Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2023-09-12

Landasan Pikir dan Hukum Pancasila Sebagai Dasar Kerja dalam Pengendalian Kewenangan Polri Sebagai Penegak Hukum Indonesia

Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Nasional, Jakarta
Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Nasional, Jakarta
Foundation of Thought, Pancasila Control of Authority Law Enforcement

Abstract

Pancasila as a philosophy of life and guidance for national and state life, should be used as a reference in behaving, acting and making policies in the government system in Indonesia. The widespread practice of corruption, collusion and nepotism, legal mafia and thuggery or the arbitrary actions of law enforcement officers are the main source of problems in the field of law enforcement, which in reality do not implement the values ​​of Pancasila. The problem formulation in this paper is to what extent can the accuracy of the authority of law enforcers, especially the National Police, be analyzed qualitatively, especially in carrying out all law enforcement work based on Pancasila? The method used in this type of normative juridical research is in the form of library legal materials or secondary data with primary, secondary and tertiary sources of legal materials. The research approach used is a statutory, conceptual and analytical approach as well as legal material analysis techniques carried out using systematic and grammatical legal interpretation. The results of the research show that Pancasila and the 1945 Constitution are not yet deep ideologies and are actually implemented in the lives of people who still violate the law in Indonesia. Highlighting the real situation among some members of the National Police who still commit violations of the law every year even though there has been a statistical decline in the numbers recorded in official reports, the author sees that the Pancasila ideology has still not changed the character of law violators, especially those from the National Police Institution.

 

ABSTRAK

 

Pancasila sebagai sebuah falsafah hidup dan petunjuk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah semestinya dijadikan acuan dalam berperilaku, bertindak dan membuat kebijakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Merebaknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mafia hukum dan premanisme atau sewenang-wenangnya tindakan para oknum penegak hukum menjadi sumber masalah utama bidang penegakan hukum, yang dalam kenyataannya tidak mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu sejauh mana ketepatan kewenangan para penegak hukum khususnya Polri dapat dianalisa secara kualitatif khususnya dalam menjalankan segala pekerjaan penegakan hukum berlandaskan Pancasila? Metode yang digunakan dengan jenis penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan analitis serta teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum sistematis dan gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila maupun UUD1945 belum merupakan ideologi yang mendalam dan terimplementasi secara nyata dalam kehidupan masyarakat yang masih melanggar hukum di Indonesia. Menyoroti situasi nyata di kalangan sebagian anggota Polri yang masih melakukan pelanggaran hukum setiap tahunnya sungguhpun tercatat terjadi penurunan angka secara statistik dalam laporan resminya, penulis melihat bahwa ideologi Pancasila masih belum mengubah karakter dari para pelanggar hukum khususnya juga yang berasal dari Lembaga Polri ini.

Kata Kunci:  Landasan Pikir, Pancasila, Pengendalian Kewenangan, Penegak Hukum

References

  1. Ateng Syafrudin, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dasn Bertanggungjawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung: Universitas Parahyangan.
  2. Dedi Soemardi. 2003. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: IND-HILL-CO.
  3. Henry Campbell Black. 1979. Black’s Law Dictionary Fifth Edition. St. Paul Minn. Amerika Serikat: West Publishing Co
  4. Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi. 2001. Dasar-Dasar Filsafat Hukum dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  5. Maria Farida Indriati Soeprapto. 1998. Ilmu Perundang-Undangan. Jakarta: Penerbit Kanisius.
  6. Mohammad Hatta. 1977. Pengertian Pancasila; Pidato peringatan lahirnya Pancasila tanggal 1 Juni 1977 di Gedung Kebangkitan Nasional – Jakarta. Jakarta: Idayu Press.
  7. Muhammad Yamin. 1959. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jilid Pertama. Jakarta: Yayasan Prapanca.
  8. M. Yahya Harahap, 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
  9. Peter Mahmud Marzuki. 2004. Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
  10. Philipus M. Hadjon. 1998. “Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuurbevoegdheid)” Pro Justitia Tahun XVI Nomor 1 Januari 1998.
  11. Philiphus M. Hadjon dan Tatik Sri Djatmiati. 2009. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada university.
  12. Ridwan HR. 2008. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  13. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini. 2017. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers.
  14. Sudikno Mertokusumo. 2017. Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
  15. Team Redaksi Huta Publisher. 2015. UUD 1945 dan Perubahannya. Jakarta: Huta Publisher.

How to Cite

Wiradarma, V. B., & Rumainur. (2023). Landasan Pikir dan Hukum Pancasila Sebagai Dasar Kerja dalam Pengendalian Kewenangan Polri Sebagai Penegak Hukum Indonesia . Ethics and Law Journal: Business and Notary, 1(2), 129–133. https://doi.org/10.61292/eljbn.v1i2.41