Abstract
The aim of this research is to describe ijtihad as a method and product of Islamic legal thought during the tabi'in period. The method used in this research is normative or literature research. The data collection technique is reviewing documents using secondary data such as laws, books, articles, court decisions, legal theory, and can be the opinions of scholars. This type of normative research uses qualitative analysis, namely by explaining existing data with words or statements, not with numbers. The results of this research are: The ijtihad movement is a movement to use all the abilities of the mind in understanding the provisions of Islamic law as stated in the ahkam verses and ahkam hadiths. Formulate legal lines that regulate all areas of human life and living by people who meet the requirements.
Key words: Ijtihad, method, Tabi'in period.
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan ijtihad sebagai metode dan produk pemikiran hukum Islam periode tabi’in. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatife atau kepustakaan (literature research), Teknik pengumpulan data yakni mengkaji dokumen dengan menggunakan data sekunder seperti Undang-undang, buku, artikel, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka. Hasil dari penetian ini adalah gerakan ijtihad adalah gerakan untuk mempergunakan seluruh kemampuan pikiran dalam memahami ketentuan Hukum Islam yang tercantum dalam ayat-ayat ahkam dan hadis-hadis ahkam. Merumuskan menjadi garis-garis hokum yang mengatur segala bidang hidup dan kehidupan manusia oleh orang-orang yang memenuhi syarat.
Kata kunci: Ijtihad, metode, periode Tabi’in.
References
- Erwan, “Takhrij Al-Furu’ Alal Usul Periode Ijtihad Di Masa Shahabat Dan Tabi’in (Kajian Sosiologi - Antropologi Hukum Islam), Jurnal Ilmiah Syari‘ah 17, no. 2 (Juli-Desember 2018): h. 162.
- Hamid, Muhamad Achyar, “Ijtihad Sebagai Metode Dan Produk Hukum Islam Periode Tabi’in”, Jurnal Tana Mana 3, no. 1 (Juni 2022),: h. 13. 35, 36, 250,
- Hasan, Abi, “Ijtihad Tidak Membatalkan Ijtihad Yang Lain”, Bidayah: Studi Ilimu-Ilmu Keislaman 9, no. 1 (Juni 2018): h. 2-3.
- Has, Abd Wafi, Ijtihad Sebagai Alat Pemecahan Masalah Umat Islam”, Episteme 8, no. 1 (Juni 2013), h. 90. 91
- Ilham, Artikel Muhammadiyah Cahaya Islam Berkemajuan “Syarat-syarat Menjadi Mujtahid” (Oktober 2023).
- Iman, Fauzul, “Ijtihad Dan Mujtahid” Al-Qalam 21, no. 100 (Januari-April 2004), h. 3.
- Kementerian Agama. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Edisi 2019. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Balitbang Diklat Kemenag RI, 2019.
- https://www.mufarrihulhazin.com/2011/09/ijtihad-pada-masa-tabiin.html