Abstract
This research aims to analyze international trade law related to the import of illegal second-hand clothing in Indonesia. It focuses on regulations, challenges, and implications, and seeks solutions within an international legal framework. The research emphasizes the importance of global cooperation to maintain fair and safe trade. The research uses legal descriptive and normative methods to analyze international trade law issues relating to the import of illegal second-hand clothing in Indonesia. In conclusion, this article outlines the complexity of international trade law issues that arise in the context of illegal second-hand clothing imports. The research covers aspects of trade, health, and the environment, and emphasizes the need for international cooperation to address these issues and maintain the continuity of fair and safe trade.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum dagang internasional terkait impor pakaian bekas ilegal di Indonesia. Fokus pada peraturan, tantangan, dan implikasi, serta mencari solusi dalam kerangka hukum internasional. Penelitian menekankan pentingnya kerjasama global untuk menjaga perdagangan yang adil dan aman. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif hukum dan metode normatif untuk menganalisis isu hukum dagang internasional yang berkaitan dengan impor pakaian bekas ilegal di Indonesia. Kesimpulannya, artikel ini menguraikan kompleksitas isu hukum dagang internasional yang muncul dalam konteks impor pakaian bekas ilegal. Penelitian ini mencakup aspek-aspek perdagangan, kesehatan, dan lingkungan, dan menekankan perlunya kerjasama internasional untuk mengatasi masalah ini dan menjaga keberlangsungan perdagangan yang adil dan aman.
Kata kunci : pakaian imor bekas, pedagangan, hukum dagang internasional
References
- Adibah, F. (2017). Jual beli pakaian bekas impor di Tugu Pahlawan Kota Surabaya: Tinjauan UU Perdagangan no. 7 tahun 2014 dan fiqh muamalah.
- Arifah, R. N., Kunci, K., & Pencegahah, : (2015). Kendala-Kendala Pencegahan Perdagangan Pakaian Bekas Impor di Kota Malang. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 7(1), 89–100. https://doi.org/10.18860/J-FSH.V7I1.3513
- Ashshofa, B. (2007). Metode penelitian hukum.
- Made, N., Dewi, I. K., Ayu, I., Widiati, P., & Sutama, N. (2020). Implikasi Penjualan Pakaian Bekas Impor bagi Konsumen di Kota Denpasar. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 216–221. https://doi.org/10.22225/JUINHUM.1.1.2222.216-221
- Sidharta. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo.
- Susanto, C. D. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Produk Impor Berupa Barang Yang Tidak Mencantumkan Label Berbahasa Indonesia.
- Tegas! Ini Alasan Mendag Larang Impor Pakaian Bekas hingga Dimusnahkan - Bisnis Liputan6.com. (n.d.). Retrieved October 20, 2023, from https://www.liputan6.com/bisnis/read/5041122/tegas-ini-alasan-mendag-larang-impor-pakaian-bekas-hingga-dimusnahkan