Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2025-10-24

Pembagian Harta Gono Gini Dari Hasil Royalti Hak Cipta Lagu Dalam Perspektif Keadilan Distributif (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 479 K/Ag/2024)

Universitas Esa Unggul
Universitas Esa Unggul
Universitas Esa Unggul
Universitas Esa Unggul
Royalty Community Property Copyright Distributive Justice

Abstract

This study aims to analyze the legal considerations of the Supreme Court Justices in Decision Number 479 K/Ag/2024 concerning the division of song copyright royalties as part of community property after divorce, viewed from the perspective of distributive justice. The background of this research arises from a new legal phenomenon in Indonesia, in which royalties derived from intellectual property—previously considered purely immaterial rights—have begun to be recognized as part of joint marital assets  in family law disputes. The research adopts a normative juridical method using statutory and case approaches, focusing on an in-depth examination of judicial reasoning and relevant legal instruments governing copyright, marriage, and Islamic family law. The findings reveal that Supreme Court Decision No. 479 K/Ag/2024 serves as a significant precedent in the Indonesian legal system, marking the first recognition of song royalties as divisible community property between spouses following divorce. The judgment not only reaffirms the protection of the creator’s economic rights but also expands the concept of justice in family law through the application of Aristotelian distributive justice, whereby division is made according to the proportional contribution and involvement of each party in the creation of the work. A normative and philosophical analysis of the decision indicates that substantive justice prevails over formal justice, taking into account the continuous nature of royalty income as a dynamic asset. Consequently, this study contributes to the development of intellectual property and Islamic family law in Indonesia, particularly in integrating the principles of distributive justice into the jurisprudence of religious courts.

Keywords: Royalty, Community Property, Copyright, Distributive Justice.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum Hakim Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 479 K/Ag/2024 mengenai pembagian royalti hak cipta lagu sebagai bagian dari harta gono gini pasca perceraian, ditinjau dari perspektif keadilan distributif. Latar belakang penelitian ini berangkat dari fenomena hukum baru di Indonesia, di mana royalti hak cipta yang bersifat immateriil mulai diakui sebagai bagian dari harta bersama (community property) dalam sengketa perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach, berfokus pada analisis putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan terkait hak cipta, perkawinan, dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MA No. 479 K/Ag/2024 menjadi preseden penting dalam sistem hukum Indonesia, karena untuk pertama kalinya royalti lagu dinyatakan sebagai harta bersama yang dapat dibagi secara proporsional antara suami dan istri setelah perceraian. Putusan ini tidak hanya menegaskan perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta, tetapi juga memperluas makna keadilan dalam hukum keluarga melalui penerapan prinsip keadilan distributif Aristoteles, di mana pembagian dilakukan berdasarkan kontribusi dan proporsi keterlibatan masing-masing pihak dalam penciptaan karya. Analisis normatif dan filosofis terhadap putusan tersebut menunjukkan bahwa keadilan substantif lebih diutamakan daripada keadilan formal, dengan mempertimbangkan nilai manfaat berkelanjutan (continuous income) dari royalti sebagai aset dinamis. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum kekayaan intelektual dan hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya dalam mengintegrasikan nilai keadilan distributif dalam praktik peradilan agama.

Kata Kunci : Royalti, Harta Gono Gini, Hak Cipta Lagu, Keadilan Distributif

References

  1. Al-Ghazali. (1980). Ihya’ Ulumuddin. Beirut: Dar al-Fikr,.
  2. Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 32.
  3. Andriani, Rini. (2020). Analisis Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Jakarta: Prenadamedia Group.
  4. Anwar, Sofyan (2021). Hukum Keluarga dan Aset Digital. Malang: Universitas Brawijaya Press.
  5. Aristoteles. (1984). Nicomachean Ethics. Oxford: Oxford University Press.
  6. Handayani, Desi Ardian Sukma. (2023). Royalty Atas Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan, Skripsi.
  7. Harahap, Yahya. (2019). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Sinar Grafika.
  8. Jannah, Maya. (2018). Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama Perspektif Hukum Islam. Surabaya: Airlangga University Press.
  9. Kamil, Ahmad. (2018). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  10. Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 85–97.
  11. Margono, Suyud. (2019). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
  12. Nur Aisyah Thalib dan Abd Thalib. (2025). Pembagian Royalti Hak Cipta Lagu sebagai Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Perdata di Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. 2.
  13. Radbruch, Gustav (1947). Rechtsphilosophie. Heidelberg: C.F. Müller Verlag.
  14. Rahardjo, Satjipto. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  15. Rasjidi, Lili. (2010). Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  16. Rinjani, Dewi. (2022). Keadilan Distributif dalam Perspektif Filsafat Hukum Kontemporer. Yogyakarta: Deepublish.
  17. Rinjani, Dewi. (2024). Analisis Yuridis Royalti Pada Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Dalam Perceraian Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Skripsi
  18. Setiawan, Hari. (2021). Hak Royalti dan Harta Bersama. Yogyakarta: Deepublish.
  19. Simanjuntak, Maruli. (2024). Analisis Yurisprudensi Harta Gono Gini di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  20. Simanjuntak, Stefanie. (2024).Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Royalti Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi Kasus Putusan No. 16/Pdt.G/2024/PTA.JK). Skripsi.
  21. Soekanto, Soerjono. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
  22. Soekanto, Soerjono. (2015). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  23. Soerjono, Soekanto (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
  24. Tri, Dahlia Putri Afnim. (2024). Pembagian Harta Bersama Atas Royalti Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Berupa Hak Cipta (Copyrights). Skripsi.

How to Cite

Widiawati, W., Nazah, F. N., Fitria, A., & Khantika, I. M. (2025). Pembagian Harta Gono Gini Dari Hasil Royalti Hak Cipta Lagu Dalam Perspektif Keadilan Distributif (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 479 K/Ag/2024). Ethics and Law Journal: Business and Notary, 3(4). https://doi.org/10.61292/eljbn.284