganegaraan dikarenakan lahir dari ayah berkewarganegaraan Prancis dan ibu berkewarganegaraan Indonesia. Polemik tersebut terjadi lantaran Gloria merupakan salah satu petugas yang diamanahkan untuk menjadi pasukan Paskibraka untuk Upacara Peringatan HUT RI ke-71, sedangkan untuk menjadi petugas Paskibraka, orang tersebut haruslah murni Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa mempunyai dual kewarganegaraan. Polemik ini terus berlanjut hingga ke meja hijau, lebih tepatnya ke Mahkamah Konstitusi. Singkatnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh pihak Gloria dan diusulkan untuk menjalani proses naturalisasi. Penelitian ini akan menganalisis bagaimana caranya agar Gloria Natapradja Hamel yang merupakan seorang berkewarganegaraan ganda bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia dengan proses naturalisasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

Kata Kunci: Perkawinan campuran, kewarganegaraan ganda, Gloria Natapradja Hamel, Naturalisasi, Undang-Undang No. 12/2006.

References

  1. Ayu, H., & Anggraeny, P. S. (2019). KASUS GLORIA E MAIRERING PERKARA KEWARGANEGARAAN GANDA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN.
  2. Dewi, A. S., & Syafitri, I. (2022). Analisis Perkawinan Campuran Dan Akibat Hukumnya. www.snb.or.id
  3. Lazuardi, G. (2020). Status Kewarganegaraan Ganda Dilihat dari Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. SIGn Jurnal
  4. Hukum, 2(1), 43–54. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i1.64
  5. Musyafah, A. A., Sudarto, J., & Tengah, J. (2020). PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF
  6. FILOSOFIS HUKUM ISLAM. https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.28897
  7. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  8. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

How to Cite

Sirait, S. R., Usman, M., Nasution, F. H., Kevin Samuel U.S., & Tarina, D. D. Y. (2025). Prosedur Naturalisasi dalam Perkawinan Campuran: Analisis Kasus Gloria Natapradja Hamel. Ethics and Law Journal: Business and Notary. https://doi.org/10.61292/eljbn.271