Abstract
Legal developments in essence will create a renewal in an effort to create justice, legal theories as a study of law enforcement to create a sense of justice in the process, Restorative Justice is an effort to create a sense of justice itself through the study of relevant legal theories that are concerned with the balance of a case in the possibility of Restorative Justice, by using the method of analysis of concepts and theories, then the formulation of the issue arises how is the role of Legal Theory in Restorative Justice Cases? Law is an important element in the foundation of the need and causal approach of the object of the case which is the role of the legal process itself in achieving justice and by legal theory will underlie reform for the sake of justice in the form of restorative justice.
Abstrak
Perkembangan Hukum pada Hakikatnya akan menciptakan suatu pembaharuan dalam usaha menciptakan suatu keadilan, Teori-teori hukum sebagai telaah pada penegakan hukum untuk mencitakan rasa keadialan, Restorative Justice menjadi upaya dalam menciptakan rasa keadilan itu sendiri melalui telaah teori hukum yang relevan yang menjadi konsen pada perimbangan suatu perkara dalam kemungkinan adanya Restorative Justice, dengan mengunakan metode analisa Konsep dan teori, maka muncul rumusan isu bagaimana peranan Teori Hukum dalam Restorative Justice sebuah perkara ?, berdasarkan dengan ini maka adanya proses dari teori hukum dalam dinamika Pembaharuan Hukum, yang memunculkan simpulan bahwa Teori hukum merupakan unsur penting pada pondasi pendekatan kebutuhan dan sebab akibat dari objek perkara yang merupakan peranan dari proses hukum itu sendiri mencapai keadilan dan oleh teori hukum akan melandasi pembaharuan demi keadilan berupa restorative justice.
Kata Kunci : Teori Hukum, Pembaharuan, Restorative Justice
References
- Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009)
- Apriyanto, Edwin, ‘Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan Di Polrestabes Semarang’, Spektrum Hukum, 13 (2016), 58
- Asshiddiqie, Jimly, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (Jakarta: Konpress, 2012)
- Chandra, Septa, ‘Politik Hukum Pengadopsian Hukum Restorative Justice Dalam Pembaruan Hukum Pidana’, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 8 (2014), 256
- Mudzakir, Viktimologi: Studi Kasus Di Indonesia (Surabaya, 2005)
- Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1993)
- Siswosoebroto, Koesriani, Pendekatan Baru Dalam Kriminologi (Jakarta: Universitas Trisakti, 2009)
- Zulfa, Eva Achjani, ‘Keadilan Restoratif Di Indonesia (Studi Tentang Kemungkinan
- Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana)’ (Universitas Indonesia, 2009)